Showing posts with label korupsi. Show all posts
Showing posts with label korupsi. Show all posts

Monday, January 30, 2012

Pemuda, Jangan Hanya Bicara!


"Kalian pemuda, kalau kalian tidak punya keberanian, sama saja dengan ternak karena
fungsi hidupnya hanya beternak diri."
 -Pramoedya Ananta Toer-        
  
Sejarah menuliskan bahwa pemuda memiliki peran penting dalam membuat perubahan di seluruh dunia. Indonesia mengenal pemuda luar biasa angkatan 1908, 1928, 1945, 1966, dan 1998. Pemuda 1908 membuat gebrakan dengan  membentuk organisasi pertama bernama Boedi Oetomo yang bergerak dalam bidang pendidikan, pemuda 1928 menyuarakan persatuan pemuda seluruh Indonesia lewat Sumpah Pemuda, pemuda 1945 mendorong terjadinya proklamasi sehingga kemerdekaan Indonesia dapat diperoleh dengan segera, Pemuda 1966 bersatu padu dalam usaha menjatuhkan Ir. Soekarno dari tampuk kekuasaannya, dan terakhir pemuda 1998 bersama dengan gerakan masyarakat lain menyatukan langkah dalam reformasi untuk menghancurkan rezim otoriter Orde Baru. Lantas, apa yang dilakukan oleh pemuda hari ini?
   Pemuda-pemuda Indonesia pada masa lampau telah menuliskan dengan tinta emas dalam sejarah masa ke masa bahwa mereka mampu untuk membuat perubahan. Melawan musuh bersama sekaligus berpihak kepada masyarakat.
Susan Rose-Ackerman dalam buku Corruption and Government: Causes, Consequences and Reform  menyatakan, contoh terbaik reformasi adalah ketika perubahan dasar yang dilakukan menciptakan penerima manfaat baru yang kemudian mendukung reformasi lebih lanjut. Sementara, contoh terburuk reformasi adalah ketika korupsi menjadi mengakar dan menyebar sejalan perjalanan waktu.
Pada kasus di Indonesia, pasca reformasi besar-besaran yang menuntut adanya demokrasi dan pengakuan terhadap HAM terjadi sebuah gelombang besar perubahan. Korupsi tidak lagi terpusat melainkan menyebar ke daerah dan ke berbagai bidang. Diberikannya otonomi pada daerah yang diharapkan membuat daerah mampu berkembang dan  memperbaiki diri nyatanya malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sebagai celah untuk melakukan korupsi. Selain itu korupsi pada kondisi kekinian merajalela hingga bidang pendidikan bahkan kesehatan. Pendidikan kian mahal dan tidak terakses oleh masyarakat miskin. Sementara itu biaya kesehatan makin tinggi dan adanya jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat) malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Parahnya lagi, korupsi turut menghiasi dalam penanggulangan bencana alam. Bantuan-bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Dalam hal ini terjadi adanya kesenjangan tingkat tinggi. Yang miskin makin miskin dan tidak bisa melakukan mobilitas vertikal karena akses terhadap pendidikan dibatasi dan yang kaya makin kaya. Ironis bukan?
Oleh karena adanya segala penyimpangan dan kesenjangan yang terjadi itulah hari ini, hari dimana demokrasi dan HAM diagung-agungkan, sudah seharusnya pemuda pada konteks kekinian apalagi yang terpelajar memiliki tekad untuk bersama-sama bangkit melawan korupsi yang merupakan musuh bersama seluruh rakyat Indonesia dan membuat perubahan untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Perubahan itu tentunya bukanlah hal yang instan dan dapat dibuat hanya dalam semalam. Perubahan tidak akan tercapai hanya dengan sekedar kritik cela kepada pemerintah. Pemuda harus berani bergerak dalam  kapasitasnya sebagai oposan  pemerintah sekaligus pembela rakyat. Mengutip dialektika almarhum Pramoedya Ananta Toer bahwa pemuda harus memiliki keberanian jika tidak ingin disamakan dengan hewan ternak. Dan keberanian tersebut harus diimplementasikan dalam tindakan supaya pemuda tidak salah kaprah dan mengartikan keberanian sebagai ucapan di bibir saja, hanya berani kritik tetapi tidak bertindak apa-apa.
Tidak cukup apabila pemuda hanya mengkaji, diskusi, dan aksi tetapi melupakan untuk apa dan siapa mereka sesungguhnya berjuang. Pemuda tidak seharusnya egois dan hanya memahamkan diri sendiri, melainkan  juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat awam supaya mereka memahami juga mengenai akibat korupsi terutama bagi mereka sendiri dan pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemuda harus menjadi moral force yang menggerakkan masyarakat untuk turut ambil peran dalam perubahan Indonesia dan hal tersebut harus diawali dengan penyadaran kepada masyarakat karena sesuai dengan filsafat Freire bahwa pendidikan lah yang akan membebaskan manusia dari alienasi atas dirinya. Dalam hal ini pemuda harus menyadari posisinya yang dituntut untuk berpihak kepada masyarakat dan mengimplementasikannya melalui berbagai program di masyarakat. Pemuda tidak boleh apatis dengan mengalienasi dirinya dalam zona nyaman tetapi harus terjun ke dalam berbagai kegiatan yang tentunya akan membawa efek positif dalam usaha perbaikan bangsa. Pemuda bisa memulai dengan melakukan praktek advokasi kecil kepada masyarakat yang dirugikan dalam pungutan liar di berbagai wilayah administrasi (pembuatan ktp, surat nikah, dll), kemudian melakukan pengawasan kepada berbagai wilayah administrasi yang dirasa rentan dengan praktek korupsi, hingga mengawasi berbagai kebijakan publik yang ada. Selain itu pemuda juga dituntut untuk melakukan penyadaran melalui pendidikan anti korupsi kepada masyarakat, tidak perlu menggunakan bahasa-bahasa yang berat, mengutip salah satu dialektika almarhum Pramoedya Ananta Toer dalam novel Anak Semua Bangsa, "Kau Pribumi terpelajar! Kalau mereka itu, Pribumi itu, tidak terpelajar, kau harus bikin mereka jadi terpelajar. Kau harus, harus, harus, harus bicara pada mereka , dengan bahasa yang mereka tahu" maka pemuda terpelajar dituntut untuk menggunakan bahasa yang membumi untuk membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat sehingga nantinya masyarakat dapat membersamai pemuda dalam usaha pemberantasan korupsi.

Thursday, December 22, 2011

SELAMAT DATANG DI NEGERI PARA MAFIOSO!

Kemerdekaan sekarang ini baru merupakan kemerdekaan kaum borjuis tetapi belum untuk si gembel.
(anonim)

Siapa tidak kenal Gayus Tambunan? Mantan pegawai Ditjen Pajak, PNS Golongan III A yang mempunyai harta berlimpah, serta tahanan yang kontroversial. Gayus mulai dikenal ketika kasus yang melibatkannya sebagai seorang pegawai Ditjen Pajak terkuak. Sejak itu istilah mafia pajak mulai dikenal masyarakat luas. Gayus tidak sendiri, sebelum kasusnya terkuak khalayak sudah terlebih dahulu mengenal mafia hukum sebagai istilah untuk menyebut tindak pidana korupsi di lingkungan penegakan hukum. Kasus yang cukup membuat geger dan meroketkan istilah mafia hukum adalah kasus Jaksa Urip dan Ayin yang dikenal sebagai makelar kasus. Kasus yang belum lama ini terjadi juga meroketkan pamor mafia-mafia yang lain seperti mafia pemilu yang kasusnya menyeret mantan anggota KPU Andi Nurpati dan mafia anggaran yang kasusnya menimbulkan keguncangan di partai Demokrat karena kasus tersebut menyeret bendahara partai, Nazaruddin. Bak artis, para mafia ini memenuhi televisi dengan berita-berita yang tiada habisnya serta membuat gerah masyarakat dengan aksinya. Dengan modus yang selalu mutakhir para mafia ini menyemarakkan “liga perkorupsian” di negara kita.

Mafia [Ma.fia] menurut KBBI adalah
[n] perkumpulan rahasia yg bergerak di bidang kejahatan (kriminal); -- peradilan 1 kelompok advokat yg menguasai proses peradilan sehingga mereka dapat membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dng jumlah yg diminta mereka: isu mengenai -- peradilan disebarkan melalui pemberitaan di berbagai surat kabar; (2) persekongkolan di antara para penegak hukum dng pencari keadilan

Dalam film Hollywood mafia biasa digambarkan sebagai orang italia berambut klimis, berkumis tipis, berjas dan bercelana licin, serta berdasi dan bertopi. Begitu juga dengan yakuza (mafia jepang) yang biasa digambarkan sebagai ketua dari sebuah kelompok besar yang melakukan pekerjaan “kotor” tingkat tinggi, berselingkuh dengan penegak hukum untuk melancarkan pekerjaannya, dan memperkaya dirinya dengan cara tersebut. Melihat penokohan dalam film-film tersebut cocoklah jika kita golongkan mafia sebagai white collar crime, sebuah kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang dan berstatus tinggi. Mafia hukum, mafia pajak, mafia pemilu, hingga mafia anggaran jelas dilakukan oleh orang-orang terpandang dan berstatus tinggi bahkan terpelajar. Satu persamaan terbesar antara mafia di film dengan mafia-mafia tersebut adalah mereka sama-sama melakukan pekerjaan “kotor” dengan memanfaatkan kedudukan dan jaringan yang dimilikinya.

Keberadaan para mafia ini akhirnya akan berpengaruh besar pada jalannya roda pemerintahan dan kehidupan bernegara kita. Penghindaran pajak yang dilakukan oleh para pengusaha besar melalui para mafia pajak akan mempengaruhi pembangunan di negeri ini. Sementara itu simbiosis mutualisme antara mafia hukum dengan koruptor akan menimbulkan sebuah ketimpangan penegakkan hukum. Mereka, bersama-sama dengan mafia pemilu dan mafia anggaran bersindikasi saling bahu membahu dalam usaha memperkaya diri sendiri sembari menghancurkan negara ini secara perlahan-lahan. Bisa dikatakan Indonesia kini tengah sekarat menanti ajal karena terus menerus digerogoti oleh penyakit menahun yaitu korupsi yang makin hari makin semarak dengan kemunculan aktor-aktor baru.

Ditengah perjalanan menuju ajal ini keseriusan pemerintah dalam menyembuhkan “penyakit” ini dipertanyakan. Pemerintah sibuk membentuk lembaga ad-hoc ini-itu, komisi ini-itu, tim ini-itu, untuk menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dan para mafia. Tapi tetap saja, kasus lama tidak kunjung selesai sedangkan kasus baru makin menumpuk. Pemerintah dan penegak hukum terseok-seok langkahnya dalam pemberantasan korupsi, masyarakat terinjak-injak ketika mengantri BLT, sementara koruptor dan mafia berpesta menghambur-hamburkan uang hasil korupsi. Ironis.

Hari ini sekian puluh tahun setelah proklamasi, belasan tahun sejak reformasi, perubahan tidak kunjung terjadi. Korupsi merambah di semua lini, kita terjajah di negeri sendiri. Selamat datang di negeri para Mafioso! Negeri dimana keadilan terlelap di langit-langit pengadilan, wakil rakyat tidur di tengah rapat, masyarakat sekarat menanti peningkatan kesejahteraan, sementara para mafia berpesta pora siang malam. Selamat datang! Semoga Tuhan melindungi…

Azizah Amalia
Kepala Departemen Advokasi DEMA Justicia

Monday, November 22, 2010

Anti Korupsi dan Anti Mafia Peradilan


Makin korup suatu negara makin banyak hukumnya (Taticus)

Korupsi menyebar secara merata di wilayah negara ini mulai dari Aceh hingga Papua, dari provinsi paling barat hingga di ujung satunya. Dari sejarah panjang negara ini, tidak pernah disebutkan bahwa korupsi memberikan kesejahteraan rakyat ataupun mensukseskan pembangunan. Korupsi selalu menjadi kejahatan kemanusiaaan yang merenggut kesempatan hidup orang banyak dan memperkaya si koruptor pada sisi lain. Sangat kontras melihat orang memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dimiliki dan menginjak hak orang lain. Hal itulah yang menyebabkan si kaya makin kaya dan si miskin menjadi begitu miskinnya sehingga mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, politikus maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka .

Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 21 Tahun 2001 seseorang dapat dikatakan melakukan korupsi apabila berusaha menguntungkan diri yang menyebabkan kerugian negara dengan suap menyuap, menyalahgunakan jabatan, memeras, berbuat curang, pengadaan barang, ataupun gratifikasi. Setelah dikeluarkannya UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 21 Tahun 2001, telah muncul banyak sekali produk hukum yang dikatakan sebagai usaha pemberantasan korupsi. Mulai dari berbagai inpres, pp, hingga puncaknya sebuah undang-undang yang mengukuhkan eksistensi lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi yang dikenal sebagai KPK dan disusul dengan UU Pengadilan Tipikor. Dengan produk hukum yang sedemikian banyaknya pun pemberantasan korupsi belum mencapai kemajuan yang diharapkan mengingat masih banyak hambatan-hambatan yang ditemui mulai dari makin menjamurnya para pejabat publik korup dalam tubuh eksekutif dan legislatif, kepentingan-kepentingan yang termuat dalam lembar demi lembar kertas dan kemudian terlegitimasi menjadi sebuah produk hukum, hingga munculnya penyakit kronis dalam tubuh institusi penegakan hukum yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan korupsi. Penyakit yang merupakan sebuah modus mutakhir dalam melakukan korupsi sekaligus mematikan pemberantasan korupsi inilah yang diketahui bernama mafia peradilan.

Istilah mafia peradilan yang mulai dikenal luas sejak kasus suap Artalyta-Jaksa Urip sesungguhnya telah muncul dalam sebuah Pelatihan Anti Mafia Peradilan pada tahun 1970-an. Mafia peradilan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang memengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusa rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan . Lebih mudahnya dapat dikatakan bahwa mafia peradilan merupakan praktik korupsi di lingkungan peradilan atau di lingkungan penegakan hukum secara lebih luasnya. Praktik mafia peradilan ini seringkali dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan para pelaku korupsi. Hal tersebut dapat dilihat dari seringnya terjadi disparitas yang cukup jauh antara tuntutan JPU dengan putusan yang akhirnya diberikan oleh hakim dalam kasus korupsi. Dalam hal ini terlihat jelas hubungan yang begitu dekat dan simbiosis antara korupsi dengan mafia peradilan. Seorang mafia peradilan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menyelamatkan koruptor, dan koruptor tersebut pun melakukan korupsi (lagi) dengan menyuap penegak hukum agar terbebas dari dakwaan korupsi. Sungguh sebuah lingkaran setan yang tiada habisnya, terus berputar dan berputar di situ-situ saja. Tidak dapat dinafikan bahwa korupsi tidak akan dapat diberantas hingga akar-akarnya selama proses penegakan hukum masih memiliki mental anda jual saya beli yang terwujud dalam praktik mafia peradilan mengingat begitu kuatnya terjalin hubungan antara keduanya. Karena itu dibutuhkan komitmen yang begitu kuat dari berbagai elemen yang ada mulai dari masyarakat, pemerintah, hingga penegak hukum dalam membangun suatu proses penegakan hukum yang berlandaskan pada keadilan demi tercapainya cita-cita pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan sebagai agenda wajib pasca reformasi.

Perlunya pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa FH agar pemahaman dan kekritisan yang dimiliki mahasiswa FH memiliki dasar keilmuan yang jelas. Hal tersebut dikarenakan mahasiswa sebagai kaum intelektual seharusnya memiliki dasar yang kuat dan tidak berdasarkan asumsi belaka. Selain itu mahasiswa fakultas hukum sebagai calon penegak hukum di kemudian hari harus dapat memahami bahwa praktik korupsi dan mafia peradilan bukanlah sebuah budaya bangsa yang harus dilestarikan melainkan penyakit-penyakit kronis yang harus disembuhkan sampai ke akar-akarnya demi tercapainya cita-cita penegakan hukum yang berdasarkan pada keadilan.

VIVA JUSTICIA!