Monday, December 10, 2012

DIFFERENTIAL ASSOCIATION YANG TELAH DIALAMI OLEH PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME


Kriminologi merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi yang ditemukan oleh P. Tonipard (1830-1911) seorang ahli antropologi Perancis, secara harfiah berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat.[1]

            Wolfgang, Savitz, dan Johnston dalam The Sociology of Crime and Deliquency memberikan definisi kriminologi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya. Jadi obyek studi kriminologi melingkupi:
  1. Perbuatan yang disebut sebagai kejahatan
  2. Pelaku kejahatan dan
  3. Reaksi masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan maupun terhadap pelakunya[2]
Melihat dari pengertian dan obyek dari kriminologi maka dapat dilihat bahwa kriminologi memiliki hubungan yang sangat erat dengan hukum pidana. Jika hukum pidana menurut Hezewinkel Suringa mengandung larangan dan ancaman pidana (jus poenale) serta hak negara untuk menuntut, menjatuhkan,dan melaksanakan pidana (jus puniendi). Maka disisi lain kriminologi dapat digunakan untuk mempelajari siapa dan kenapa seseorang melakukan perbuatan pidana sehingga dapat dikenai ancaman pidana.
Salah satu teori yang ada dalam kriminologi diantaranya adalah Differential Association Theory yang dikemukakan oleh Sutherland. Teori ini sendiri mendasarkan pada konsep Differential Social organization yang mengemukakan bahwa kelompok-kelompok sosial tertata secara berbeda, beberapa terorganisasi dalam mendukung aktivitas kriminal dan yang lain terorganisasi melawan aktivitas kriminal. Menurut Sutherland perilaku jahat itu dipelajari melalui pergaulan yang dekat dengan pelaku kejahatan yang sebelumnya dan inilah yang merupakan proses differential association. Lebih lanjut, menurutnya setiap orang mungkin saja melakukan kontak (hubungan) dengan kelompok yang terorganisasi dalam melakukan aktivitas kriminal atau dengan kelompok yang melawan aktivitas kriminal. Dan dalam kontak yang terjadi tersebut terjadi sebuah proses belajar yang meliputi teknik kejahatan, motif, dorongan, sikap dan rasionalisasi melakukan suatu kejahatan.
Ada sembilan dalil yang merupakan dasar dari differential association, yaitu :
1)      Criminal behavior is learned
2)  Criminal behavior is learned in Interaction with other person in a proccess of communication
3)      The principal part of the learning of criminal behavior occurs within intimate personal groups
4)      When criminal behavior is learned, the learning includes (a) techniques of committing the crime, which are sometimes very complicated, sometimes very simple and (b) the specific direction of motives, drives, rationalizations, and attitudes
5)    The specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable or unfavorable
6)      A person becomes delinquent because of an excess of definitions favorable to violation of law over definitions unfavorble to violation of law
7)      Differential associations may vary in frequency, duration, priority, and intencity
8)    The process of learning criminal behavior by association with criminal and anticriminal patterns involves all of the mechanism that are involved in any other learning
9)   While criminal behavior is an expression of general needs and values, it is not explained by those general needs and values, since noncriminal behavior is an expression of the same needs and values[3]

Tindak pidana terorisme menurut pasal 6 Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.  Terorisme sendiri telah menjadi masalah serius bagi masyarakat Indonesia sejak terjadinya Bom Bali pertama pada November 2002. Dengan makin meluasnya jaringan operasi yang serius, radikalisme, dan militansi hingga hari ini terorisme masih menjadi momok. Dalam kaitannya dengan Differential association, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa seorang pelaku tindak pidana terorisme melewati proses belajar yang membentuk ideologi dan menjadikannya sebuah rasionalisasi dalam melakukan terorisme. Seringkali ideologisasi tersebut terjadi dalam proses pemasyarakatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, sehingga Lapas menjadi School of Radicalism. Ketika kita berbicara mengenai tindak pidana terorisme maka kita akan berbicara mengenai sebuah tindak pidana dengan karakteristik yang berbeda dimana perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan kepahaman mengenai tindak pidana yang dilakukan serta mengandung adanya ideologi yang menyimpang. Oleh karena itu dibutuhkan penanganan yang berbeda bagi narapidana terorisme demi tercapainya salah satu tujuan pemidanaan yaitu memasyarakatkan narapidana sehingga dapat kembali diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi kembali perbuatannya (residivis).
Sebelum tahun 2008 di LP Cipinang ada hak-hak istimewa yang diberikan kepada para narapidana terorisme diantaranya kemudahan mendapatkan kunjungan, kebebasan untuk mendapatkan makanan, bahan bacaan berupa kitab-kitab dan buku-buku bertema jihad, serta kesempatan untuk memiliki handphone bagi hampir semua narapidana teroris. Bahkan narapidana terorisme diberikan kesempatan untuk membentuk semacam pesantren di lingkungan masjid di dalam LP dimana Abu Tholut, seorang residivis yang terkenal karena berkali-kali melakukan pengulangan Tindak Pidana terorisme pernah menjadi kepala sekolahnya. Dan disinilah proses Differential Association terjadi. Pesantren ini pernah memiliki murid sebanyak 300 orang narapidana biasa (non-terorisme). Tanpa disadari lapas menjadi sebuah lahan recruitment oleh jaringan teroris ketika itu. Dan hal ini sesuai dengan dalil dalam teori differential association tingkah laku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain melalui proses komunikasi, jadi tidak serta merta seseorang yang hidup dalam lingkungan kriminal menjadi kriminal tetapi juga dipelajari bersama orang lain dalam komunikasi verbal maupun non verbal.
Selain itu, tingkah laku kriminal biasa dipelajari dalam kelompok orang-orang dekat seperti keluarga ataupun teman dekat, ddan diketahui bersama banyak dari jaringan terorisme yang terbentuk dari lingkaran keluarga ataupun teman dekat, dimana komunikasi yang intensif berperan besar dalam ideologisasi para pelaku tindak pidana terorisme. Albert Reiss dan A. Lewis menemukan bahwa kesempatan melakukan perbuatan delinquent tergantung pada apakah temannya melakukan hal yang sama.
Tingkat differential association sendiri dipengaruhi oleh intensitas kontak, lamanya, dan makna dari proses tersebut kepada suatu individu. Dalam konteks school of radicalism, seseorang dalam keadaan terkungkung dan kurang informasi mendapatkan pencerahan dari seseorang yang dilihat lebih mengerti kemudian melakukan komunikasi yang intens dan lama lebih mudah menerima ideologi yang menyimpang tersebut. Itulah kenapa lapas dapat dikatakan turut menyuburkan kaderisasi jaringan terorisme.
        Pelajaran yang didapat tentunya bukan hanya soal teknik melakukan tindak pidana tetapi juga rasionalisasi, motif, dorongan, serta sikap dan di point inilah ideologisasi terjadi. Sehingga berbeda dengan tindak pidana yg lain, untuk memasyarakatkan kembali pelakunya perlu adanya proses de-ideologisasi. Dimana de-ideologisasi tersebut dilakukan untuk membersihkan rasionalisasi, motif, dorongan, serta sikap yang membentuk ideologi si pelaku tindak pidana terorisme.

picture source : http://www.tribunnews.com/2012/07/13/naim-pengumpul-dana-jaringan-teroris-di-indonesia



[1] Topo Santoso, S.H., M.H dan Eva Achjani Zulfa, S.H, 2008, Kriminologi, grafindo, jakarta Halaman 7
[2] Topo Santoso, S.H., M.H dan Eva Achjani Zulfa, S.H, 2008, Kriminologi, grafindo, jakarta Halaman 12
[3] Topo Santoso, S.H., M.H dan Eva Achjani Zulfa, S.H, 2008, Kriminologi, grafindo, jakarta Halaman 75


Sunday, November 4, 2012

Lomba Blog KPK

Ayo teman-teman tolong dibuka yah terus di rate sebanyak-banyaknya :) Viva Justicia!

link pada lomba blog KPK : http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/419/Azizah%20Amalia.html

OPTIMALISASI FUNGSI KORDINASI DAN SUPERVISI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)


Sebelum didirikannya KPK, Indonesia berada di titik nadir dalam pemberantasan korupsi. Korupsi terjadi di segala bidang, bahkan dilakukan oleh pejabat dan penegak hukum sehingga negara kita makin jauh dari tujuannya untuk memajukan kesejahteraan umum. Harus kita amini bersama bahwa didirikannya KPK membawa secercah asa bagi pemberantasan korupsi yang lebih optimal. KPK adalah sebuah lembaga independen yang didirikan sebagai trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi.  Oleh karena itu, KPK memiliki tanggungjawab untuk meningkatkan daya guna dan memicu Polri dan Kejaksaan yang dinilai belum optimal dalam pemberantasan korupsi.

Maka jika saya menjadi seorang ketua KPK, saya akan memaksimalkan KPK sebagai trigger mechanism melalui optimalisasi fungsi kordinasi dan supervisi yang dimiliki KPK, dengan cara :
  1. Mengadakan rapat berkala antara KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk membahas kasus-kasus yang sedang diperiksa di lembaga masing-masing agar dapat terjadi check and balances
  2. Mengawasi penyelesaian perkara yang tengah dilakukan yakni melalui audit kasus berkala sehingga tidak terjadi lagi adanya jumlah kasus yang berbeda antara jumlah di SPDP dengan jumlah yang sebenarnya.
  3. Mengoptimalkan dana yang dimiliki oleh KPK untuk melakukan percepatan penuntasan kasus di Kejaksaan dan Polri, baik untuk operasional penyelesaian perkara ataupun untuk memberikan pendidikan kepada anggota Polri ataupun Kejaksaan mengenai Tindak Pidana Korupsi secara lebih komprehensif.




Thursday, February 2, 2012

Kampusku Harus Cari Uang Sendiri???



     Pasca diberikannya status Badan Hukum Milik Negara atau BHMN kepada UGM melalui PP 153 tahun 2000, UGM memiliki otonomi dalam pola pengelolaan keuangan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, otonomi, akuntabilitas, dan transparansi. Perlu diketahui bahwa pemberian status tersebut didasari oleh kemampuan UGM dalam pengelolaan sehingga dianggap sudah siap untuk memperoleh otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar. Pasal 46 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sementara dalam sebuah Perguruan Tinggi berstatus BHMN seperti UGM, otonomi yang diberikan mengharuskan pihak universitas juga menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam hal pendanaan sehingga UGM dituntut untuk menjadi lebih kreatif dalam mencari dana untuk pemenuhan kebutuhannya. Seperti tertuang dalam 42 ayat (1) PP 153 Tahun 2000, pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Universitas tidak hanya berasal dari pemerintah dan masyarakat melainkan juga dari hasil usaha dan tabungan universitas, serta pihak dari luar negeri. Yang perlu menjadi catatan adalah dalam pendanaan tersebut pemerintah kurang banyak berperan mengingat alokasi dana pendidikan hanya 20% dari APBN dan APBD, sementara jumlah badan penyelenggara pendidikan yang perlu disokong begitu banyak. Oleh karena itu mau tidak mau, pendanaan kebutuhan universitas harus dipenuhi melalui pencarian dana mandiri dengan dibantu pula oleh dana masyarakat.
   Dalam rangka mewujudkan kemandirian sebagai PT BHMN, UGM mendirikan sebuah perusahaan holding dan investasi berskala nasional yang bergerak di berbagai bidang yang dinamai Gama Multi Usaha Mandiri atau GMUM. Sampai hari ini GMUM memiliki 6 unit usaha dan 5 anak perusahaan. Menurut situs resminya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas ini didirikan secara resmi berdasarkan akta Pendirian Nomor 54 tertanggal 24 Juni 2000, kemudian disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor C-1.333.HT.01.01.TH.2001 tertanggal 21 Februari 2001, dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 56 tertanggal 13 Juli 2001 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4519. Tetapi keberadaan GMUM kurang diketahui oleh khalayak ramai terutama mahasiswa dan masyarakat, padahal GMUM adalah pemegang peranan penting dalam berjalannya proses pendidikan di UGM karena GMUM membantu meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui kontribusi finansial maupun non finansial. Kurang diketahuinya keberadaan GMUM ini kemudian mengakibatkan suara-suara sumbang yang mempertanyakan sejauh mana usaha UGM dalam memenuhi kebutuhannya selain dengan menarik dana masyarakat melalui biaya pendidikan dan disinsentif KIK. Padahal mahasiswa sebagai salah satu pemangku kepentingan memiliki hak untuk mengetahui mengenai pengelolaan keuangan di UGM. Mahasiswa berhak tahu darimana uang masuk kemudian kemana uang keluar sesuai dengan prinsip pengelolan keuangan menurut PP 153 Tahun 2000 yang tidak hanya efisien, efektif, produktif, dan otonom, tetapi juga harus akuntabel dan transparan. Akuntabel disini mengisyaratkan adanya sebentuk komitmen dan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan kepada pemangku kepentingan. Sedangkan transparan yang dimaksud adalah keterbukaan dan kemampuan untuk menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu dan sesuai prosedur yang berlaku kepada pemangku kepentingan. Pengelolaan keuangan, sebagai salah satu bagian dari sistem pendidikan tentu saja memiliki peran yang strategis dalam berjalannya proses pendidikan di UGM. Apalagi sebagai PT BHMN UGM memiliki harta kekayaan yang terpisah dari negara dan dikelola sendiri. Oleh karena itu akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan adalah sebuah keniscayaan, semata-mata untuk memastikan tercapainya tujuan pendidikan nasional dan berjalannya proses check and balances antara pihak pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan.        
Yang menjadi masalah adalah apakah tujuan pendidikan nasional akan terwujud ketika sebuah universitas yang seharusnya berkonsentrasi dengan melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat malah terpecah konsentrasinya karena dibebani dengan masalah pendanaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara? Kemudian ketika negara melepas tanggung jawabnya sehingga universitas terpaksa menjalankan fungsi yang selayaknya dilakukan oleh badan usaha dan ketika universitas terpaksa harus membebankan biaya pendidikan yang tidak murah kepada masyarakat yang berimbas kepada sulitnya akses pendidikan tinggi bagi rakyat miskin demi memenuhi kebutuhannya, apakah kesalahan terletak murni pada pihak universitas? Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban dari GMUM dalam hal penerimaan dan pemasukkan anggaran? Dan terakhir, bagaimanakah nasib kekayaan yang dimiliki UGM khususnya yang berupa aset GMUM setelah dibatalkannya UU BHP dan diberlakukannya PP 17 tahun 2010 jo PP 66 tahun 2010 mengingat di PP yang baru tersebut kekayaan yang sudah dipisahkan harus dialihkan kembali kepada negara?

Monday, January 30, 2012

Pemuda, Jangan Hanya Bicara!


"Kalian pemuda, kalau kalian tidak punya keberanian, sama saja dengan ternak karena
fungsi hidupnya hanya beternak diri."
 -Pramoedya Ananta Toer-        
  
Sejarah menuliskan bahwa pemuda memiliki peran penting dalam membuat perubahan di seluruh dunia. Indonesia mengenal pemuda luar biasa angkatan 1908, 1928, 1945, 1966, dan 1998. Pemuda 1908 membuat gebrakan dengan  membentuk organisasi pertama bernama Boedi Oetomo yang bergerak dalam bidang pendidikan, pemuda 1928 menyuarakan persatuan pemuda seluruh Indonesia lewat Sumpah Pemuda, pemuda 1945 mendorong terjadinya proklamasi sehingga kemerdekaan Indonesia dapat diperoleh dengan segera, Pemuda 1966 bersatu padu dalam usaha menjatuhkan Ir. Soekarno dari tampuk kekuasaannya, dan terakhir pemuda 1998 bersama dengan gerakan masyarakat lain menyatukan langkah dalam reformasi untuk menghancurkan rezim otoriter Orde Baru. Lantas, apa yang dilakukan oleh pemuda hari ini?
   Pemuda-pemuda Indonesia pada masa lampau telah menuliskan dengan tinta emas dalam sejarah masa ke masa bahwa mereka mampu untuk membuat perubahan. Melawan musuh bersama sekaligus berpihak kepada masyarakat.
Susan Rose-Ackerman dalam buku Corruption and Government: Causes, Consequences and Reform  menyatakan, contoh terbaik reformasi adalah ketika perubahan dasar yang dilakukan menciptakan penerima manfaat baru yang kemudian mendukung reformasi lebih lanjut. Sementara, contoh terburuk reformasi adalah ketika korupsi menjadi mengakar dan menyebar sejalan perjalanan waktu.
Pada kasus di Indonesia, pasca reformasi besar-besaran yang menuntut adanya demokrasi dan pengakuan terhadap HAM terjadi sebuah gelombang besar perubahan. Korupsi tidak lagi terpusat melainkan menyebar ke daerah dan ke berbagai bidang. Diberikannya otonomi pada daerah yang diharapkan membuat daerah mampu berkembang dan  memperbaiki diri nyatanya malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sebagai celah untuk melakukan korupsi. Selain itu korupsi pada kondisi kekinian merajalela hingga bidang pendidikan bahkan kesehatan. Pendidikan kian mahal dan tidak terakses oleh masyarakat miskin. Sementara itu biaya kesehatan makin tinggi dan adanya jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat) malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Parahnya lagi, korupsi turut menghiasi dalam penanggulangan bencana alam. Bantuan-bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Dalam hal ini terjadi adanya kesenjangan tingkat tinggi. Yang miskin makin miskin dan tidak bisa melakukan mobilitas vertikal karena akses terhadap pendidikan dibatasi dan yang kaya makin kaya. Ironis bukan?
Oleh karena adanya segala penyimpangan dan kesenjangan yang terjadi itulah hari ini, hari dimana demokrasi dan HAM diagung-agungkan, sudah seharusnya pemuda pada konteks kekinian apalagi yang terpelajar memiliki tekad untuk bersama-sama bangkit melawan korupsi yang merupakan musuh bersama seluruh rakyat Indonesia dan membuat perubahan untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Perubahan itu tentunya bukanlah hal yang instan dan dapat dibuat hanya dalam semalam. Perubahan tidak akan tercapai hanya dengan sekedar kritik cela kepada pemerintah. Pemuda harus berani bergerak dalam  kapasitasnya sebagai oposan  pemerintah sekaligus pembela rakyat. Mengutip dialektika almarhum Pramoedya Ananta Toer bahwa pemuda harus memiliki keberanian jika tidak ingin disamakan dengan hewan ternak. Dan keberanian tersebut harus diimplementasikan dalam tindakan supaya pemuda tidak salah kaprah dan mengartikan keberanian sebagai ucapan di bibir saja, hanya berani kritik tetapi tidak bertindak apa-apa.
Tidak cukup apabila pemuda hanya mengkaji, diskusi, dan aksi tetapi melupakan untuk apa dan siapa mereka sesungguhnya berjuang. Pemuda tidak seharusnya egois dan hanya memahamkan diri sendiri, melainkan  juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat awam supaya mereka memahami juga mengenai akibat korupsi terutama bagi mereka sendiri dan pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemuda harus menjadi moral force yang menggerakkan masyarakat untuk turut ambil peran dalam perubahan Indonesia dan hal tersebut harus diawali dengan penyadaran kepada masyarakat karena sesuai dengan filsafat Freire bahwa pendidikan lah yang akan membebaskan manusia dari alienasi atas dirinya. Dalam hal ini pemuda harus menyadari posisinya yang dituntut untuk berpihak kepada masyarakat dan mengimplementasikannya melalui berbagai program di masyarakat. Pemuda tidak boleh apatis dengan mengalienasi dirinya dalam zona nyaman tetapi harus terjun ke dalam berbagai kegiatan yang tentunya akan membawa efek positif dalam usaha perbaikan bangsa. Pemuda bisa memulai dengan melakukan praktek advokasi kecil kepada masyarakat yang dirugikan dalam pungutan liar di berbagai wilayah administrasi (pembuatan ktp, surat nikah, dll), kemudian melakukan pengawasan kepada berbagai wilayah administrasi yang dirasa rentan dengan praktek korupsi, hingga mengawasi berbagai kebijakan publik yang ada. Selain itu pemuda juga dituntut untuk melakukan penyadaran melalui pendidikan anti korupsi kepada masyarakat, tidak perlu menggunakan bahasa-bahasa yang berat, mengutip salah satu dialektika almarhum Pramoedya Ananta Toer dalam novel Anak Semua Bangsa, "Kau Pribumi terpelajar! Kalau mereka itu, Pribumi itu, tidak terpelajar, kau harus bikin mereka jadi terpelajar. Kau harus, harus, harus, harus bicara pada mereka , dengan bahasa yang mereka tahu" maka pemuda terpelajar dituntut untuk menggunakan bahasa yang membumi untuk membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat sehingga nantinya masyarakat dapat membersamai pemuda dalam usaha pemberantasan korupsi.

Sunday, January 29, 2012

Favorite Quote Ch. 01

"Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji, dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya"
-Pramoedya Ananta Toer-

Friday, January 27, 2012

Menyoal pemidanaan : Mari kita perbaiki :)

Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pasca amandemen yang menyebutkan bahwa, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Istilah negara hukum yang digunakan di Indonesia berasal dari istilah ‘rechtsstaat’ atau ‘the rule of law’. Istilah rechtsstaat digunakan di negara-negara penganut sistem hukum Eropa Kontinental, sedangkan istilah the rule of law digunakan oleh negara-negara Anglo Saxon. Pada abad ke-20 fungsi negara hukum terus berkembang seiring dengan perkembangan penyelenggaraan negara yang terus berubah. Fungsi negara berubah dari konsep negara hukum klasik (abad ke-19) menuju negara hukum modern di abad ke-20. Konsep negara hukum klasik memposisikan fungsi negara sebagai penjaga keamanan dan ketertiban (nachtwatcherstaat), sedangkan fungsi negara pada konsep negara hukum modern bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban, melainkan juga untuk mensejahterakan rakyatnya (welfare state). Sebagai sebuah negara hukum, maka wajar jika semua perilaku warga negara dan aparaturnya harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang ada dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum. Sejalan dengan fungsi negara hukum modern tersebut, tujuan hukum harus diarahkan kepada kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan keadilan dan kepastian hukum. Penegakan hukum tidak semata-mata dilakukan berdasarkan kepastian hukum dengan berlindung dibalik asas legalitas, namun perlu memperhatikan kemanfaatan atau hasil guna dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Indonesia mengenal pembagian hukum menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik. Hukum pidana termasuk dalam ranah hukum publik. Beberapa sanksi dalam hukum pidana tersebut kemudian langsung terkait dengan perampasan HAM berupa hak atas kemerdekaan dalam hukuman kurungan atau penjara. Bahkan dalam beberapa kasus khusus perampasan hak untuk hidup juga dapat terjadi melalui penjatuhan pidana mati. Selain itu, dalam proses penegakkan hukum pidana juga terdapat potensi pelanggaran HAM yang sangat besar karena hukum pidana kita mengatur tentang upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan surat. Melihat potensi pelanggaran HAM yang sangat besar dalam penegakkan hukum pidana maka wajar ketika terjadi revolusi di Prancis salah satu yang menjadi tuntutan adalah kodifikasi hukum pidana. Melalui kodifikasi diharapkan masyarakat mengetahui dengan jelas mengenai perbuatan yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan sehingga kepastian hukum pun tercapai.

Hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Perkembangan dalam arti reformasi hukum pidana sudah mengalami 3 tahap. Pada tahap pertama hukum pidana tidak lagi menyatu dengan penguasa melainkan menjadi alat kontrol penguasa, pada tahap kedua hukum bersendikan perikemanusiaan, dan pada tahap ketiga hukum berorientasi dengan iptek yang diikuti dengan fungsi peradilan menuju konsep kemanfaatan, kepastian, dan keadilan di bidang hukum. Perkembangan hukum pidana pada tahap ketiga ini sudah sesuai dengan tujuan negara untuk mengarahkan hukum demi kemanfaatan dan kesejahteraan bagi masyarakat demi tercapainya sebuah negara hukum modern yang sejahtera (welfare state).

Dalam perkembangannya, wajah hukum pidana di masa lalu memiliki sanksi yang lebih jahat dari obyek kejahatannya bahkan pembentukan hukumnya memuat norma “criminal extra ordinaria” yang diterapkan secara sewenang-wenang sehingga hukum pidana ketika itu dapat dikatakan bersifat barbar . Ketika HIR diberlakukan, sifat barbar tersebut masih nampak. Pada masa itu ketika proses penyidikan berlangsung si tersangka disiksa secara fisik maupun psikis untuk memperoleh pengakuan. Pelaksanaan penahan maupun pidana penjara pun sulit dibedakan karena penahanan dapat dilakukan sewenang-wenang tanpa surat perintah dan tanpa batasan waktu.

Menjelang abad 18 di tengah euforia pembebasan dari cengkraman penguasa yang absolut, hukum pidana mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan adanya prinsip humanity sehingga dari segi sanksi pun harus menghormati HAM . Hal tersebut berimplikasi pada pelaksanaan sanksi yang semakin baik dan dilaksanakan oleh manusia yang beradab.

Ide sistem pemasyarakatan untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Sahardjo ketika menjadi Menteri Kehakiman. Ketika itu beliau tengah dalam acara penerimaan gelar doktor honoris causa dari Universitas Indonesia, pada tanggal 5 Juli 1963 . Pada saat pidato penganugerahan doktor honoris causa tersebut, Sahardjo mengemukakan bahwa penghukuman bukan hanya untuk melindungi masyarakat melainkan harus pula membina si pelanggar. Dan si pelanggar hukum bukan lagi disebut sebagai penjahat, melainkan sebagai orang yang tersesat dan memerlukan pertobatan melalui sistem pembinaan. Bahkan sejak tahun 1956 PBB telah menggagas tentang “the treatment of offender” yang perlu diadaptasikan oleh negara-negara anggota PBB melalui kebijakan pidana berdasarkan ‘the Basic of Community Treatment’ . Treatment adalah perlakuan yang baik atau perlakuan yang ditujukan ke arah perbaikan atau pembinaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ada sebuah tuntutan akan perubahan dalam hukum pidana yang humanis melalui perubahan KUHP dan KUHAP. Memang hal ini akan sulit dilaksanakan mengingat sudah begitu lama mahasiswa fakultas hukum maupun para pakar hukum memahami hukum pidana hanya sebatas pada pemberian nestapa atau penderitaan bagi pelakunya. Pandangan yang demikian kemudian mempengaruhi pemahaman para penegak hukum bahwa pelaku kejahatan baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana pantas diberi nestapa sejak dalam proses penyidikan melalui penahanan hingga pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Akhirnya ketika seorang pelaku kejahatan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) hingga dipindah ke Lapas perlakuan yang mereka terima bukan perlindungan hukum, pencerdasan, ataupun gambaran akan kesejahteraan di masa depan yang seharusnya diterima melainkan sebaliknya. Mereka cnderung mendapatkan tekanan fisik maupun psikis yang membuat mereka semakin tertekan, rendah diri, dan bahkan berubah menjadi lebih jahat dari sebelumnya sebagai wujud pemberontakan. Dan memang pada faktanya banyak kasus yang menunjukkan bagaimana setelah keluar Lapas, seseorang bukannya menjadi semakin baik malah semakin jahat.

Perlakuan yang keras acap kali dirasakan oleh para tersangka/terdakwa/terpidana yang dari segi ekonomi lemah. Sedangkan bagi mereka yang memiliki uang dapat menikmati beragam fasilitas di Rutan atau Lapas tempat mereka berada. Disini kita bisa melihat sebuah bentuk diskriminasi antara si kaya dan si miskin. Perilaku suap-menyuap yang dilakukan membuat para narapidana lebih diistimewakan oleh oknum pejabat yang ada di Lapas. Sedangkan bagi yang tidak mampu memberikan apa-apa tentu akan diperlakukan sebaliknya. Bukan hanya tidak diperhatikan tapi juga mendapat perlakuan yang cenderung kurang atau tidak manusiawi. Bahkan di dalam Lapas pun akhirnya dikenal adanya blok-blok berdasarkan kelas sesuai dengan tingkat fasilitas dan perhatian yang diberikan oleh para petugas Lapas.

Dari sekian banyak permasalahan yang ada, efektivitas penahanan dan pidana penjara pun dipertanyakan. Ruh dari penegakkan hukum pidana di Indonesia juga dipertanyakan, apakah pidana hanya mengenai pemberian nestapa atau sedang menuju arah yang lebih humanis, yang memanusiakan manusia. Oleh karena itu, dibutuhkan jawaban atas pertanyaan di atas. Hal ini agar permasalahan tersebut tidak mengganggu usaha penegakkan hukum pidana serta agar penegakkan hukum pidana selain menjanjikan kepastian hukum tetapi juga membawa kemanfaatan bagi masyarakat. VIVA JUSTICIA!!!

pic from : http://www.rae-kuntzsch.de/links.htm

  1. Bambang Poernomo, Reformasi dan Dinamika Peradilan Indonesia, Makalah, dalam Bahan Kuliah Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, (Jakarta : Universitas Jayabaya, 2001)
  2. Bambang Poernomo, Perkembangan Adaptasi Sanksi Pidana Dalam Lingkup Asas Hukum Pidana, Makalah, disampaikan pada Tim Kajian Hukum Pidana BPHN, Departemen Kehakiman dan HAM RI, dalam Bahan Kuliah “Hukum Pidana Dinamika Perubahan ‘Reform, Repair and Replace’ Norma Hukum dan Sanksi Hukum Pidana Dari Kemajuan Standar Hukum Masyarakat Internasional”, (Jakarta : Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, tt)
  3. Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Di Indonesia Dari Retribusi ke Reformasi, (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1985)
  4. Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, (Bandung : Alumni, 1982)


Thursday, December 22, 2011

SELAMAT DATANG DI NEGERI PARA MAFIOSO!

Kemerdekaan sekarang ini baru merupakan kemerdekaan kaum borjuis tetapi belum untuk si gembel.
(anonim)

Siapa tidak kenal Gayus Tambunan? Mantan pegawai Ditjen Pajak, PNS Golongan III A yang mempunyai harta berlimpah, serta tahanan yang kontroversial. Gayus mulai dikenal ketika kasus yang melibatkannya sebagai seorang pegawai Ditjen Pajak terkuak. Sejak itu istilah mafia pajak mulai dikenal masyarakat luas. Gayus tidak sendiri, sebelum kasusnya terkuak khalayak sudah terlebih dahulu mengenal mafia hukum sebagai istilah untuk menyebut tindak pidana korupsi di lingkungan penegakan hukum. Kasus yang cukup membuat geger dan meroketkan istilah mafia hukum adalah kasus Jaksa Urip dan Ayin yang dikenal sebagai makelar kasus. Kasus yang belum lama ini terjadi juga meroketkan pamor mafia-mafia yang lain seperti mafia pemilu yang kasusnya menyeret mantan anggota KPU Andi Nurpati dan mafia anggaran yang kasusnya menimbulkan keguncangan di partai Demokrat karena kasus tersebut menyeret bendahara partai, Nazaruddin. Bak artis, para mafia ini memenuhi televisi dengan berita-berita yang tiada habisnya serta membuat gerah masyarakat dengan aksinya. Dengan modus yang selalu mutakhir para mafia ini menyemarakkan “liga perkorupsian” di negara kita.

Mafia [Ma.fia] menurut KBBI adalah
[n] perkumpulan rahasia yg bergerak di bidang kejahatan (kriminal); -- peradilan 1 kelompok advokat yg menguasai proses peradilan sehingga mereka dapat membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dng jumlah yg diminta mereka: isu mengenai -- peradilan disebarkan melalui pemberitaan di berbagai surat kabar; (2) persekongkolan di antara para penegak hukum dng pencari keadilan

Dalam film Hollywood mafia biasa digambarkan sebagai orang italia berambut klimis, berkumis tipis, berjas dan bercelana licin, serta berdasi dan bertopi. Begitu juga dengan yakuza (mafia jepang) yang biasa digambarkan sebagai ketua dari sebuah kelompok besar yang melakukan pekerjaan “kotor” tingkat tinggi, berselingkuh dengan penegak hukum untuk melancarkan pekerjaannya, dan memperkaya dirinya dengan cara tersebut. Melihat penokohan dalam film-film tersebut cocoklah jika kita golongkan mafia sebagai white collar crime, sebuah kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang dan berstatus tinggi. Mafia hukum, mafia pajak, mafia pemilu, hingga mafia anggaran jelas dilakukan oleh orang-orang terpandang dan berstatus tinggi bahkan terpelajar. Satu persamaan terbesar antara mafia di film dengan mafia-mafia tersebut adalah mereka sama-sama melakukan pekerjaan “kotor” dengan memanfaatkan kedudukan dan jaringan yang dimilikinya.

Keberadaan para mafia ini akhirnya akan berpengaruh besar pada jalannya roda pemerintahan dan kehidupan bernegara kita. Penghindaran pajak yang dilakukan oleh para pengusaha besar melalui para mafia pajak akan mempengaruhi pembangunan di negeri ini. Sementara itu simbiosis mutualisme antara mafia hukum dengan koruptor akan menimbulkan sebuah ketimpangan penegakkan hukum. Mereka, bersama-sama dengan mafia pemilu dan mafia anggaran bersindikasi saling bahu membahu dalam usaha memperkaya diri sendiri sembari menghancurkan negara ini secara perlahan-lahan. Bisa dikatakan Indonesia kini tengah sekarat menanti ajal karena terus menerus digerogoti oleh penyakit menahun yaitu korupsi yang makin hari makin semarak dengan kemunculan aktor-aktor baru.

Ditengah perjalanan menuju ajal ini keseriusan pemerintah dalam menyembuhkan “penyakit” ini dipertanyakan. Pemerintah sibuk membentuk lembaga ad-hoc ini-itu, komisi ini-itu, tim ini-itu, untuk menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dan para mafia. Tapi tetap saja, kasus lama tidak kunjung selesai sedangkan kasus baru makin menumpuk. Pemerintah dan penegak hukum terseok-seok langkahnya dalam pemberantasan korupsi, masyarakat terinjak-injak ketika mengantri BLT, sementara koruptor dan mafia berpesta menghambur-hamburkan uang hasil korupsi. Ironis.

Hari ini sekian puluh tahun setelah proklamasi, belasan tahun sejak reformasi, perubahan tidak kunjung terjadi. Korupsi merambah di semua lini, kita terjajah di negeri sendiri. Selamat datang di negeri para Mafioso! Negeri dimana keadilan terlelap di langit-langit pengadilan, wakil rakyat tidur di tengah rapat, masyarakat sekarat menanti peningkatan kesejahteraan, sementara para mafia berpesta pora siang malam. Selamat datang! Semoga Tuhan melindungi…

Azizah Amalia
Kepala Departemen Advokasi DEMA Justicia

Tuesday, April 12, 2011

KETIKA BERBICARA TIDAK LAGI LELUASA

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” (Pasal 28 UUD 1945)

Berbicara, mengkomunikasikan apa yang ada di pikirannya pada dasarnya merupakan hal yang alamiah bagi manusia. Itulah kenapa para founding fathers memuatnya dalam konstitusi Negara kita. Sebagai sebuah hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum sudah sepatutnya hak untuk berbicara tidak dilanggar oleh siapapun juga. Terlebih ketika yang diungkapkan adalah sebuah kebenaran yang nyata dan jelas-jelas ada.

Tanggal 30 Agustus 2010, sejumlah mahasiswa UGM yang terdaftar secara resmi dituding sebagai gerakan yang tidak bertanggungjawab serta kelompok gelap ketika menyuarakan ketidaksepakatan atas kebijakan KIK yang ada di UGM. Begitu pula ketika sejumlah mahasiswa tersebut kembali melakukan aksi mengenai hal yang sama pada 20 Desember 2010. Hal ini jelas menunjukkan bahwa terdapat resistensi dari rezim rektorat UGM terhadap aksi massa, bahkan ketika aksi yang dilakukan merupakan aksi simpatik.

Seakan belum cukup, tepat pada 4 April 2011 Bapak Rektor yang tercinta mengeluarkan sebuah surat yang cukup lucu. Perihal dari surat yang ditembuskan kemana-mana itu bertuliskan pentingnya kejujuran dan surat tersebut dikirimkan kepada BEM KM UGM sebagai koordinator dari aksi tolak KIK yang dilaksanakan pada 30 Maret 2011. Kejujuran apakah yang dimaksud disini? Melihat dari isi surat yang meminta BEM KM UGM untuk menyerahkan 110 nama peserta aksi dapat disimpulkan bahwa kejujuran yang dimaksud adalah kejujuran para peserta aksi untuk mengakui bahwa dirinya ikut hadir dalam aksi tersebut. Yang lebih tidak masuk akal adalah ancaman yang kemudian diberikan kepada BEM KM UGM jika tidak menyerahkan 110 nama tersebut. BEM KM UGM diancam tidak akan diberi dukungan berupa dana dan dilarang untuk melakukan kegiatan di luar gelanggang mahasiswa sampai waktu yang belum ditentukan. Dukungan dana baru akan kembali diberikan dan larangan akan dicabut ketika 110 nama tersebut telah diserahkan. Ini jelas merupakan sebuah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang dimiliki oleh mahasiswa. Terlepas dari siapa yang terkena akibat tersebut, tindakan represif Rektorat UGM jelas harus dilawan karena jika kita hanya diam mungkin kelak akan terjadi hal-hal yang sama kepada lembaga-lembaga lain yang ada di UGM. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kembali NKK/BKK yang begitu buas memangkas kebebasan mahasiswa pada masa Orde Baru.

Dalam ICCPR (International Covenant On Civil and Political Rights) yang diratifikasi oleh negara kita dengan UU. No 12 tahun 2005, hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi sebagai hak sipil politik kemudian memiliki karakteristik khusus. Dalam pemenuhan hak sipil politik pemegang kekuasaan bersifat pasif alias harus melindungi dengan cara tidak berbuat apapun. Aksi massa, sebagai salah satu bentuk menyampaikan pendapat di muka umum selain disebutkan secara tersirat dalam pasal 28 UUD 1945 juga disebutkan secara jelas dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, melakukan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak yang dimiliki oleh warga Negara termasuk mahasiswa. Hak tersebut sudah seharusnya dilindungi dan usaha pembungkaman yang dilakukan oleh Rektorat UGM dapat dikatakan telah melanggar hak asasi yang dimiliki mahasiswa. Rektorat UGM yang harusnya pasif malah aktif melakukan pembungkaman. Sehalus apapun caranya, apapun alasannya, pembungkaman hak mahasiswa untuk berpendapat adalah pelanggaran!

Pertanyaan untukmu, hari ini masihkah demokrasi ada di kampus kita? Nyata-nyata ada dan bukan hanya didaku. Atau jangan-jangan nasib dari demokrasi sama seperti kerakyatan yang didaku tapi sosok dan keberadaannya tidak nyata di tengah megahnya kampus kita.

SUARA DIBUNGKAM, KRITIK DILARANG TANPA ALASAN. DITUDUH SUBVERSIF DAN MENGGANGGU KEAMANAN. MAKA HANYA ADA SATU KATA: LAWAN! (WIJI THUKUL – SAJAK SUARA)

GERTAK
(GERAKAN TOLAK KOMERSIALISASI KAMPUS)

Sunday, March 13, 2011

Teruntuk Laskar Advokasi, Para Pejuang di Jalan Sunyi...


Kawan, masih ingatkah hari dimana kita tertawa
Berbicara tentang masa depan yang belum kita ketahui
Sambil mengurai mimpi dan menata harapan-harapan

Masih ingatkah kawan, hari lain dimana kita menangis
Mengais harapan yang tak kunjung datang
Janganlah, janganlah lupakan
Ingatlah, ingatlah selalu hari-hari yang telah lewat itu
Karena seberat apapun rintangan menghadang
Yakinlah akan satu kebenaran yang nyata, bahwa kita akan selalu bersama

Perjuangan belum selesai, belum apa-apa
jalan ini masih panjang, belum ada setengahnya
Karena itu, tetaplah semangat
Bermimpi...
Berdoa...
Berjuang...

Dan yakinlah
Setiap hal yang kita lakukan
Setiap langkah yang kita ambil
Semua itu pasti akan terbalas dengan cita dan harapan yang tercapai
Aku paham, bahwa bergerak atau tidak adalah pilihan
Tetapi aku yakin, tidak ada satupun diantara kita yang memilih untuk diam
Karena Tuhan,
Menciptakan dan mempertemukan kita, pasti karena suatu maksud
Sebuah rencana kecil, tetapi indah...
Untuk membuat perubahan
Demi orang-orang yang tidak seberuntung kita
Yang terampas haknya, oleh ketidakadilan dalam kehidupan

Bergeraklah, bergerak!
Karena satu janji kita, untuk SETIA DI GARIS MASSA
Karena satu hal yang kita sepakati bersama, bahwa DIAM ADALAH PENGKHIANATAN!!!

Lantas, siapkah kita untuk mengambil jalan yang berbeda dengan orang-orang biasa
Karena kita telah memilih untuk berjuang
Itulah yang membuat kita berbeda
Yang membuat kita menjadi luar biasa
Terakhir, ingatlah bahwa kamu tak akan pernah berjalan sendiri
Kita akan selalu bersama, berjuang, bergerak, membuat perubahan
Terimakasih Tuhan, telah mempertemukan kami...

Gambar diambil dari : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhA5_aBd28PhyphenhyphenPxaCrmzmc2Zymw0kal9u65gkDoCCNd66HtZACsJzo79vGECzkd1DWpzSlNdH-HEy1-D4DJkHRY7UGS5KIx89awmLKL1FLkWZxPYB4zrP4IgKsSr2vLKH1eKKxjfj4z_q6z/s320/road.jpg

Saturday, February 26, 2011

KIK, MAU DIBAWA KEMANA?


Bukan sembarang universitas ini diberi nama Gadjah Mada. Nama ini dipilih karena tekad Mahapatih Gadjah Mada untuk menyatukan nusantara. Itulah filosofi pendirian UGM. Untuk menghapus sekat-sekat wilayah dan mendidik anak bangsa Indonesia siapapun itu selama dia hendak belajar maka dia boleh datang, sesuai dengan kata-kata Soekarno dalam pidatonya ketika UGM didirikan. Kampus ini milik rakyat Indonesia, itulah mengapa kampus ini dikenal dengan julukan Universitas Kerakyatan. Karena kampus ini didirikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan hendaknya kerakyatan tidak dimaknai dengan sekedar romantisme masa lalu karena kerakyatan harus selalu menjadi jiwa UGM dulu, kini, dan nanti.

Tetapi kondisi kekinian berkata lain, visi UGM untuk menjadi universitas penelitian bertaraf Internasional memaksa UGM untuk membuat kebijakan-kebijakan yang beberapa di antaranya tidak berorientasi kepada rakyat. Tuntutan untuk membangun suasana yang nyaman untuk belajar (diistilahkan sebagai educopolis oleh UGM) melahirkan adanya penataan dengan menggunakan satu dan lain instrumen, diantaranya diberlakukannya Kartu Identitas Kendaraan (KIK). Kemunculan KIK menimbulkan sejumlah polemik di kalangan civitas akademika maupun masyarakat sekitar. Pemberlakuan KIK dirasa membatasi akses kepada masyarakat dan berkesan sebagai usaha untuk melakukan komersialisasi kampus karena kebijakan tersebut mengharuskan mitra, civitas akademika, serta masyarakat sekitar yang tidak memiliki KIK untuk membayar (Rp. 1000,- untuk motor dan Rp. 2000,- untuk mobil).

Visi UGM yang dituangkan dalam kebijakan KIK tersebut dapat dikatakan mencederai tujuan didirikannya UGM oleh founding fathers dahulu. UGM sengaja diletakkan di tengah-tengah masyarakat dengan harapan agar UGM dekat dengan masyarakat dan oleh karenanya pembatasan akses masyarakat untuk melewati UGM tidak dapat diterima. Apalagi apabila alasan yang digunakan adalah alasan-alasan yang masih dipertanyakan kebenarannya mulai dari segi keamanan hingga dari segi ekologis. Instrumen berbayar yang diterapkan dalam kebijakan KIK dapat dikatakan tidak memiliki relevansi dengan masalah keamanan ataupun lingkungan. Karena hasil riset lapangan yang dilakukan beberapa mahasiswa mengatakan sebaliknya. Dengan adanya kendaraan yang berlalu lalang keadaan menjadi lebih ramai dan tentunya aman bagi beberapa mahasiswa yang berjalan kaki ataupun mengendarai sepeda.

Yang menjadi masalah berikutnya setelah pembatasan akses masyarakat adalah transparansi pemasukan dan pengeluaran uang disinsentif yang diperoleh. Sejak 1 Februari 2011 kebijakan disinsentif sudah diberlakukan bagi masyarakat umum, apabila menggunakan penghitungan kasar bahwa rata-rata arus kendaraan yang lewat per hari sebanyak 8.000 kendaraan dengan asumsi semua kendaraan membayar Rp. 1.000,- maka pemasukan dalam satu hari adalah Rp. 8.000.000,- dan setelah pemberlakuan selama 24 hari maka pemasukan yang diperoleh lebih kurang sebanyak Rp. 192.000.000,-. Begitu banyak uang yang masuk tetapi tidak ada transparansi dan kejelasan mengenai penggunaan uang tersebut. Tentunya hal itu tidak dapat dibiarkan karena dapat memberikan peluang untuk terjadinya korupsi.

Masalah lainnya terjadi dalam pembuatan kebijakan. Sebagai sebuah lembaga yang besar dan bersinggungan dengan banyak pihak sudah seharusnya dalam pembuatan kebijakan publik, UGM mengikutsertakan civitas akademika dan pihak terkait lainnya dalam formulasi sehingga nantinya apabila sudah dalam tahap eksekusi tidak akan ada pertentangan yang timbul. Selain itu, wewenang UGM dalam membuat kebijakan ini pun dipertanyakan, apakah memang UGM memiliki wewenang untuk menarik uang dari masyarakat karena pada kenyataannya tidak ada peraturan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan bagi UGM untuk menarik pungutan.

Lantas bagaimanakah dengan kebijakan KIK ke depan? UGM sebagai universitas yang mendaku kerakyatan seharusnya memiliki pendirian untuk selalu dekat dengan rakyat dan tidak membatasi kedekatan maupun akses masyarakat. Karena sifat-sifat kerakyatan harus selalu dimiliki dan diimplementasi oleh UGM dan bukan hanya sekedar didaku tanpa ada tindakan nyata yang dilakukan.

Pic diambil dari http://www.harianjogja.com/img/gallery/20100830144544_JEPRET_DEMO_UGM.jpg

Sunday, January 30, 2011

POSKO ADVOKASI 2011 (Forum Advokasi UGM)


Bukan sembarang universitas ini diberi nama Gadjah Mada. Nama ini dipilih karena tekad Mahapatih Gadjah Mada untuk menyatukan nusantara. Itulah filosofi pendirian UGM. Untuk menghapus sekat-sekat wilayah dan mendidik anak bangsa Indonesia siapapun itu selama dia hendak belajar maka dia boleh datang, sesuai dengan kata-kata Soekarno dalam pidatonya ketika UGM didirikan. Kampus ini milik rakyat Indonesia, itulah mengapa kampus ini dikenal dengan julukan Universitas Kerakyatan. Karena kampus ini didirikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan hendaknya kerakyatan tidak dimaknai dengan sekedar romantisme masa lalu karena kerakyatan harus selalu menjadi jiwa UGM dulu, kini, dan nanti.

APAKAH ADVOKASI ITU???
Advokasi merupakan proses pembelaan hak-hak civitas akademika, khususnya mahasiswa dan atau calon mahasiswa yang merasa mengalami kesulitan dikarenakan kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh Universitas Gadjah Mada.

MENGAPA POSKO ADVOKASI DIBUAT?
Setiap tahunnya UGM menerima ribuan mahasiswa baru dari berbagai jalur dan paling banyak terjaring melalui jalur UTUL. Di tahun 2011 ini dimana penerimaan mahasiswa baru melalui jalur utul ditiadakan dan mahasiswa baru diterima melalui jalur SNMPTN (tulis dan undngan), posko advokasi dibuat untuk melakukan pendampingan atau pembelaan bagi calon mahasiswa UGM 2011 yang telah lulus SNMPTN yang mengalami permasalahan terkait herregistrasi. Termasuk di dalamnya penipuan, diskriminasi, ketidakmampuan membayar SPMA ataupun kesulitan lainnya.
Selain itu posko Advokasi siap memberikan informasi, menyampaikan aspirasi, hingga mendampingi calon mahasiswa baru 2011 dalam mendampatkan hak-hak nya.

KONDISI APA YANG DAPAT DIADVOKASI?
Identitas UGM sebagai kampus kerakyatan menjadikan UGM sebagai universitas yang memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk mengikuti pembelajaran di UGM tanpa memandang status ekonomi. Karena itu di UGM terdapat 7.000-8.000 beasiswa dari berbagai sumber untuk mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu secara ekonomi, dengan anggaran mencapai Rp. 18,5M per tahun.
Bagi kasus khusus yang tidak masuk kriteria beasiswa tetapi sangat membutuhkan, dapat mengajukan permohonan keringanan biaya yang nantinya akan diberikan pendampingan dalam prosesnya oleh tim advokasi.

HARUS DIYAKINI BAHWA
-UGM tidak memandang status ekonomi dalam melakukan penerimaan mahasiswa, karena itu SPMA berapapun yang dipilih saat SNMPTN tidak mempengaruhi diterima-tidaknya calon mahasiswa. Karena yang menentukan diterima atau tidaknya peserta UM UGM adalah murni hasil tes yang dilakukan.
-Advokasi dilakukan oleh DEMA/LEM/LM/BEM/HM se-UGM secara Cuma-Cuma tanpa pungutan biaya apapun sebagai pembuktian eksistensi UGM sebagai kampus kerakyatan.
-Advokasi tidak berkaitan dengan diterima-tidaknya calon mahasiswa baru atau peserta UM UGM.
-Advokasi tidak berurusan dengan soal dan atau jawaban soal, peta lokasi pelaksanaan UM UGM, praktek calo dan atau jual beli kursi.

untuk informasi lebih lanjut mengenai tips n trik masuk ugm, info beasiswa, dan cara masuk ugm teman-teman bisa buka situs monggomasukugm.co.cc
DARE TO DREAM!!!

Tuesday, December 28, 2010

Sekolah Mahal, Tanya Kenapa?


“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”
(Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945)


Pendidikan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Jepang mampu bangkit dari keterpurukan di masa perang Dunia II pun karena kesadaran yang tinggi akan pentingnya pendidikan. Hak atas pendidikan juga menjadi salah satu hak asasi yang diakui dan dimuat dalam Universal Declaration of Human Right. Sejarah menuliskan bahwa perjuangan bangsa ini untuk lepas dari penjajahan dipelopori oleh kaum terpelajar. Dan sejarah bangsa-bangsa maju juga memberikan pelajaran penting bahwa pendidikan adalah jembatan menuju kemajuan peradaban. Namun hingga kini Indonesia dalam prakteknya belum menempatkan pendidikan sebagai prioritas.

Esensi pendidikan sesungguhnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Para founding fathers telah menyadari hal tersebut dan mencantumkannya dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu dalam usaha mencapai tujuan sebagai welfare state, pendidikan bagi semua kalangan merupakan keniscayaan. Maka bangsa manakah yang dicerdaskan ketika pendidikan tidak lagi menjadi hak dasar warga negara yang dilindungi dan dijamin oleh negara (pasal 28C dan 31 ayat (1) UUD 1945), melainkan menjadi komoditas yang diperdagangkan. Dalam perkembangannya,pendidikan di Indonesia mengalami pergeseran paradigma dari pendidikan untuk semua menjadi hanya untuk mereka yang memiliki uang banyak. Realita memperlihatkan bahwa biaya pendidikan semakin mahal dan pada akhirnya pendidikan hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang. Pendidikan yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar seakan menjelma menjadi kebutuhan tersier yang mahal. Pendidikan menjadi barang mewah yang tidak dapat dijangkau oleh semua kalangan, padahal mayoritas warga negara Indonesia adalah mereka yang tinggal di gang-gang kumuh, di bantaran kali, di kolong jembatan, dan bahkan emper toko. Padahal sesungguhnya mereka inilah pihak yang paling membutuhkan sarana untuk mobilitas vertikal sehingga yang miskin tidak selamanya bodoh, dan yang bodoh tidak selamanya miskin.

Anehnya pada konteks kekinian timbul paradigma bahwa pendidikan yang bagus berarti mahal dan hal tersebut mendorong makin banyaknya lembaga pendidikan yang berkonsentrasi pada peningkatan kualitas fisik. Lembaga pendidikan sibuk menjual fasilitas, gedung yang megah, ruangan ber-AC, hotspot, bahkan gratis laptop. Dan hal tersebut mendorong gejala eksklusivisme yang merugikan rakyat kebanyakan karena sekolah cenderung lebih terbuka untuk anak-anak pandai yang berasal dari golongan kaya. Dalam hal ini timbul adanya jurang pemisah yang membatasi akses masyarakat miskin untuk mendapat pendidikan berkualitas dan berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial. Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin makin termarjinalkan dan jumlah anak-anak yang putus sekolah tentunya akan makin membesar. Belum lagi kurangnya partisipasi pemerintah yang menyebabkan menjamurnya lembaga pendidikan berorientasi profit yang mahal dan sedikit banyak menjadi salah satu faktor pendorong adanya eksklusivitas pendidikan. Anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20% dari APBN dan APBD pada kenyataannya masih abu-abu. Masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk membiayai pendidikan anaknya karena masih diberatkan oleh banyak pungutan-pungutan yang ditarik oleh sekolah. Survei Sosial Ekonomi Nasional menunjukkan sebanyak 67% bahwa ketiadaan biayalah yang memaksa mereka untuk putus sekolah. Lantas, dimanakah letak tanggung jawab pemerintah dalam hal ini?

Pemerintah seharusnya menjadi fasilitator yang benar-benar memfasilitasi pendidikan, baik ketersediaan maupun keterjangkauannya. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pembukaan UUD 1945 merumuskan sebuah konsep pencerdasan kehidupan bangsa yang dititipkan kepada seluruh rakyat, dan pemerintah menjadi tulang punggungnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (4), juga telah jelas disebutkan bahwa anggaran penyelenggaraan pendidikan nasional minimal dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyelenggaraan Pendidikan Nasional sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Idealnya, penyelenggaraan pendidikan nasional mengacu pada konstitusi, tetapi pada kenyataannya Negara telah “berselingkuh” dengan para pemodal yang berorientasi laba. Pendidikan tidak lagi merakyat, melainkan sudah menjadi barang mewah yang tidak terjangkau oleh kaum miskin. Pendidikan tidak lagi murni berorientasi mencerdaskan, melainkan juga menjadi ajang mengeruk keuntungan dan korupsi. Apakah pendidikan kita sudah kehilangan arah dan malah berperan dalam memiskinkan masyarakat?

Monday, December 27, 2010

Tanggungjawab Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana


Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
(Ketentuan Umum UU Penanggulangan Bencana)


Posisi Indonesia secara geografis memang sangat rawan akan bencana. Indonesia berada di antara dua patahan yang masih aktif dan bertumbukan yang menyebabkan rawan akan bencana gempa bumi, dimana gempa bumi ini memungkinkan terjadinya bencana tsunami dan tragedi Aceh telah menjadi bukti yang tak terbantahkan. Selain itu Indonesia memiliki rangkaian pegunungan berapi yang masih aktif sehingga angat beresiko terjadinya bencana gunung meletus. Menurut Undang-undang 24 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1 bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Oleh karena itu sudah dipastikan setiap bencana merupakan kerugian bagi penduduk maupun pemerintah daerah setempat. Penduduk kehilangan harta benda, surat-surat berharga, dan tentunya dampak psikologis yang berbahaya bagi kelanjutan kehidupan mereka.

UU Penanggulangan Bencana yang disahkan pada 2007 jelas mencantumkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dan penanggulangan bencana dilakukan pada saat pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.

Menurut pasal 6 UU Penanggulangan Bencana, tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
d. pemulihan kondisi dari dampak bencana;
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai;
f. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Pasal tersebut merinci dengan jelas bahwa pemerintah memiliki tanggungjawab untuk memulihkan kondisi dari dampak bencana dan tahap ini dilakukan dalam tahap pasca bencana atau periode setelah tanggap darurat.

Pascabencana merupakan momentum untuk mengembalikan kehidupan korban bencana seperti semula dan penyelenggaraannya dilakukan dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. Sedangkan rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

Rehabilitasi dilakukan melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.

Rekonstruksi dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi pembangunan kembali prasarana dan sarana pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik, dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Pada kasus bencana gunung Merapi yang terjadi beberapa waktu lalu, penanganan Pemerintah dalam tahap penanggulangan bencana dapat dinilai lambat dan kurang maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa hal, mulai dari belum masifnya bantuan untuk perbaikan rumah tinggal masyarakat, rendahnya nilai uang kompensasi kerusakan rumah yang ditawarkan oleh pemerintah pusat, belum terealisasinya janji pemerintah untuk membeli ternak warga dengan harga yang pantas, hingga pemulihan fungsi pelayanan publik untuk mengurusi dokumen berharga warga yang belum begitu diperhatikan.

Dalam hal perbaikan rumah warga yang rusak, pemerintah hanya memberikan kompensasi berupa sejumlah uang dalam jumlah yang tidak bisa dibilang cukup. Untuk rusak ringan pemerintah menganggarkan Rp. 1 juta, Rp. 1-5 juta untuk rusak sedang, dan Rp. 10 juta untuk rusak berat. Seperti yang umum diketahui, banyak sekali rumah yang mengalami kerusakan parah hingga rata dengan tanah. Kompensasi sebesar Rp. 10 juta dapat dinilai kurang relevan untuk kondisi seperti itu. Padahal harusnya pemerintah bisa mengambil tindakan konkrit lain yang lebih efektif seperti membuat pemukiman sederhana yang layak bagi warga setempat, terutama yang rumahnya telah rata dengan tanah dibanding memberikan kompensasi sejumlah uang yang jumlahnya tidak mencukupi untuk membangun sebuah rumah karena pemukiman adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh warga untuk mulai menata hidupnya kembali pasca terjadinya bencana.

Sedangkan dalam hal pembelian ternak warga yang diakui oleh menteri pertanian tidak akan cukup apabila dibayar dengan APBN juga harus disegerakan mengingat warga di sekitar lereng gunung Merapi adalah warga yang hidup dari pertanian dan tentunya ternak adalah hal yang sangat fundamental dalam memulai kembali kegiatan pertanian mereka. Pemerintah seharusnya telah mulai mendata mengenai ternak-ternak yang dimiliki warga dan menmbelinya dengan harga yang pantas sesuai janji yang telah diberikan.

Hal lain yang mengalami proses cukup lambat adalah pemulihan fungsi pelayanan publik. Dokumen berharga seperti surat identitas tentunya merupakan hal yang sangat penting. Dan banyak diantara korban gunung merapi yang kehilangan identitasnya ataupun dokumen berharga lainnya dalam bencana. Dan seperti yang diketahui tidak dimilikinya KTP oleh seseorang akan mempersulit pengurusan segala sesuatu. Selain itu dokumen hukum lainnya seperti Akta Kelahiran, Sertifikat Tanah, Surat Nikah, Surat Keterangan Miskin, Kartu Keluarga, Ijazah dan lain-lain yang diurus oleh kantor yang berbeda-beda pun ketika terjadi bencana bagaimana nasib warga yang kehilangan dokumen miliknya. Regulasi di tingkat pusat tidak memberikan kejelasan mengenai siapa yang berwenang memulai tindakan dalam pemulihan fungsi pelayanan publik. Hal ini mengakibatkan pemda bergerak lambat dalam mendelegasikan tugas ini kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah (misal: kecamatan). Tanpa kejelasan regulasi maka pendanaan akan kacau, sumber dana untuk mengganti dokumen warga yang hilang tidak jelas.

Dari ketiga aspek diatas dapat dilihat bahwa pemerintah belum melaksanakan tanggungjawabnya dengan maksimal untuk proses penanggulangan pasca bencana, padahal seharusnya hal tersebut menjadi tugas pemerintah yang diatur dalam undang-undang. Ditambah pemerintah telah menetapkan bencana gunung merapi sebagai bencana nasional (yang sesungguhnya salah karena bencana merapi merupakan bencana lokal menurut undang-undang jika dilihat dari skala bencana), sehingga hal tersebut memperkuat tanggungjawab pemerintah dalam penanggulangan bencana merapi. Dan pemerintah harus bekerjasama dengan pemda untuk segera melakukan pemulihan terhadap berbagai aspek kehidupan warga yang terkena bencana.

Monday, November 29, 2010

Teruntuk para sahabat yang membersamai dalam perjuangan, yang meyakini sebuah perubahan...

PESAN

Hari ini aku lihat kembali
Wajah-wajah halus yang keras
Yang berbicara tentang kemerdekaaan
Dan demokrasi
Dan bercita-cita
Menggulingkan tiran

Aku mengenali mereka
yang tanpa tentara
mau berperang melawan diktator
dan yang tanpa uang
mau memberantas korupsi

Kawan-kawan
Kuberikan padamu cintaku
Dan maukah kau berjabat tangan
Selalu dalam hidup ini?

Soe Hok Gie (dimuat dalam Sinar Harapan 18 Agustus 1973)

P.S : Sahabat, terimakasih untuk kebersamaan dalam masa-masa yang begitu berat dan sulit. Perjuangan yang kita lakukan belum selesai, belum apa-apa. tetapi yakinlah bahwa perjuangan ini semua akan membuahkan hasil dan tidak akan ada yang sia-sia selama perjuangan kita tulus dan ikhlas untuk mengatasi permasalahan di negeri ini, negeri cinta kita bersama. Ingatlah selalu bahwa jika kita bukan bagian dari penyelesaian, maka kita adalah bagian dari persoalan dan bahwa keberpihakan adalah keniscayaan. Perjuangan kita bukan tanpa pengorbanan, bukan tanpa kesulitan. Tetapi kita harus tetap berjuang karena pengorbanan dan kesulitan itulah sarana kita untuk berproses, untuk naik ke tingkat yang lebih tinggi. PB Sudirman pernah berkata, "Jgn bimbang menghadapi bermacam-macam penderitaan. Karena makin dekat cita-cita kita tercapai makin berat penderitaan yang harus kita alami."
VIVA JUSTICIA!

Thursday, November 25, 2010

PRESS RELEASE : SEMINAR NASIONAL ANTI KORUPSI, PERSEMBAHAN FH UGM UNTUK PEMBERANTASAN KORUPSI PENDIDIKAN DI INDONESIA

Yogyakarta – Dalam rangka bulan anti korupsi yang bertajuk “JUSTISIA (Junjung Tinggi Pemberantasan Korupsi di Indonesia)”, Dema Justicia FH UGM bekerjasama dengan KPK telah mengadakan serangkaian acara sepanjang akhir Oktober hingga November 2010. Diawali dengan lomba mewarnai kaos anti korupsi yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2010 di Taman Budaya Yogyakarta dan dihadiri oleh sejumlah siswa sekolah dasar di Yogyakarta ini merupakan salah satu usaha untuk memberikan pendidikan anti korupsi sejak dini. Selanjutnya yang juga menjadi rangkaian bulan anti korupsi adalah acara melukis celengan oleh para perupa muda dari sekolah seni di Yogyakarta pada tanggal 13 November 2010 yang diadakan juga di Taman Budaya Yogyakarta. Celengan yang telah dilukis tersebut selain untuk mengingatkan warga akan bahaya korupsi juga bertujuan untuk menggalang dana solidaritas bagi korban merapi. Kemudian Dema Justicia FH UGM juga mengadakan diskusi publik sebagai pemantik untuk menuju acara puncak rangkaian JUSTISIA dengan menghadirkan pembicara yang kompeten pada bidangnya yaitu seorang anggota komisi D DPRD DIY dan perwakilan dari DIKPORA (Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga) pada tanggal 19 November 2010 di Ruang Multimedia FH UGM.

Rangkaian acara JUSTISIA akan mencapai puncaknya pada acara seminar nasional bertajuk “Peran Korupsi Terhadap Dehumanisasi Pendidikan di Masa Kontemporer”. Seminar ini akan diadakan pada Minggu, 28 November 2010 pukul 08.00 sampai dengan selesai di Auditorium Magister Manajemen UGM. Pelaksanaan seminar ini didasari oleh keprihatinan akan adanya korupsi yang juga merambah di bidang pendidikan padahal seperti yang diketahui, pendidikan adalah salah satu hal yang paling penting dalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara seperti diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 dimana pendidikan merupakan hak seluruh warga negara dan negara mempunyai kewajiban untuk memberikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Tetapi pada faktanya yang justru terjadi adalah berbagai penyimpangan dalam pengelolaan administrasi keuangan dalam lingkungan institusi pendidikan. Modus yang dilakukan beragam, mulai dari mark-up anggaran hingga penyelewengan berbagai dana sekolah seperti BOS, DAK, sumbangan pendidikan, dan dana lainnya.

Menurut Herman Abdurrahman selaku Ketua Panitia rangkaian acara JUSTISIA, hal tersebut terjadi karena korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan dan kejahatan terjadi karena ada kesempatan dan niat dari pelakunya bertemu berakumulasi menjadi suatu bentuk kejahatan, adanya niat dari para pendidik dan atau penyelenggara pendidikan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih yang bukan menjadi haknya didukung pula dengan adanya kesempatan berupa lemahnya kontrol pemerintah, aparat penegak hukum yang bermental koruptif serta produk-produk hukum yang buruk yang dihasilkan oleh para pembuat legislasi bangsa ini.

Oleh karena itu dibutuhkan adanya kesadaran di seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya memahami dan mengawal korupsi pendidikan sebagai salah satu kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan bersama dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan pemahaman melalui seminar nasional “Peran Korupsi Terhadap Dehumanisasi Pendidikan di Masa Kontemporer”, persembahan FH UGM untuk pemberantasan korupsi pendidikan Indonesia. Demi Indonesia yang lebih baik untuk semua.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Herman Abdurrahman : 08563666123
Hurrin Nur Izzah : 087838282022

Monday, November 22, 2010

Anti Korupsi dan Anti Mafia Peradilan


Makin korup suatu negara makin banyak hukumnya (Taticus)

Korupsi menyebar secara merata di wilayah negara ini mulai dari Aceh hingga Papua, dari provinsi paling barat hingga di ujung satunya. Dari sejarah panjang negara ini, tidak pernah disebutkan bahwa korupsi memberikan kesejahteraan rakyat ataupun mensukseskan pembangunan. Korupsi selalu menjadi kejahatan kemanusiaaan yang merenggut kesempatan hidup orang banyak dan memperkaya si koruptor pada sisi lain. Sangat kontras melihat orang memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dimiliki dan menginjak hak orang lain. Hal itulah yang menyebabkan si kaya makin kaya dan si miskin menjadi begitu miskinnya sehingga mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, politikus maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka .

Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 21 Tahun 2001 seseorang dapat dikatakan melakukan korupsi apabila berusaha menguntungkan diri yang menyebabkan kerugian negara dengan suap menyuap, menyalahgunakan jabatan, memeras, berbuat curang, pengadaan barang, ataupun gratifikasi. Setelah dikeluarkannya UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 21 Tahun 2001, telah muncul banyak sekali produk hukum yang dikatakan sebagai usaha pemberantasan korupsi. Mulai dari berbagai inpres, pp, hingga puncaknya sebuah undang-undang yang mengukuhkan eksistensi lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi yang dikenal sebagai KPK dan disusul dengan UU Pengadilan Tipikor. Dengan produk hukum yang sedemikian banyaknya pun pemberantasan korupsi belum mencapai kemajuan yang diharapkan mengingat masih banyak hambatan-hambatan yang ditemui mulai dari makin menjamurnya para pejabat publik korup dalam tubuh eksekutif dan legislatif, kepentingan-kepentingan yang termuat dalam lembar demi lembar kertas dan kemudian terlegitimasi menjadi sebuah produk hukum, hingga munculnya penyakit kronis dalam tubuh institusi penegakan hukum yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan korupsi. Penyakit yang merupakan sebuah modus mutakhir dalam melakukan korupsi sekaligus mematikan pemberantasan korupsi inilah yang diketahui bernama mafia peradilan.

Istilah mafia peradilan yang mulai dikenal luas sejak kasus suap Artalyta-Jaksa Urip sesungguhnya telah muncul dalam sebuah Pelatihan Anti Mafia Peradilan pada tahun 1970-an. Mafia peradilan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang memengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusa rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan . Lebih mudahnya dapat dikatakan bahwa mafia peradilan merupakan praktik korupsi di lingkungan peradilan atau di lingkungan penegakan hukum secara lebih luasnya. Praktik mafia peradilan ini seringkali dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan para pelaku korupsi. Hal tersebut dapat dilihat dari seringnya terjadi disparitas yang cukup jauh antara tuntutan JPU dengan putusan yang akhirnya diberikan oleh hakim dalam kasus korupsi. Dalam hal ini terlihat jelas hubungan yang begitu dekat dan simbiosis antara korupsi dengan mafia peradilan. Seorang mafia peradilan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menyelamatkan koruptor, dan koruptor tersebut pun melakukan korupsi (lagi) dengan menyuap penegak hukum agar terbebas dari dakwaan korupsi. Sungguh sebuah lingkaran setan yang tiada habisnya, terus berputar dan berputar di situ-situ saja. Tidak dapat dinafikan bahwa korupsi tidak akan dapat diberantas hingga akar-akarnya selama proses penegakan hukum masih memiliki mental anda jual saya beli yang terwujud dalam praktik mafia peradilan mengingat begitu kuatnya terjalin hubungan antara keduanya. Karena itu dibutuhkan komitmen yang begitu kuat dari berbagai elemen yang ada mulai dari masyarakat, pemerintah, hingga penegak hukum dalam membangun suatu proses penegakan hukum yang berlandaskan pada keadilan demi tercapainya cita-cita pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan sebagai agenda wajib pasca reformasi.

Perlunya pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa FH agar pemahaman dan kekritisan yang dimiliki mahasiswa FH memiliki dasar keilmuan yang jelas. Hal tersebut dikarenakan mahasiswa sebagai kaum intelektual seharusnya memiliki dasar yang kuat dan tidak berdasarkan asumsi belaka. Selain itu mahasiswa fakultas hukum sebagai calon penegak hukum di kemudian hari harus dapat memahami bahwa praktik korupsi dan mafia peradilan bukanlah sebuah budaya bangsa yang harus dilestarikan melainkan penyakit-penyakit kronis yang harus disembuhkan sampai ke akar-akarnya demi tercapainya cita-cita penegakan hukum yang berdasarkan pada keadilan.

VIVA JUSTICIA!

Sunday, November 21, 2010

Advokasi dalam Civil Society


Webster’s new Collegiate Dictionary mengartikan advokasi sebagai tindakan atau proses untuk membela atau memberi dukungan . Dalam hal itu advokasi dilakukan untuk membela kepentingan masyarakat tertindas oleh individu, kelompok, LSM, dan organisasi yang mempunyai kepedulian akan masalah HAM, lingkungan, kemiskinan, dan berbagai bentuk ketidakadilan.

Selain itu, advokasi juga dapat dikatakan sebagai sebuah proses untuk melakukan perubahan secara terorganisir dan sistematis. Advokasi dilakukan berangkat dari pemahaman dan keyakinan para penggiatnya bahwa ketidakadilan yang menimpa kelompok tertindas tersebut disebabkan oleh tatanan kekuasaan yang timpang dan tidak demokratis sehingga meminggirkan partisipasi kelompok akar rumput dalam pembentukan kebijakan.

Advokasi dimaksudkan untuk melakukan transformasi sosial dengan mewujudkan tatanan kekuasaan yang seimbang dan demokratis serta mengikutsertakan dan membuka akses kelompok akar rumput dalam pengambilan keputusan, terutama dalam kebijakan yang berakibat langsung kepada kehidupan mereka.

Advokasi bukanlah revolusi melainkan sebuah usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya transformasi sosial melalui berbagai saluran yang tersedia. Advokasi yang dilakukan oleh LSM merupakan upaya untuk meningkatkan bargaining position masyarakat tertindas. Dalam hal ini kegiatan advokasi yang dilakukan meliputi pendidikan dan penyadaran serta pengorganisasian kelompok-kelompok masyarakat tertindas, pemberian bantuan hukum yang menitikberatkan pada proses litigasi dengan melakukan pembelaan hak-hak masyarakat tertindas di muka pengadilan, lobi politik yang dilakukan ke basis pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, hingga mobilisasi massa dengan melakukan aksi ataupun demonstrasi untuk mendesakkan kepentingan yang diusung dalam aksi massa tersebut.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa advokasi yang dilakukan oleh LSM ataupun organisasi lainnya, yang merupakan pembelaan hak dan kepentingan rakyat pada hakikatnya merupakan hal yang sah. Proses advokasi dapat dikatakan sebuah usaha untuk menggugat kedudukan masyarakat tertindas dalam hukum dan pemerintahan yang seharusnya setara. Sebab yang biasa diperjuangkan melalui advokasi adalah keentingan kelompok masyarakat tertindas yang umumnya merupakan mayoritas dalam negara. Mayoritas kelompok masyarakat miskin dan tertindas ini, yang seharusnya diperhatikan kepentingan dan aspirasinya malah seringkali dipinggirkan oleh penguasa. Berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah jauh lebih sering mengakomodir kepentingan politik dan ekonomi orang ataupun kelompok tertentu yang mengakibatkan kebijakan yang dibuat tidak pro rakyat dan mengabaikan kepentingan rakyat miskin tertindas. Disinilah peran LSM dalam melakukan advokasi untuk menuntut adanya pertanggungjawaban negara dalam segala sektor kehidupan masyarakat demi tercapainya tujuan negara sebagai Welfare State. Dan untuk melakukan hal tersebut, diperlukan adanya free public sphere yang menjamin kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul serta berorganisasi.

LSM yang memusatkan perhatian pada masalah kemiskinan, pendidikan, pembangunan berkelanjutan, hak-hak demokrasi, dan hal-hal menyangkut ketidakadilan lainnya melihat bahwa pemerintah sering membuat kebijakan yang menghambat serta membatasi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang memadai, upah yang cukup, hingga lingkungan dan kehidupan yang baik. Oleh karena itu LSM merasa perlu untuk meletakkan advokasi dan merubah kebijakan sebagai agenda mendesak yang perlu dilakukan karena perubahan yang ingin dicapai akan sulit diraih ketika terbentur dengan kebijakan yang menghambat.

Upaya advokasi suatu kebijakan tidak hanya memperluas ruang demokrasi dengan partisipasi aktif masyarakat melainkan juga untuk memperkuat civil society. Ketika advokasi yang dilakukan memajukan tingkat partisipasi aktif masyarakat maka akan terbentuk beberapa perubahan di berbagai dimensi, mulai dari kemampuan mempengaruhi kebijakan, memajukan demokrasi, hingga menyeimbangkan kekuasaan sehingga tidak terpusat dan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat miskin.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentu harus melalui beberapa tahap pembuatan. Proses pembuatan kebijakan publik merupakan sesuatu yang kompleks karena melibatkan banyak proses dan variabel yang harus dikaji. Oleh karena itu para ahli membagi proses penyusunan kebijakan publik menjadi beberapa tahap, yaitu penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, hingga evaluasi kebijakan . Pada tahap penyusunan agenda, pembentuk kebijakan memilah masalah untuk dimasukkan ke dalam agenda kebijakan. Tahap selanjutnya alternatif kebijakan sebagai pemecahan mengenai permasalahan yang telah dibahas selanjutnya diformulasikan dan disusun. Kemudian pada tahap adopsi, alternatif tersebut ditawarkan kepada badan terkait untuk kemudian diadopsi atau diloloskan salah satunya. Di tahap implementasi kebijakan diterapkan dan ditegakkan. Terakhir tahap evaluasi, kebijakan yang telah dijalankan dinilai apakah sudah memperoleh dampak yang diinginkan atau belum.

Hal terbaik terjadi ketika LSM dapat mengintervensi setiap proses kebijakan tersebut dan memasukkan kepentingan kelompok akar rumput yang dibawanya sejak awal . Tetapi pada hal tertentu dimana proses tersebut tertutup atau rahasia, aksesnya tertutup, dan tidak memungkinkan dilakukan intervensi maka proses advokasi yang dilakukan oleh LSM akan menjadi sulit.

Strategi yang sering digunakan oleh LSM diantaranya adalah kerjasama, pendidikan, persuasi, litigasi, dan kontestasi . Dalam strategi kerjasama LSM bekerjasama dengan pemerintah untuk memperbaiki layanan negara. Lalu strategi pendidikan dimana LSM melakukan penyadaran dan pemahaman kepada masyarakat serta memberi informasi, analisis, dan kebijakan alternatif. Strategi persuasi yang menggunakan informasi, analisis, dan mobilisasi massa untuk mendesakkan perubahan. Litigasi yang mengusahakan perubahan melalui jalur peradilan. Dan terakhir kontestasi yang menarik garis keras dan menggunakan protes untuk menunjukkan dampak negatif kebijakan dan menggunakan pressure untuk perubahan.

Dan akhirnya ketika advokasi telah dilakukan maka LSM harus melakukan evaluasi dampak advokasi. Evaluasi dilakukan sepenuhnya berdasarkan prestasi kecil maupun besar yang didapatkan. Sukses dalam advokasi meliputi tiga dimensi, yaitu pada tingkat kebijakan, pada tingkat civil society, dan pada tingkat demokrasi . Pada tingkat kebijakan suatu proses advokasi dapat dikatakan berhasil ketika terjadi perubahan kebijakan yang dikehendaki. Pada tingkat civil society dikatakan berhasil ketika advokasi yang dilakukan memperkuat LSM dan kelompok akar rumput sehingga terbangun hubungan kekuasaan yang lebih demokratis di masyarakat dimana lembaga publik dan sektor swasta yang ada lebih bertanggungjawab. Pada tingkat demokrasi, advokasi dikatakan berhasil ketika meningkatkan free public sphere bagi LSM dan pilar penegak civil society lainnya untuk memperjuangkan aspirasi tanpa ada pembatasan.

Perlu diingat bahwa advokasi hanyalah upaya untuk memfasilitasi kepentingan rakyat tertindas dan bukanlah upaya mengerjakan semua kepentingan mereka karena hal jelek yang terjadi selama ini adalah penggiat advokasi dan organisasinya lah yang menjadi bintang atau pahlawan rakyat. Satu kunci keberhasilan proses advokasi adalah memfasilitasi rakyat tertindas sampai mereka akhirnya memiliki pemahaman dan pandangan sendiri mengenai keadaan dan masalah mereka. Advokasi yang dilakukan oleh LSM harus mempertimbangkan keikutsertaan masyarakat dalam proses tersebut sehingga esensi advokasi untuk “Menyuarakan suara mereka yang tidak dapat bersuara dan membuat mereka menjadi bersuara.” dapat terpenuhi. Karena sesungguhnya proses advokasi yang dijalankan harus mampu memberikan efek jangka panjang berupa kekuatan bagi para masyarakat tertindas untuk membela dan memperjuangkan haknya sendiri.