Ayo teman-teman tolong dibuka yah terus di rate sebanyak-banyaknya :) Viva Justicia!
link pada lomba blog KPK : http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/419/Azizah%20Amalia.html
Sunday, November 4, 2012
OPTIMALISASI FUNGSI KORDINASI DAN SUPERVISI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
Sebelum didirikannya KPK,
Indonesia berada di titik nadir dalam pemberantasan korupsi. Korupsi terjadi di
segala bidang, bahkan dilakukan oleh pejabat dan penegak hukum sehingga negara
kita makin jauh dari tujuannya untuk memajukan kesejahteraan umum. Harus kita
amini bersama bahwa didirikannya KPK membawa secercah asa bagi pemberantasan
korupsi yang lebih optimal. KPK adalah sebuah lembaga independen yang didirikan sebagai trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK memiliki tanggungjawab untuk meningkatkan daya guna dan
memicu Polri dan Kejaksaan yang dinilai belum optimal dalam pemberantasan
korupsi.
Maka jika saya menjadi seorang
ketua KPK, saya akan memaksimalkan KPK sebagai trigger mechanism melalui optimalisasi fungsi kordinasi dan
supervisi yang dimiliki KPK, dengan cara :
- Mengadakan rapat berkala antara KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk membahas kasus-kasus yang sedang diperiksa di lembaga masing-masing agar dapat terjadi check and balances
- Mengawasi penyelesaian perkara yang tengah dilakukan yakni melalui audit kasus berkala sehingga tidak terjadi lagi adanya jumlah kasus yang berbeda antara jumlah di SPDP dengan jumlah yang sebenarnya.
- Mengoptimalkan dana yang dimiliki oleh KPK untuk melakukan percepatan penuntasan kasus di Kejaksaan dan Polri, baik untuk operasional penyelesaian perkara ataupun untuk memberikan pendidikan kepada anggota Polri ataupun Kejaksaan mengenai Tindak Pidana Korupsi secara lebih komprehensif.
Viva Justicia!
link pada lomba blog KPK : http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/419/Azizah%20Amalia.html
link pada lomba blog KPK : http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/419/Azizah%20Amalia.html
image diambil dari : http://www.rimanews.com/read/20111101/45327/icw-koruptor-wajib-dimiskinkan
Thursday, February 2, 2012
Kampusku Harus Cari Uang Sendiri???
Pasca diberikannya status Badan Hukum Milik Negara
atau BHMN kepada UGM melalui PP 153 tahun 2000, UGM memiliki otonomi dalam pola
pengelolaan keuangan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, otonomi, akuntabilitas, dan transparansi. Perlu diketahui bahwa
pemberian status tersebut didasari oleh kemampuan UGM dalam pengelolaan
sehingga dianggap sudah siap untuk memperoleh otonomi dan tanggung jawab yang
lebih besar. Pasal 46 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat. Sementara dalam sebuah Perguruan Tinggi
berstatus BHMN seperti UGM, otonomi yang diberikan mengharuskan pihak
universitas juga menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam hal
pendanaan sehingga UGM dituntut untuk menjadi lebih kreatif dalam mencari dana
untuk pemenuhan kebutuhannya. Seperti tertuang dalam 42 ayat (1) PP 153 Tahun
2000, pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
Universitas tidak hanya berasal dari pemerintah dan masyarakat melainkan juga
dari hasil usaha dan tabungan universitas, serta pihak dari luar negeri. Yang
perlu menjadi catatan adalah dalam pendanaan tersebut pemerintah kurang banyak
berperan mengingat alokasi dana pendidikan hanya 20% dari APBN dan APBD,
sementara jumlah badan penyelenggara pendidikan yang perlu disokong begitu
banyak. Oleh karena itu mau tidak mau, pendanaan kebutuhan universitas harus
dipenuhi melalui pencarian dana mandiri dengan dibantu pula oleh dana
masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan
kemandirian sebagai PT BHMN, UGM mendirikan sebuah perusahaan holding dan
investasi berskala nasional yang bergerak di berbagai bidang yang dinamai Gama
Multi Usaha Mandiri atau GMUM. Sampai hari ini GMUM memiliki 6 unit usaha dan 5
anak perusahaan. Menurut situs resminya perusahaan yang berbentuk perseroan
terbatas ini didirikan secara resmi berdasarkan akta Pendirian Nomor 54 tertanggal
24 Juni 2000, kemudian disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM
RI Nomor C-1.333.HT.01.01.TH.2001 tertanggal 21 Februari 2001, dan telah dimuat
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 56 tertanggal 13 Juli 2001
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4519. Tetapi keberadaan GMUM kurang diketahui
oleh khalayak ramai terutama mahasiswa dan masyarakat, padahal GMUM adalah
pemegang peranan penting dalam berjalannya proses pendidikan di UGM karena GMUM
membantu meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui kontribusi finansial
maupun non finansial. Kurang diketahuinya keberadaan GMUM ini kemudian
mengakibatkan suara-suara sumbang yang mempertanyakan sejauh mana usaha UGM
dalam memenuhi kebutuhannya selain dengan menarik dana masyarakat melalui biaya
pendidikan dan disinsentif KIK. Padahal mahasiswa sebagai salah satu pemangku
kepentingan memiliki hak untuk mengetahui mengenai pengelolaan keuangan di UGM.
Mahasiswa berhak tahu darimana uang masuk kemudian kemana uang keluar sesuai
dengan prinsip pengelolan keuangan menurut PP 153 Tahun 2000 yang tidak hanya
efisien, efektif, produktif, dan otonom, tetapi juga harus akuntabel dan
transparan. Akuntabel disini mengisyaratkan adanya sebentuk komitmen dan
kemampuan untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan kepada
pemangku kepentingan. Sedangkan transparan yang dimaksud adalah keterbukaan dan
kemampuan untuk menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu dan sesuai
prosedur yang berlaku kepada pemangku kepentingan. Pengelolaan keuangan,
sebagai salah satu bagian dari sistem pendidikan tentu saja memiliki peran yang
strategis dalam berjalannya proses pendidikan di UGM. Apalagi sebagai PT BHMN
UGM memiliki harta kekayaan yang terpisah dari negara dan dikelola sendiri. Oleh
karena itu akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan adalah sebuah
keniscayaan, semata-mata untuk memastikan tercapainya tujuan pendidikan
nasional dan berjalannya proses check and balances antara pihak pemangku
kebijakan dan pemangku kepentingan.
Yang menjadi masalah adalah apakah tujuan pendidikan nasional
akan terwujud ketika sebuah universitas yang seharusnya berkonsentrasi dengan
melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan
pengabdian masyarakat malah terpecah konsentrasinya karena dibebani dengan
masalah pendanaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara? Kemudian
ketika negara melepas tanggung jawabnya sehingga universitas terpaksa
menjalankan fungsi yang selayaknya dilakukan oleh badan usaha dan ketika
universitas terpaksa harus membebankan biaya pendidikan yang tidak murah kepada
masyarakat yang berimbas kepada sulitnya akses pendidikan tinggi bagi rakyat
miskin demi memenuhi kebutuhannya, apakah kesalahan terletak murni pada pihak
universitas? Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban dari GMUM dalam hal penerimaan dan pemasukkan anggaran? Dan terakhir, bagaimanakah nasib kekayaan yang dimiliki UGM khususnya yang berupa aset GMUM setelah dibatalkannya UU BHP dan diberlakukannya PP 17 tahun 2010 jo PP 66
tahun 2010 mengingat di PP yang baru tersebut kekayaan yang sudah dipisahkan
harus dialihkan kembali kepada negara?
Monday, January 30, 2012
Pemuda, Jangan Hanya Bicara!
"Kalian pemuda,
kalau kalian tidak punya keberanian, sama saja dengan ternak karena
fungsi
hidupnya hanya beternak diri."
-Pramoedya
Ananta Toer-
Pemuda-pemuda Indonesia pada masa
lampau telah menuliskan dengan tinta emas dalam sejarah masa ke masa bahwa
mereka mampu untuk membuat perubahan. Melawan musuh bersama sekaligus berpihak
kepada masyarakat.
Susan Rose-Ackerman dalam buku Corruption and Government: Causes, Consequences and Reform menyatakan, contoh terbaik reformasi adalah
ketika perubahan dasar yang dilakukan menciptakan penerima manfaat baru yang
kemudian mendukung reformasi lebih lanjut. Sementara, contoh terburuk reformasi
adalah ketika korupsi menjadi mengakar dan menyebar sejalan perjalanan waktu.
Pada kasus di Indonesia, pasca reformasi besar-besaran yang
menuntut adanya demokrasi dan pengakuan terhadap HAM terjadi sebuah gelombang
besar perubahan. Korupsi tidak lagi terpusat melainkan menyebar ke daerah dan
ke berbagai bidang. Diberikannya otonomi pada daerah yang diharapkan membuat
daerah mampu berkembang dan memperbaiki
diri nyatanya malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
sebagai celah untuk melakukan korupsi. Selain itu korupsi pada kondisi kekinian
merajalela hingga bidang pendidikan bahkan kesehatan. Pendidikan kian mahal dan
tidak terakses oleh masyarakat miskin. Sementara itu biaya kesehatan makin
tinggi dan adanya jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat) malah dimanfaatkan
oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Parahnya lagi, korupsi turut menghiasi
dalam penanggulangan bencana alam. Bantuan-bantuan yang seharusnya diberikan
kepada masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Dalam hal
ini terjadi adanya kesenjangan tingkat tinggi. Yang miskin makin miskin dan
tidak bisa melakukan mobilitas vertikal karena akses terhadap pendidikan
dibatasi dan yang kaya makin kaya. Ironis bukan?
Oleh karena adanya segala penyimpangan dan kesenjangan yang
terjadi itulah hari ini, hari dimana demokrasi dan HAM diagung-agungkan, sudah
seharusnya pemuda pada konteks kekinian apalagi yang terpelajar memiliki tekad
untuk bersama-sama bangkit melawan korupsi yang merupakan musuh bersama seluruh
rakyat Indonesia dan membuat perubahan untuk membawa Indonesia ke arah yang
lebih baik. Perubahan itu tentunya bukanlah hal yang instan dan dapat dibuat
hanya dalam semalam. Perubahan tidak akan tercapai hanya dengan sekedar kritik
cela kepada pemerintah. Pemuda harus berani bergerak dalam kapasitasnya sebagai oposan pemerintah sekaligus pembela rakyat. Mengutip
dialektika almarhum Pramoedya Ananta Toer bahwa pemuda harus memiliki
keberanian jika tidak ingin disamakan dengan hewan ternak. Dan keberanian
tersebut harus diimplementasikan dalam tindakan supaya pemuda tidak salah
kaprah dan mengartikan keberanian sebagai ucapan di bibir saja, hanya berani
kritik tetapi tidak bertindak apa-apa.
Tidak cukup apabila pemuda hanya mengkaji, diskusi, dan aksi
tetapi melupakan untuk apa dan siapa mereka sesungguhnya berjuang. Pemuda tidak
seharusnya egois dan hanya memahamkan diri sendiri, melainkan juga harus memberikan pemahaman kepada
masyarakat awam supaya mereka memahami juga mengenai akibat korupsi terutama
bagi mereka sendiri dan pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemuda
harus menjadi moral force yang
menggerakkan masyarakat untuk turut ambil peran dalam perubahan Indonesia dan
hal tersebut harus diawali dengan penyadaran kepada masyarakat karena sesuai dengan
filsafat Freire bahwa pendidikan lah yang akan membebaskan manusia dari
alienasi atas dirinya. Dalam hal ini pemuda harus menyadari posisinya yang
dituntut untuk berpihak kepada masyarakat dan mengimplementasikannya melalui
berbagai program di masyarakat. Pemuda tidak boleh apatis dengan mengalienasi
dirinya dalam zona nyaman tetapi harus terjun ke dalam berbagai kegiatan yang
tentunya akan membawa efek positif dalam usaha perbaikan bangsa. Pemuda bisa
memulai dengan melakukan praktek advokasi kecil kepada masyarakat yang
dirugikan dalam pungutan liar di berbagai wilayah administrasi (pembuatan ktp,
surat nikah, dll), kemudian melakukan pengawasan kepada berbagai wilayah
administrasi yang dirasa rentan dengan praktek korupsi, hingga mengawasi
berbagai kebijakan publik yang ada. Selain itu pemuda juga dituntut untuk
melakukan penyadaran melalui pendidikan anti korupsi kepada masyarakat, tidak
perlu menggunakan bahasa-bahasa yang berat, mengutip salah satu dialektika
almarhum Pramoedya Ananta Toer dalam novel Anak Semua Bangsa, "Kau Pribumi
terpelajar! Kalau mereka itu, Pribumi itu, tidak terpelajar, kau harus bikin
mereka jadi terpelajar. Kau harus, harus, harus, harus bicara pada mereka ,
dengan bahasa yang mereka tahu" maka pemuda terpelajar
dituntut untuk menggunakan bahasa yang membumi untuk membangun pemahaman dan
kesadaran masyarakat sehingga nantinya masyarakat dapat membersamai pemuda
dalam usaha pemberantasan korupsi.
Sunday, January 29, 2012
Favorite Quote Ch. 01
"Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji, dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya"
-Pramoedya Ananta Toer-
Friday, January 27, 2012
Menyoal pemidanaan : Mari kita perbaiki :)
Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pasca amandemen yang menyebutkan bahwa, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Istilah negara hukum yang digunakan di Indonesia berasal dari istilah ‘rechtsstaat’ atau ‘the rule of law’. Istilah rechtsstaat digunakan di negara-negara penganut sistem hukum Eropa Kontinental, sedangkan istilah the rule of law digunakan oleh negara-negara Anglo Saxon. Pada abad ke-20 fungsi negara hukum terus berkembang seiring dengan perkembangan penyelenggaraan negara yang terus berubah. Fungsi negara berubah dari konsep negara hukum klasik (abad ke-19) menuju negara hukum modern di abad ke-20. Konsep negara hukum klasik memposisikan fungsi negara sebagai penjaga keamanan dan ketertiban (nachtwatcherstaat), sedangkan fungsi negara pada konsep negara hukum modern bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban, melainkan juga untuk mensejahterakan rakyatnya (welfare state). Sebagai sebuah negara hukum, maka wajar jika semua perilaku warga negara dan aparaturnya harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang ada dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum. Sejalan dengan fungsi negara hukum modern tersebut, tujuan hukum harus diarahkan kepada kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan keadilan dan kepastian hukum. Penegakan hukum tidak semata-mata dilakukan berdasarkan kepastian hukum dengan berlindung dibalik asas legalitas, namun perlu memperhatikan kemanfaatan atau hasil guna dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Indonesia mengenal pembagian hukum menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik. Hukum pidana termasuk dalam ranah hukum publik. Beberapa sanksi dalam hukum pidana tersebut kemudian langsung terkait dengan perampasan HAM berupa hak atas kemerdekaan dalam hukuman kurungan atau penjara. Bahkan dalam beberapa kasus khusus perampasan hak untuk hidup juga dapat terjadi melalui penjatuhan pidana mati. Selain itu, dalam proses penegakkan hukum pidana juga terdapat potensi pelanggaran HAM yang sangat besar karena hukum pidana kita mengatur tentang upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan surat. Melihat potensi pelanggaran HAM yang sangat besar dalam penegakkan hukum pidana maka wajar ketika terjadi revolusi di Prancis salah satu yang menjadi tuntutan adalah kodifikasi hukum pidana. Melalui kodifikasi diharapkan masyarakat mengetahui dengan jelas mengenai perbuatan yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan sehingga kepastian hukum pun tercapai.
Hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Perkembangan dalam arti reformasi hukum pidana sudah mengalami 3 tahap. Pada tahap pertama hukum pidana tidak lagi menyatu dengan penguasa melainkan menjadi alat kontrol penguasa, pada tahap kedua hukum bersendikan perikemanusiaan, dan pada tahap ketiga hukum berorientasi dengan iptek yang diikuti dengan fungsi peradilan menuju konsep kemanfaatan, kepastian, dan keadilan di bidang hukum. Perkembangan hukum pidana pada tahap ketiga ini sudah sesuai dengan tujuan negara untuk mengarahkan hukum demi kemanfaatan dan kesejahteraan bagi masyarakat demi tercapainya sebuah negara hukum modern yang sejahtera (welfare state).
Dalam perkembangannya, wajah hukum pidana di masa lalu memiliki sanksi yang lebih jahat dari obyek kejahatannya bahkan pembentukan hukumnya memuat norma “criminal extra ordinaria” yang diterapkan secara sewenang-wenang sehingga hukum pidana ketika itu dapat dikatakan bersifat barbar . Ketika HIR diberlakukan, sifat barbar tersebut masih nampak. Pada masa itu ketika proses penyidikan berlangsung si tersangka disiksa secara fisik maupun psikis untuk memperoleh pengakuan. Pelaksanaan penahan maupun pidana penjara pun sulit dibedakan karena penahanan dapat dilakukan sewenang-wenang tanpa surat perintah dan tanpa batasan waktu.
Menjelang abad 18 di tengah euforia pembebasan dari cengkraman penguasa yang absolut, hukum pidana mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan adanya prinsip humanity sehingga dari segi sanksi pun harus menghormati HAM . Hal tersebut berimplikasi pada pelaksanaan sanksi yang semakin baik dan dilaksanakan oleh manusia yang beradab.
Ide sistem pemasyarakatan untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Sahardjo ketika menjadi Menteri Kehakiman. Ketika itu beliau tengah dalam acara penerimaan gelar doktor honoris causa dari Universitas Indonesia, pada tanggal 5 Juli 1963 . Pada saat pidato penganugerahan doktor honoris causa tersebut, Sahardjo mengemukakan bahwa penghukuman bukan hanya untuk melindungi masyarakat melainkan harus pula membina si pelanggar. Dan si pelanggar hukum bukan lagi disebut sebagai penjahat, melainkan sebagai orang yang tersesat dan memerlukan pertobatan melalui sistem pembinaan. Bahkan sejak tahun 1956 PBB telah menggagas tentang “the treatment of offender” yang perlu diadaptasikan oleh negara-negara anggota PBB melalui kebijakan pidana berdasarkan ‘the Basic of Community Treatment’ . Treatment adalah perlakuan yang baik atau perlakuan yang ditujukan ke arah perbaikan atau pembinaan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ada sebuah tuntutan akan perubahan dalam hukum pidana yang humanis melalui perubahan KUHP dan KUHAP. Memang hal ini akan sulit dilaksanakan mengingat sudah begitu lama mahasiswa fakultas hukum maupun para pakar hukum memahami hukum pidana hanya sebatas pada pemberian nestapa atau penderitaan bagi pelakunya. Pandangan yang demikian kemudian mempengaruhi pemahaman para penegak hukum bahwa pelaku kejahatan baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana pantas diberi nestapa sejak dalam proses penyidikan melalui penahanan hingga pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Akhirnya ketika seorang pelaku kejahatan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) hingga dipindah ke Lapas perlakuan yang mereka terima bukan perlindungan hukum, pencerdasan, ataupun gambaran akan kesejahteraan di masa depan yang seharusnya diterima melainkan sebaliknya. Mereka cnderung mendapatkan tekanan fisik maupun psikis yang membuat mereka semakin tertekan, rendah diri, dan bahkan berubah menjadi lebih jahat dari sebelumnya sebagai wujud pemberontakan. Dan memang pada faktanya banyak kasus yang menunjukkan bagaimana setelah keluar Lapas, seseorang bukannya menjadi semakin baik malah semakin jahat.
Perlakuan yang keras acap kali dirasakan oleh para tersangka/terdakwa/terpidana yang dari segi ekonomi lemah. Sedangkan bagi mereka yang memiliki uang dapat menikmati beragam fasilitas di Rutan atau Lapas tempat mereka berada. Disini kita bisa melihat sebuah bentuk diskriminasi antara si kaya dan si miskin. Perilaku suap-menyuap yang dilakukan membuat para narapidana lebih diistimewakan oleh oknum pejabat yang ada di Lapas. Sedangkan bagi yang tidak mampu memberikan apa-apa tentu akan diperlakukan sebaliknya. Bukan hanya tidak diperhatikan tapi juga mendapat perlakuan yang cenderung kurang atau tidak manusiawi. Bahkan di dalam Lapas pun akhirnya dikenal adanya blok-blok berdasarkan kelas sesuai dengan tingkat fasilitas dan perhatian yang diberikan oleh para petugas Lapas.
Dari sekian banyak permasalahan yang ada, efektivitas penahanan dan pidana penjara pun dipertanyakan. Ruh dari penegakkan hukum pidana di Indonesia juga dipertanyakan, apakah pidana hanya mengenai pemberian nestapa atau sedang menuju arah yang lebih humanis, yang memanusiakan manusia. Oleh karena itu, dibutuhkan jawaban atas pertanyaan di atas. Hal ini agar permasalahan tersebut tidak mengganggu usaha penegakkan hukum pidana serta agar penegakkan hukum pidana selain menjanjikan kepastian hukum tetapi juga membawa kemanfaatan bagi masyarakat. VIVA JUSTICIA!!!
Indonesia mengenal pembagian hukum menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik. Hukum pidana termasuk dalam ranah hukum publik. Beberapa sanksi dalam hukum pidana tersebut kemudian langsung terkait dengan perampasan HAM berupa hak atas kemerdekaan dalam hukuman kurungan atau penjara. Bahkan dalam beberapa kasus khusus perampasan hak untuk hidup juga dapat terjadi melalui penjatuhan pidana mati. Selain itu, dalam proses penegakkan hukum pidana juga terdapat potensi pelanggaran HAM yang sangat besar karena hukum pidana kita mengatur tentang upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan surat. Melihat potensi pelanggaran HAM yang sangat besar dalam penegakkan hukum pidana maka wajar ketika terjadi revolusi di Prancis salah satu yang menjadi tuntutan adalah kodifikasi hukum pidana. Melalui kodifikasi diharapkan masyarakat mengetahui dengan jelas mengenai perbuatan yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan sehingga kepastian hukum pun tercapai.
Hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Perkembangan dalam arti reformasi hukum pidana sudah mengalami 3 tahap. Pada tahap pertama hukum pidana tidak lagi menyatu dengan penguasa melainkan menjadi alat kontrol penguasa, pada tahap kedua hukum bersendikan perikemanusiaan, dan pada tahap ketiga hukum berorientasi dengan iptek yang diikuti dengan fungsi peradilan menuju konsep kemanfaatan, kepastian, dan keadilan di bidang hukum. Perkembangan hukum pidana pada tahap ketiga ini sudah sesuai dengan tujuan negara untuk mengarahkan hukum demi kemanfaatan dan kesejahteraan bagi masyarakat demi tercapainya sebuah negara hukum modern yang sejahtera (welfare state).
Dalam perkembangannya, wajah hukum pidana di masa lalu memiliki sanksi yang lebih jahat dari obyek kejahatannya bahkan pembentukan hukumnya memuat norma “criminal extra ordinaria” yang diterapkan secara sewenang-wenang sehingga hukum pidana ketika itu dapat dikatakan bersifat barbar . Ketika HIR diberlakukan, sifat barbar tersebut masih nampak. Pada masa itu ketika proses penyidikan berlangsung si tersangka disiksa secara fisik maupun psikis untuk memperoleh pengakuan. Pelaksanaan penahan maupun pidana penjara pun sulit dibedakan karena penahanan dapat dilakukan sewenang-wenang tanpa surat perintah dan tanpa batasan waktu.
Menjelang abad 18 di tengah euforia pembebasan dari cengkraman penguasa yang absolut, hukum pidana mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan adanya prinsip humanity sehingga dari segi sanksi pun harus menghormati HAM . Hal tersebut berimplikasi pada pelaksanaan sanksi yang semakin baik dan dilaksanakan oleh manusia yang beradab.
Ide sistem pemasyarakatan untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Sahardjo ketika menjadi Menteri Kehakiman. Ketika itu beliau tengah dalam acara penerimaan gelar doktor honoris causa dari Universitas Indonesia, pada tanggal 5 Juli 1963 . Pada saat pidato penganugerahan doktor honoris causa tersebut, Sahardjo mengemukakan bahwa penghukuman bukan hanya untuk melindungi masyarakat melainkan harus pula membina si pelanggar. Dan si pelanggar hukum bukan lagi disebut sebagai penjahat, melainkan sebagai orang yang tersesat dan memerlukan pertobatan melalui sistem pembinaan. Bahkan sejak tahun 1956 PBB telah menggagas tentang “the treatment of offender” yang perlu diadaptasikan oleh negara-negara anggota PBB melalui kebijakan pidana berdasarkan ‘the Basic of Community Treatment’ . Treatment adalah perlakuan yang baik atau perlakuan yang ditujukan ke arah perbaikan atau pembinaan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ada sebuah tuntutan akan perubahan dalam hukum pidana yang humanis melalui perubahan KUHP dan KUHAP. Memang hal ini akan sulit dilaksanakan mengingat sudah begitu lama mahasiswa fakultas hukum maupun para pakar hukum memahami hukum pidana hanya sebatas pada pemberian nestapa atau penderitaan bagi pelakunya. Pandangan yang demikian kemudian mempengaruhi pemahaman para penegak hukum bahwa pelaku kejahatan baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana pantas diberi nestapa sejak dalam proses penyidikan melalui penahanan hingga pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Akhirnya ketika seorang pelaku kejahatan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) hingga dipindah ke Lapas perlakuan yang mereka terima bukan perlindungan hukum, pencerdasan, ataupun gambaran akan kesejahteraan di masa depan yang seharusnya diterima melainkan sebaliknya. Mereka cnderung mendapatkan tekanan fisik maupun psikis yang membuat mereka semakin tertekan, rendah diri, dan bahkan berubah menjadi lebih jahat dari sebelumnya sebagai wujud pemberontakan. Dan memang pada faktanya banyak kasus yang menunjukkan bagaimana setelah keluar Lapas, seseorang bukannya menjadi semakin baik malah semakin jahat.
Perlakuan yang keras acap kali dirasakan oleh para tersangka/terdakwa/terpidana yang dari segi ekonomi lemah. Sedangkan bagi mereka yang memiliki uang dapat menikmati beragam fasilitas di Rutan atau Lapas tempat mereka berada. Disini kita bisa melihat sebuah bentuk diskriminasi antara si kaya dan si miskin. Perilaku suap-menyuap yang dilakukan membuat para narapidana lebih diistimewakan oleh oknum pejabat yang ada di Lapas. Sedangkan bagi yang tidak mampu memberikan apa-apa tentu akan diperlakukan sebaliknya. Bukan hanya tidak diperhatikan tapi juga mendapat perlakuan yang cenderung kurang atau tidak manusiawi. Bahkan di dalam Lapas pun akhirnya dikenal adanya blok-blok berdasarkan kelas sesuai dengan tingkat fasilitas dan perhatian yang diberikan oleh para petugas Lapas.
Dari sekian banyak permasalahan yang ada, efektivitas penahanan dan pidana penjara pun dipertanyakan. Ruh dari penegakkan hukum pidana di Indonesia juga dipertanyakan, apakah pidana hanya mengenai pemberian nestapa atau sedang menuju arah yang lebih humanis, yang memanusiakan manusia. Oleh karena itu, dibutuhkan jawaban atas pertanyaan di atas. Hal ini agar permasalahan tersebut tidak mengganggu usaha penegakkan hukum pidana serta agar penegakkan hukum pidana selain menjanjikan kepastian hukum tetapi juga membawa kemanfaatan bagi masyarakat. VIVA JUSTICIA!!!
pic from : http://www.rae-kuntzsch.de/links.htm
- Bambang Poernomo, Reformasi dan Dinamika Peradilan Indonesia, Makalah, dalam Bahan Kuliah Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, (Jakarta : Universitas Jayabaya, 2001)
- Bambang Poernomo, Perkembangan Adaptasi Sanksi Pidana Dalam Lingkup Asas Hukum Pidana, Makalah, disampaikan pada Tim Kajian Hukum Pidana BPHN, Departemen Kehakiman dan HAM RI, dalam Bahan Kuliah “Hukum Pidana Dinamika Perubahan ‘Reform, Repair and Replace’ Norma Hukum dan Sanksi Hukum Pidana Dari Kemajuan Standar Hukum Masyarakat Internasional”, (Jakarta : Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, tt)
- Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Di Indonesia Dari Retribusi ke Reformasi, (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1985)
- Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, (Bandung : Alumni, 1982)
Labels:
kicauan,
KUHAP,
KUHP,
law things,
penjara,
pidana,
strafrecht
Thursday, December 22, 2011
SELAMAT DATANG DI NEGERI PARA MAFIOSO!
Kemerdekaan sekarang ini baru merupakan kemerdekaan kaum borjuis tetapi belum untuk si gembel.
(anonim)
Siapa tidak kenal Gayus Tambunan? Mantan pegawai Ditjen Pajak, PNS Golongan III A yang mempunyai harta berlimpah, serta tahanan yang kontroversial. Gayus mulai dikenal ketika kasus yang melibatkannya sebagai seorang pegawai Ditjen Pajak terkuak. Sejak itu istilah mafia pajak mulai dikenal masyarakat luas. Gayus tidak sendiri, sebelum kasusnya terkuak khalayak sudah terlebih dahulu mengenal mafia hukum sebagai istilah untuk menyebut tindak pidana korupsi di lingkungan penegakan hukum. Kasus yang cukup membuat geger dan meroketkan istilah mafia hukum adalah kasus Jaksa Urip dan Ayin yang dikenal sebagai makelar kasus. Kasus yang belum lama ini terjadi juga meroketkan pamor mafia-mafia yang lain seperti mafia pemilu yang kasusnya menyeret mantan anggota KPU Andi Nurpati dan mafia anggaran yang kasusnya menimbulkan keguncangan di partai Demokrat karena kasus tersebut menyeret bendahara partai, Nazaruddin. Bak artis, para mafia ini memenuhi televisi dengan berita-berita yang tiada habisnya serta membuat gerah masyarakat dengan aksinya. Dengan modus yang selalu mutakhir para mafia ini menyemarakkan “liga perkorupsian” di negara kita.
Mafia [Ma.fia] menurut KBBI adalah
[n] perkumpulan rahasia yg bergerak di bidang kejahatan (kriminal); -- peradilan 1 kelompok advokat yg menguasai proses peradilan sehingga mereka dapat membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dng jumlah yg diminta mereka: isu mengenai -- peradilan disebarkan melalui pemberitaan di berbagai surat kabar; (2) persekongkolan di antara para penegak hukum dng pencari keadilan
Dalam film Hollywood mafia biasa digambarkan sebagai orang italia berambut klimis, berkumis tipis, berjas dan bercelana licin, serta berdasi dan bertopi. Begitu juga dengan yakuza (mafia jepang) yang biasa digambarkan sebagai ketua dari sebuah kelompok besar yang melakukan pekerjaan “kotor” tingkat tinggi, berselingkuh dengan penegak hukum untuk melancarkan pekerjaannya, dan memperkaya dirinya dengan cara tersebut. Melihat penokohan dalam film-film tersebut cocoklah jika kita golongkan mafia sebagai white collar crime, sebuah kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang dan berstatus tinggi. Mafia hukum, mafia pajak, mafia pemilu, hingga mafia anggaran jelas dilakukan oleh orang-orang terpandang dan berstatus tinggi bahkan terpelajar. Satu persamaan terbesar antara mafia di film dengan mafia-mafia tersebut adalah mereka sama-sama melakukan pekerjaan “kotor” dengan memanfaatkan kedudukan dan jaringan yang dimilikinya.
Keberadaan para mafia ini akhirnya akan berpengaruh besar pada jalannya roda pemerintahan dan kehidupan bernegara kita. Penghindaran pajak yang dilakukan oleh para pengusaha besar melalui para mafia pajak akan mempengaruhi pembangunan di negeri ini. Sementara itu simbiosis mutualisme antara mafia hukum dengan koruptor akan menimbulkan sebuah ketimpangan penegakkan hukum. Mereka, bersama-sama dengan mafia pemilu dan mafia anggaran bersindikasi saling bahu membahu dalam usaha memperkaya diri sendiri sembari menghancurkan negara ini secara perlahan-lahan. Bisa dikatakan Indonesia kini tengah sekarat menanti ajal karena terus menerus digerogoti oleh penyakit menahun yaitu korupsi yang makin hari makin semarak dengan kemunculan aktor-aktor baru.
Ditengah perjalanan menuju ajal ini keseriusan pemerintah dalam menyembuhkan “penyakit” ini dipertanyakan. Pemerintah sibuk membentuk lembaga ad-hoc ini-itu, komisi ini-itu, tim ini-itu, untuk menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dan para mafia. Tapi tetap saja, kasus lama tidak kunjung selesai sedangkan kasus baru makin menumpuk. Pemerintah dan penegak hukum terseok-seok langkahnya dalam pemberantasan korupsi, masyarakat terinjak-injak ketika mengantri BLT, sementara koruptor dan mafia berpesta menghambur-hamburkan uang hasil korupsi. Ironis.
Hari ini sekian puluh tahun setelah proklamasi, belasan tahun sejak reformasi, perubahan tidak kunjung terjadi. Korupsi merambah di semua lini, kita terjajah di negeri sendiri. Selamat datang di negeri para Mafioso! Negeri dimana keadilan terlelap di langit-langit pengadilan, wakil rakyat tidur di tengah rapat, masyarakat sekarat menanti peningkatan kesejahteraan, sementara para mafia berpesta pora siang malam. Selamat datang! Semoga Tuhan melindungi…
Azizah Amalia
Kepala Departemen Advokasi DEMA Justicia
Subscribe to:
Comments (Atom)

