Showing posts with label ugm. Show all posts
Showing posts with label ugm. Show all posts

Thursday, February 2, 2012

Kampusku Harus Cari Uang Sendiri???



     Pasca diberikannya status Badan Hukum Milik Negara atau BHMN kepada UGM melalui PP 153 tahun 2000, UGM memiliki otonomi dalam pola pengelolaan keuangan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, otonomi, akuntabilitas, dan transparansi. Perlu diketahui bahwa pemberian status tersebut didasari oleh kemampuan UGM dalam pengelolaan sehingga dianggap sudah siap untuk memperoleh otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar. Pasal 46 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sementara dalam sebuah Perguruan Tinggi berstatus BHMN seperti UGM, otonomi yang diberikan mengharuskan pihak universitas juga menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam hal pendanaan sehingga UGM dituntut untuk menjadi lebih kreatif dalam mencari dana untuk pemenuhan kebutuhannya. Seperti tertuang dalam 42 ayat (1) PP 153 Tahun 2000, pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Universitas tidak hanya berasal dari pemerintah dan masyarakat melainkan juga dari hasil usaha dan tabungan universitas, serta pihak dari luar negeri. Yang perlu menjadi catatan adalah dalam pendanaan tersebut pemerintah kurang banyak berperan mengingat alokasi dana pendidikan hanya 20% dari APBN dan APBD, sementara jumlah badan penyelenggara pendidikan yang perlu disokong begitu banyak. Oleh karena itu mau tidak mau, pendanaan kebutuhan universitas harus dipenuhi melalui pencarian dana mandiri dengan dibantu pula oleh dana masyarakat.
   Dalam rangka mewujudkan kemandirian sebagai PT BHMN, UGM mendirikan sebuah perusahaan holding dan investasi berskala nasional yang bergerak di berbagai bidang yang dinamai Gama Multi Usaha Mandiri atau GMUM. Sampai hari ini GMUM memiliki 6 unit usaha dan 5 anak perusahaan. Menurut situs resminya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas ini didirikan secara resmi berdasarkan akta Pendirian Nomor 54 tertanggal 24 Juni 2000, kemudian disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor C-1.333.HT.01.01.TH.2001 tertanggal 21 Februari 2001, dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 56 tertanggal 13 Juli 2001 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4519. Tetapi keberadaan GMUM kurang diketahui oleh khalayak ramai terutama mahasiswa dan masyarakat, padahal GMUM adalah pemegang peranan penting dalam berjalannya proses pendidikan di UGM karena GMUM membantu meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui kontribusi finansial maupun non finansial. Kurang diketahuinya keberadaan GMUM ini kemudian mengakibatkan suara-suara sumbang yang mempertanyakan sejauh mana usaha UGM dalam memenuhi kebutuhannya selain dengan menarik dana masyarakat melalui biaya pendidikan dan disinsentif KIK. Padahal mahasiswa sebagai salah satu pemangku kepentingan memiliki hak untuk mengetahui mengenai pengelolaan keuangan di UGM. Mahasiswa berhak tahu darimana uang masuk kemudian kemana uang keluar sesuai dengan prinsip pengelolan keuangan menurut PP 153 Tahun 2000 yang tidak hanya efisien, efektif, produktif, dan otonom, tetapi juga harus akuntabel dan transparan. Akuntabel disini mengisyaratkan adanya sebentuk komitmen dan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan kepada pemangku kepentingan. Sedangkan transparan yang dimaksud adalah keterbukaan dan kemampuan untuk menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu dan sesuai prosedur yang berlaku kepada pemangku kepentingan. Pengelolaan keuangan, sebagai salah satu bagian dari sistem pendidikan tentu saja memiliki peran yang strategis dalam berjalannya proses pendidikan di UGM. Apalagi sebagai PT BHMN UGM memiliki harta kekayaan yang terpisah dari negara dan dikelola sendiri. Oleh karena itu akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan adalah sebuah keniscayaan, semata-mata untuk memastikan tercapainya tujuan pendidikan nasional dan berjalannya proses check and balances antara pihak pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan.        
Yang menjadi masalah adalah apakah tujuan pendidikan nasional akan terwujud ketika sebuah universitas yang seharusnya berkonsentrasi dengan melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat malah terpecah konsentrasinya karena dibebani dengan masalah pendanaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara? Kemudian ketika negara melepas tanggung jawabnya sehingga universitas terpaksa menjalankan fungsi yang selayaknya dilakukan oleh badan usaha dan ketika universitas terpaksa harus membebankan biaya pendidikan yang tidak murah kepada masyarakat yang berimbas kepada sulitnya akses pendidikan tinggi bagi rakyat miskin demi memenuhi kebutuhannya, apakah kesalahan terletak murni pada pihak universitas? Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban dari GMUM dalam hal penerimaan dan pemasukkan anggaran? Dan terakhir, bagaimanakah nasib kekayaan yang dimiliki UGM khususnya yang berupa aset GMUM setelah dibatalkannya UU BHP dan diberlakukannya PP 17 tahun 2010 jo PP 66 tahun 2010 mengingat di PP yang baru tersebut kekayaan yang sudah dipisahkan harus dialihkan kembali kepada negara?

Tuesday, April 12, 2011

KETIKA BERBICARA TIDAK LAGI LELUASA

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” (Pasal 28 UUD 1945)

Berbicara, mengkomunikasikan apa yang ada di pikirannya pada dasarnya merupakan hal yang alamiah bagi manusia. Itulah kenapa para founding fathers memuatnya dalam konstitusi Negara kita. Sebagai sebuah hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum sudah sepatutnya hak untuk berbicara tidak dilanggar oleh siapapun juga. Terlebih ketika yang diungkapkan adalah sebuah kebenaran yang nyata dan jelas-jelas ada.

Tanggal 30 Agustus 2010, sejumlah mahasiswa UGM yang terdaftar secara resmi dituding sebagai gerakan yang tidak bertanggungjawab serta kelompok gelap ketika menyuarakan ketidaksepakatan atas kebijakan KIK yang ada di UGM. Begitu pula ketika sejumlah mahasiswa tersebut kembali melakukan aksi mengenai hal yang sama pada 20 Desember 2010. Hal ini jelas menunjukkan bahwa terdapat resistensi dari rezim rektorat UGM terhadap aksi massa, bahkan ketika aksi yang dilakukan merupakan aksi simpatik.

Seakan belum cukup, tepat pada 4 April 2011 Bapak Rektor yang tercinta mengeluarkan sebuah surat yang cukup lucu. Perihal dari surat yang ditembuskan kemana-mana itu bertuliskan pentingnya kejujuran dan surat tersebut dikirimkan kepada BEM KM UGM sebagai koordinator dari aksi tolak KIK yang dilaksanakan pada 30 Maret 2011. Kejujuran apakah yang dimaksud disini? Melihat dari isi surat yang meminta BEM KM UGM untuk menyerahkan 110 nama peserta aksi dapat disimpulkan bahwa kejujuran yang dimaksud adalah kejujuran para peserta aksi untuk mengakui bahwa dirinya ikut hadir dalam aksi tersebut. Yang lebih tidak masuk akal adalah ancaman yang kemudian diberikan kepada BEM KM UGM jika tidak menyerahkan 110 nama tersebut. BEM KM UGM diancam tidak akan diberi dukungan berupa dana dan dilarang untuk melakukan kegiatan di luar gelanggang mahasiswa sampai waktu yang belum ditentukan. Dukungan dana baru akan kembali diberikan dan larangan akan dicabut ketika 110 nama tersebut telah diserahkan. Ini jelas merupakan sebuah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang dimiliki oleh mahasiswa. Terlepas dari siapa yang terkena akibat tersebut, tindakan represif Rektorat UGM jelas harus dilawan karena jika kita hanya diam mungkin kelak akan terjadi hal-hal yang sama kepada lembaga-lembaga lain yang ada di UGM. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kembali NKK/BKK yang begitu buas memangkas kebebasan mahasiswa pada masa Orde Baru.

Dalam ICCPR (International Covenant On Civil and Political Rights) yang diratifikasi oleh negara kita dengan UU. No 12 tahun 2005, hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi sebagai hak sipil politik kemudian memiliki karakteristik khusus. Dalam pemenuhan hak sipil politik pemegang kekuasaan bersifat pasif alias harus melindungi dengan cara tidak berbuat apapun. Aksi massa, sebagai salah satu bentuk menyampaikan pendapat di muka umum selain disebutkan secara tersirat dalam pasal 28 UUD 1945 juga disebutkan secara jelas dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, melakukan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak yang dimiliki oleh warga Negara termasuk mahasiswa. Hak tersebut sudah seharusnya dilindungi dan usaha pembungkaman yang dilakukan oleh Rektorat UGM dapat dikatakan telah melanggar hak asasi yang dimiliki mahasiswa. Rektorat UGM yang harusnya pasif malah aktif melakukan pembungkaman. Sehalus apapun caranya, apapun alasannya, pembungkaman hak mahasiswa untuk berpendapat adalah pelanggaran!

Pertanyaan untukmu, hari ini masihkah demokrasi ada di kampus kita? Nyata-nyata ada dan bukan hanya didaku. Atau jangan-jangan nasib dari demokrasi sama seperti kerakyatan yang didaku tapi sosok dan keberadaannya tidak nyata di tengah megahnya kampus kita.

SUARA DIBUNGKAM, KRITIK DILARANG TANPA ALASAN. DITUDUH SUBVERSIF DAN MENGGANGGU KEAMANAN. MAKA HANYA ADA SATU KATA: LAWAN! (WIJI THUKUL – SAJAK SUARA)

GERTAK
(GERAKAN TOLAK KOMERSIALISASI KAMPUS)

Saturday, February 26, 2011

KIK, MAU DIBAWA KEMANA?


Bukan sembarang universitas ini diberi nama Gadjah Mada. Nama ini dipilih karena tekad Mahapatih Gadjah Mada untuk menyatukan nusantara. Itulah filosofi pendirian UGM. Untuk menghapus sekat-sekat wilayah dan mendidik anak bangsa Indonesia siapapun itu selama dia hendak belajar maka dia boleh datang, sesuai dengan kata-kata Soekarno dalam pidatonya ketika UGM didirikan. Kampus ini milik rakyat Indonesia, itulah mengapa kampus ini dikenal dengan julukan Universitas Kerakyatan. Karena kampus ini didirikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan hendaknya kerakyatan tidak dimaknai dengan sekedar romantisme masa lalu karena kerakyatan harus selalu menjadi jiwa UGM dulu, kini, dan nanti.

Tetapi kondisi kekinian berkata lain, visi UGM untuk menjadi universitas penelitian bertaraf Internasional memaksa UGM untuk membuat kebijakan-kebijakan yang beberapa di antaranya tidak berorientasi kepada rakyat. Tuntutan untuk membangun suasana yang nyaman untuk belajar (diistilahkan sebagai educopolis oleh UGM) melahirkan adanya penataan dengan menggunakan satu dan lain instrumen, diantaranya diberlakukannya Kartu Identitas Kendaraan (KIK). Kemunculan KIK menimbulkan sejumlah polemik di kalangan civitas akademika maupun masyarakat sekitar. Pemberlakuan KIK dirasa membatasi akses kepada masyarakat dan berkesan sebagai usaha untuk melakukan komersialisasi kampus karena kebijakan tersebut mengharuskan mitra, civitas akademika, serta masyarakat sekitar yang tidak memiliki KIK untuk membayar (Rp. 1000,- untuk motor dan Rp. 2000,- untuk mobil).

Visi UGM yang dituangkan dalam kebijakan KIK tersebut dapat dikatakan mencederai tujuan didirikannya UGM oleh founding fathers dahulu. UGM sengaja diletakkan di tengah-tengah masyarakat dengan harapan agar UGM dekat dengan masyarakat dan oleh karenanya pembatasan akses masyarakat untuk melewati UGM tidak dapat diterima. Apalagi apabila alasan yang digunakan adalah alasan-alasan yang masih dipertanyakan kebenarannya mulai dari segi keamanan hingga dari segi ekologis. Instrumen berbayar yang diterapkan dalam kebijakan KIK dapat dikatakan tidak memiliki relevansi dengan masalah keamanan ataupun lingkungan. Karena hasil riset lapangan yang dilakukan beberapa mahasiswa mengatakan sebaliknya. Dengan adanya kendaraan yang berlalu lalang keadaan menjadi lebih ramai dan tentunya aman bagi beberapa mahasiswa yang berjalan kaki ataupun mengendarai sepeda.

Yang menjadi masalah berikutnya setelah pembatasan akses masyarakat adalah transparansi pemasukan dan pengeluaran uang disinsentif yang diperoleh. Sejak 1 Februari 2011 kebijakan disinsentif sudah diberlakukan bagi masyarakat umum, apabila menggunakan penghitungan kasar bahwa rata-rata arus kendaraan yang lewat per hari sebanyak 8.000 kendaraan dengan asumsi semua kendaraan membayar Rp. 1.000,- maka pemasukan dalam satu hari adalah Rp. 8.000.000,- dan setelah pemberlakuan selama 24 hari maka pemasukan yang diperoleh lebih kurang sebanyak Rp. 192.000.000,-. Begitu banyak uang yang masuk tetapi tidak ada transparansi dan kejelasan mengenai penggunaan uang tersebut. Tentunya hal itu tidak dapat dibiarkan karena dapat memberikan peluang untuk terjadinya korupsi.

Masalah lainnya terjadi dalam pembuatan kebijakan. Sebagai sebuah lembaga yang besar dan bersinggungan dengan banyak pihak sudah seharusnya dalam pembuatan kebijakan publik, UGM mengikutsertakan civitas akademika dan pihak terkait lainnya dalam formulasi sehingga nantinya apabila sudah dalam tahap eksekusi tidak akan ada pertentangan yang timbul. Selain itu, wewenang UGM dalam membuat kebijakan ini pun dipertanyakan, apakah memang UGM memiliki wewenang untuk menarik uang dari masyarakat karena pada kenyataannya tidak ada peraturan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan bagi UGM untuk menarik pungutan.

Lantas bagaimanakah dengan kebijakan KIK ke depan? UGM sebagai universitas yang mendaku kerakyatan seharusnya memiliki pendirian untuk selalu dekat dengan rakyat dan tidak membatasi kedekatan maupun akses masyarakat. Karena sifat-sifat kerakyatan harus selalu dimiliki dan diimplementasi oleh UGM dan bukan hanya sekedar didaku tanpa ada tindakan nyata yang dilakukan.

Pic diambil dari http://www.harianjogja.com/img/gallery/20100830144544_JEPRET_DEMO_UGM.jpg