Sunday, March 13, 2011

Teruntuk Laskar Advokasi, Para Pejuang di Jalan Sunyi...


Kawan, masih ingatkah hari dimana kita tertawa
Berbicara tentang masa depan yang belum kita ketahui
Sambil mengurai mimpi dan menata harapan-harapan

Masih ingatkah kawan, hari lain dimana kita menangis
Mengais harapan yang tak kunjung datang
Janganlah, janganlah lupakan
Ingatlah, ingatlah selalu hari-hari yang telah lewat itu
Karena seberat apapun rintangan menghadang
Yakinlah akan satu kebenaran yang nyata, bahwa kita akan selalu bersama

Perjuangan belum selesai, belum apa-apa
jalan ini masih panjang, belum ada setengahnya
Karena itu, tetaplah semangat
Bermimpi...
Berdoa...
Berjuang...

Dan yakinlah
Setiap hal yang kita lakukan
Setiap langkah yang kita ambil
Semua itu pasti akan terbalas dengan cita dan harapan yang tercapai
Aku paham, bahwa bergerak atau tidak adalah pilihan
Tetapi aku yakin, tidak ada satupun diantara kita yang memilih untuk diam
Karena Tuhan,
Menciptakan dan mempertemukan kita, pasti karena suatu maksud
Sebuah rencana kecil, tetapi indah...
Untuk membuat perubahan
Demi orang-orang yang tidak seberuntung kita
Yang terampas haknya, oleh ketidakadilan dalam kehidupan

Bergeraklah, bergerak!
Karena satu janji kita, untuk SETIA DI GARIS MASSA
Karena satu hal yang kita sepakati bersama, bahwa DIAM ADALAH PENGKHIANATAN!!!

Lantas, siapkah kita untuk mengambil jalan yang berbeda dengan orang-orang biasa
Karena kita telah memilih untuk berjuang
Itulah yang membuat kita berbeda
Yang membuat kita menjadi luar biasa
Terakhir, ingatlah bahwa kamu tak akan pernah berjalan sendiri
Kita akan selalu bersama, berjuang, bergerak, membuat perubahan
Terimakasih Tuhan, telah mempertemukan kami...

Gambar diambil dari : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhA5_aBd28PhyphenhyphenPxaCrmzmc2Zymw0kal9u65gkDoCCNd66HtZACsJzo79vGECzkd1DWpzSlNdH-HEy1-D4DJkHRY7UGS5KIx89awmLKL1FLkWZxPYB4zrP4IgKsSr2vLKH1eKKxjfj4z_q6z/s320/road.jpg

Saturday, February 26, 2011

KIK, MAU DIBAWA KEMANA?


Bukan sembarang universitas ini diberi nama Gadjah Mada. Nama ini dipilih karena tekad Mahapatih Gadjah Mada untuk menyatukan nusantara. Itulah filosofi pendirian UGM. Untuk menghapus sekat-sekat wilayah dan mendidik anak bangsa Indonesia siapapun itu selama dia hendak belajar maka dia boleh datang, sesuai dengan kata-kata Soekarno dalam pidatonya ketika UGM didirikan. Kampus ini milik rakyat Indonesia, itulah mengapa kampus ini dikenal dengan julukan Universitas Kerakyatan. Karena kampus ini didirikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan hendaknya kerakyatan tidak dimaknai dengan sekedar romantisme masa lalu karena kerakyatan harus selalu menjadi jiwa UGM dulu, kini, dan nanti.

Tetapi kondisi kekinian berkata lain, visi UGM untuk menjadi universitas penelitian bertaraf Internasional memaksa UGM untuk membuat kebijakan-kebijakan yang beberapa di antaranya tidak berorientasi kepada rakyat. Tuntutan untuk membangun suasana yang nyaman untuk belajar (diistilahkan sebagai educopolis oleh UGM) melahirkan adanya penataan dengan menggunakan satu dan lain instrumen, diantaranya diberlakukannya Kartu Identitas Kendaraan (KIK). Kemunculan KIK menimbulkan sejumlah polemik di kalangan civitas akademika maupun masyarakat sekitar. Pemberlakuan KIK dirasa membatasi akses kepada masyarakat dan berkesan sebagai usaha untuk melakukan komersialisasi kampus karena kebijakan tersebut mengharuskan mitra, civitas akademika, serta masyarakat sekitar yang tidak memiliki KIK untuk membayar (Rp. 1000,- untuk motor dan Rp. 2000,- untuk mobil).

Visi UGM yang dituangkan dalam kebijakan KIK tersebut dapat dikatakan mencederai tujuan didirikannya UGM oleh founding fathers dahulu. UGM sengaja diletakkan di tengah-tengah masyarakat dengan harapan agar UGM dekat dengan masyarakat dan oleh karenanya pembatasan akses masyarakat untuk melewati UGM tidak dapat diterima. Apalagi apabila alasan yang digunakan adalah alasan-alasan yang masih dipertanyakan kebenarannya mulai dari segi keamanan hingga dari segi ekologis. Instrumen berbayar yang diterapkan dalam kebijakan KIK dapat dikatakan tidak memiliki relevansi dengan masalah keamanan ataupun lingkungan. Karena hasil riset lapangan yang dilakukan beberapa mahasiswa mengatakan sebaliknya. Dengan adanya kendaraan yang berlalu lalang keadaan menjadi lebih ramai dan tentunya aman bagi beberapa mahasiswa yang berjalan kaki ataupun mengendarai sepeda.

Yang menjadi masalah berikutnya setelah pembatasan akses masyarakat adalah transparansi pemasukan dan pengeluaran uang disinsentif yang diperoleh. Sejak 1 Februari 2011 kebijakan disinsentif sudah diberlakukan bagi masyarakat umum, apabila menggunakan penghitungan kasar bahwa rata-rata arus kendaraan yang lewat per hari sebanyak 8.000 kendaraan dengan asumsi semua kendaraan membayar Rp. 1.000,- maka pemasukan dalam satu hari adalah Rp. 8.000.000,- dan setelah pemberlakuan selama 24 hari maka pemasukan yang diperoleh lebih kurang sebanyak Rp. 192.000.000,-. Begitu banyak uang yang masuk tetapi tidak ada transparansi dan kejelasan mengenai penggunaan uang tersebut. Tentunya hal itu tidak dapat dibiarkan karena dapat memberikan peluang untuk terjadinya korupsi.

Masalah lainnya terjadi dalam pembuatan kebijakan. Sebagai sebuah lembaga yang besar dan bersinggungan dengan banyak pihak sudah seharusnya dalam pembuatan kebijakan publik, UGM mengikutsertakan civitas akademika dan pihak terkait lainnya dalam formulasi sehingga nantinya apabila sudah dalam tahap eksekusi tidak akan ada pertentangan yang timbul. Selain itu, wewenang UGM dalam membuat kebijakan ini pun dipertanyakan, apakah memang UGM memiliki wewenang untuk menarik uang dari masyarakat karena pada kenyataannya tidak ada peraturan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan bagi UGM untuk menarik pungutan.

Lantas bagaimanakah dengan kebijakan KIK ke depan? UGM sebagai universitas yang mendaku kerakyatan seharusnya memiliki pendirian untuk selalu dekat dengan rakyat dan tidak membatasi kedekatan maupun akses masyarakat. Karena sifat-sifat kerakyatan harus selalu dimiliki dan diimplementasi oleh UGM dan bukan hanya sekedar didaku tanpa ada tindakan nyata yang dilakukan.

Pic diambil dari http://www.harianjogja.com/img/gallery/20100830144544_JEPRET_DEMO_UGM.jpg

Sunday, January 30, 2011

POSKO ADVOKASI 2011 (Forum Advokasi UGM)


Bukan sembarang universitas ini diberi nama Gadjah Mada. Nama ini dipilih karena tekad Mahapatih Gadjah Mada untuk menyatukan nusantara. Itulah filosofi pendirian UGM. Untuk menghapus sekat-sekat wilayah dan mendidik anak bangsa Indonesia siapapun itu selama dia hendak belajar maka dia boleh datang, sesuai dengan kata-kata Soekarno dalam pidatonya ketika UGM didirikan. Kampus ini milik rakyat Indonesia, itulah mengapa kampus ini dikenal dengan julukan Universitas Kerakyatan. Karena kampus ini didirikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan hendaknya kerakyatan tidak dimaknai dengan sekedar romantisme masa lalu karena kerakyatan harus selalu menjadi jiwa UGM dulu, kini, dan nanti.

APAKAH ADVOKASI ITU???
Advokasi merupakan proses pembelaan hak-hak civitas akademika, khususnya mahasiswa dan atau calon mahasiswa yang merasa mengalami kesulitan dikarenakan kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh Universitas Gadjah Mada.

MENGAPA POSKO ADVOKASI DIBUAT?
Setiap tahunnya UGM menerima ribuan mahasiswa baru dari berbagai jalur dan paling banyak terjaring melalui jalur UTUL. Di tahun 2011 ini dimana penerimaan mahasiswa baru melalui jalur utul ditiadakan dan mahasiswa baru diterima melalui jalur SNMPTN (tulis dan undngan), posko advokasi dibuat untuk melakukan pendampingan atau pembelaan bagi calon mahasiswa UGM 2011 yang telah lulus SNMPTN yang mengalami permasalahan terkait herregistrasi. Termasuk di dalamnya penipuan, diskriminasi, ketidakmampuan membayar SPMA ataupun kesulitan lainnya.
Selain itu posko Advokasi siap memberikan informasi, menyampaikan aspirasi, hingga mendampingi calon mahasiswa baru 2011 dalam mendampatkan hak-hak nya.

KONDISI APA YANG DAPAT DIADVOKASI?
Identitas UGM sebagai kampus kerakyatan menjadikan UGM sebagai universitas yang memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk mengikuti pembelajaran di UGM tanpa memandang status ekonomi. Karena itu di UGM terdapat 7.000-8.000 beasiswa dari berbagai sumber untuk mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu secara ekonomi, dengan anggaran mencapai Rp. 18,5M per tahun.
Bagi kasus khusus yang tidak masuk kriteria beasiswa tetapi sangat membutuhkan, dapat mengajukan permohonan keringanan biaya yang nantinya akan diberikan pendampingan dalam prosesnya oleh tim advokasi.

HARUS DIYAKINI BAHWA
-UGM tidak memandang status ekonomi dalam melakukan penerimaan mahasiswa, karena itu SPMA berapapun yang dipilih saat SNMPTN tidak mempengaruhi diterima-tidaknya calon mahasiswa. Karena yang menentukan diterima atau tidaknya peserta UM UGM adalah murni hasil tes yang dilakukan.
-Advokasi dilakukan oleh DEMA/LEM/LM/BEM/HM se-UGM secara Cuma-Cuma tanpa pungutan biaya apapun sebagai pembuktian eksistensi UGM sebagai kampus kerakyatan.
-Advokasi tidak berkaitan dengan diterima-tidaknya calon mahasiswa baru atau peserta UM UGM.
-Advokasi tidak berurusan dengan soal dan atau jawaban soal, peta lokasi pelaksanaan UM UGM, praktek calo dan atau jual beli kursi.

untuk informasi lebih lanjut mengenai tips n trik masuk ugm, info beasiswa, dan cara masuk ugm teman-teman bisa buka situs monggomasukugm.co.cc
DARE TO DREAM!!!

Tuesday, December 28, 2010

Sekolah Mahal, Tanya Kenapa?


“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”
(Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945)


Pendidikan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Jepang mampu bangkit dari keterpurukan di masa perang Dunia II pun karena kesadaran yang tinggi akan pentingnya pendidikan. Hak atas pendidikan juga menjadi salah satu hak asasi yang diakui dan dimuat dalam Universal Declaration of Human Right. Sejarah menuliskan bahwa perjuangan bangsa ini untuk lepas dari penjajahan dipelopori oleh kaum terpelajar. Dan sejarah bangsa-bangsa maju juga memberikan pelajaran penting bahwa pendidikan adalah jembatan menuju kemajuan peradaban. Namun hingga kini Indonesia dalam prakteknya belum menempatkan pendidikan sebagai prioritas.

Esensi pendidikan sesungguhnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Para founding fathers telah menyadari hal tersebut dan mencantumkannya dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu dalam usaha mencapai tujuan sebagai welfare state, pendidikan bagi semua kalangan merupakan keniscayaan. Maka bangsa manakah yang dicerdaskan ketika pendidikan tidak lagi menjadi hak dasar warga negara yang dilindungi dan dijamin oleh negara (pasal 28C dan 31 ayat (1) UUD 1945), melainkan menjadi komoditas yang diperdagangkan. Dalam perkembangannya,pendidikan di Indonesia mengalami pergeseran paradigma dari pendidikan untuk semua menjadi hanya untuk mereka yang memiliki uang banyak. Realita memperlihatkan bahwa biaya pendidikan semakin mahal dan pada akhirnya pendidikan hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang. Pendidikan yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar seakan menjelma menjadi kebutuhan tersier yang mahal. Pendidikan menjadi barang mewah yang tidak dapat dijangkau oleh semua kalangan, padahal mayoritas warga negara Indonesia adalah mereka yang tinggal di gang-gang kumuh, di bantaran kali, di kolong jembatan, dan bahkan emper toko. Padahal sesungguhnya mereka inilah pihak yang paling membutuhkan sarana untuk mobilitas vertikal sehingga yang miskin tidak selamanya bodoh, dan yang bodoh tidak selamanya miskin.

Anehnya pada konteks kekinian timbul paradigma bahwa pendidikan yang bagus berarti mahal dan hal tersebut mendorong makin banyaknya lembaga pendidikan yang berkonsentrasi pada peningkatan kualitas fisik. Lembaga pendidikan sibuk menjual fasilitas, gedung yang megah, ruangan ber-AC, hotspot, bahkan gratis laptop. Dan hal tersebut mendorong gejala eksklusivisme yang merugikan rakyat kebanyakan karena sekolah cenderung lebih terbuka untuk anak-anak pandai yang berasal dari golongan kaya. Dalam hal ini timbul adanya jurang pemisah yang membatasi akses masyarakat miskin untuk mendapat pendidikan berkualitas dan berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial. Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin makin termarjinalkan dan jumlah anak-anak yang putus sekolah tentunya akan makin membesar. Belum lagi kurangnya partisipasi pemerintah yang menyebabkan menjamurnya lembaga pendidikan berorientasi profit yang mahal dan sedikit banyak menjadi salah satu faktor pendorong adanya eksklusivitas pendidikan. Anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20% dari APBN dan APBD pada kenyataannya masih abu-abu. Masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk membiayai pendidikan anaknya karena masih diberatkan oleh banyak pungutan-pungutan yang ditarik oleh sekolah. Survei Sosial Ekonomi Nasional menunjukkan sebanyak 67% bahwa ketiadaan biayalah yang memaksa mereka untuk putus sekolah. Lantas, dimanakah letak tanggung jawab pemerintah dalam hal ini?

Pemerintah seharusnya menjadi fasilitator yang benar-benar memfasilitasi pendidikan, baik ketersediaan maupun keterjangkauannya. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pembukaan UUD 1945 merumuskan sebuah konsep pencerdasan kehidupan bangsa yang dititipkan kepada seluruh rakyat, dan pemerintah menjadi tulang punggungnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (4), juga telah jelas disebutkan bahwa anggaran penyelenggaraan pendidikan nasional minimal dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyelenggaraan Pendidikan Nasional sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Idealnya, penyelenggaraan pendidikan nasional mengacu pada konstitusi, tetapi pada kenyataannya Negara telah “berselingkuh” dengan para pemodal yang berorientasi laba. Pendidikan tidak lagi merakyat, melainkan sudah menjadi barang mewah yang tidak terjangkau oleh kaum miskin. Pendidikan tidak lagi murni berorientasi mencerdaskan, melainkan juga menjadi ajang mengeruk keuntungan dan korupsi. Apakah pendidikan kita sudah kehilangan arah dan malah berperan dalam memiskinkan masyarakat?

Monday, December 27, 2010

Tanggungjawab Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana


Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
(Ketentuan Umum UU Penanggulangan Bencana)


Posisi Indonesia secara geografis memang sangat rawan akan bencana. Indonesia berada di antara dua patahan yang masih aktif dan bertumbukan yang menyebabkan rawan akan bencana gempa bumi, dimana gempa bumi ini memungkinkan terjadinya bencana tsunami dan tragedi Aceh telah menjadi bukti yang tak terbantahkan. Selain itu Indonesia memiliki rangkaian pegunungan berapi yang masih aktif sehingga angat beresiko terjadinya bencana gunung meletus. Menurut Undang-undang 24 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1 bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Oleh karena itu sudah dipastikan setiap bencana merupakan kerugian bagi penduduk maupun pemerintah daerah setempat. Penduduk kehilangan harta benda, surat-surat berharga, dan tentunya dampak psikologis yang berbahaya bagi kelanjutan kehidupan mereka.

UU Penanggulangan Bencana yang disahkan pada 2007 jelas mencantumkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dan penanggulangan bencana dilakukan pada saat pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.

Menurut pasal 6 UU Penanggulangan Bencana, tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
d. pemulihan kondisi dari dampak bencana;
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai;
f. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Pasal tersebut merinci dengan jelas bahwa pemerintah memiliki tanggungjawab untuk memulihkan kondisi dari dampak bencana dan tahap ini dilakukan dalam tahap pasca bencana atau periode setelah tanggap darurat.

Pascabencana merupakan momentum untuk mengembalikan kehidupan korban bencana seperti semula dan penyelenggaraannya dilakukan dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. Sedangkan rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

Rehabilitasi dilakukan melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.

Rekonstruksi dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi pembangunan kembali prasarana dan sarana pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik, dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Pada kasus bencana gunung Merapi yang terjadi beberapa waktu lalu, penanganan Pemerintah dalam tahap penanggulangan bencana dapat dinilai lambat dan kurang maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa hal, mulai dari belum masifnya bantuan untuk perbaikan rumah tinggal masyarakat, rendahnya nilai uang kompensasi kerusakan rumah yang ditawarkan oleh pemerintah pusat, belum terealisasinya janji pemerintah untuk membeli ternak warga dengan harga yang pantas, hingga pemulihan fungsi pelayanan publik untuk mengurusi dokumen berharga warga yang belum begitu diperhatikan.

Dalam hal perbaikan rumah warga yang rusak, pemerintah hanya memberikan kompensasi berupa sejumlah uang dalam jumlah yang tidak bisa dibilang cukup. Untuk rusak ringan pemerintah menganggarkan Rp. 1 juta, Rp. 1-5 juta untuk rusak sedang, dan Rp. 10 juta untuk rusak berat. Seperti yang umum diketahui, banyak sekali rumah yang mengalami kerusakan parah hingga rata dengan tanah. Kompensasi sebesar Rp. 10 juta dapat dinilai kurang relevan untuk kondisi seperti itu. Padahal harusnya pemerintah bisa mengambil tindakan konkrit lain yang lebih efektif seperti membuat pemukiman sederhana yang layak bagi warga setempat, terutama yang rumahnya telah rata dengan tanah dibanding memberikan kompensasi sejumlah uang yang jumlahnya tidak mencukupi untuk membangun sebuah rumah karena pemukiman adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh warga untuk mulai menata hidupnya kembali pasca terjadinya bencana.

Sedangkan dalam hal pembelian ternak warga yang diakui oleh menteri pertanian tidak akan cukup apabila dibayar dengan APBN juga harus disegerakan mengingat warga di sekitar lereng gunung Merapi adalah warga yang hidup dari pertanian dan tentunya ternak adalah hal yang sangat fundamental dalam memulai kembali kegiatan pertanian mereka. Pemerintah seharusnya telah mulai mendata mengenai ternak-ternak yang dimiliki warga dan menmbelinya dengan harga yang pantas sesuai janji yang telah diberikan.

Hal lain yang mengalami proses cukup lambat adalah pemulihan fungsi pelayanan publik. Dokumen berharga seperti surat identitas tentunya merupakan hal yang sangat penting. Dan banyak diantara korban gunung merapi yang kehilangan identitasnya ataupun dokumen berharga lainnya dalam bencana. Dan seperti yang diketahui tidak dimilikinya KTP oleh seseorang akan mempersulit pengurusan segala sesuatu. Selain itu dokumen hukum lainnya seperti Akta Kelahiran, Sertifikat Tanah, Surat Nikah, Surat Keterangan Miskin, Kartu Keluarga, Ijazah dan lain-lain yang diurus oleh kantor yang berbeda-beda pun ketika terjadi bencana bagaimana nasib warga yang kehilangan dokumen miliknya. Regulasi di tingkat pusat tidak memberikan kejelasan mengenai siapa yang berwenang memulai tindakan dalam pemulihan fungsi pelayanan publik. Hal ini mengakibatkan pemda bergerak lambat dalam mendelegasikan tugas ini kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah (misal: kecamatan). Tanpa kejelasan regulasi maka pendanaan akan kacau, sumber dana untuk mengganti dokumen warga yang hilang tidak jelas.

Dari ketiga aspek diatas dapat dilihat bahwa pemerintah belum melaksanakan tanggungjawabnya dengan maksimal untuk proses penanggulangan pasca bencana, padahal seharusnya hal tersebut menjadi tugas pemerintah yang diatur dalam undang-undang. Ditambah pemerintah telah menetapkan bencana gunung merapi sebagai bencana nasional (yang sesungguhnya salah karena bencana merapi merupakan bencana lokal menurut undang-undang jika dilihat dari skala bencana), sehingga hal tersebut memperkuat tanggungjawab pemerintah dalam penanggulangan bencana merapi. Dan pemerintah harus bekerjasama dengan pemda untuk segera melakukan pemulihan terhadap berbagai aspek kehidupan warga yang terkena bencana.

Monday, November 29, 2010

Teruntuk para sahabat yang membersamai dalam perjuangan, yang meyakini sebuah perubahan...

PESAN

Hari ini aku lihat kembali
Wajah-wajah halus yang keras
Yang berbicara tentang kemerdekaaan
Dan demokrasi
Dan bercita-cita
Menggulingkan tiran

Aku mengenali mereka
yang tanpa tentara
mau berperang melawan diktator
dan yang tanpa uang
mau memberantas korupsi

Kawan-kawan
Kuberikan padamu cintaku
Dan maukah kau berjabat tangan
Selalu dalam hidup ini?

Soe Hok Gie (dimuat dalam Sinar Harapan 18 Agustus 1973)

P.S : Sahabat, terimakasih untuk kebersamaan dalam masa-masa yang begitu berat dan sulit. Perjuangan yang kita lakukan belum selesai, belum apa-apa. tetapi yakinlah bahwa perjuangan ini semua akan membuahkan hasil dan tidak akan ada yang sia-sia selama perjuangan kita tulus dan ikhlas untuk mengatasi permasalahan di negeri ini, negeri cinta kita bersama. Ingatlah selalu bahwa jika kita bukan bagian dari penyelesaian, maka kita adalah bagian dari persoalan dan bahwa keberpihakan adalah keniscayaan. Perjuangan kita bukan tanpa pengorbanan, bukan tanpa kesulitan. Tetapi kita harus tetap berjuang karena pengorbanan dan kesulitan itulah sarana kita untuk berproses, untuk naik ke tingkat yang lebih tinggi. PB Sudirman pernah berkata, "Jgn bimbang menghadapi bermacam-macam penderitaan. Karena makin dekat cita-cita kita tercapai makin berat penderitaan yang harus kita alami."
VIVA JUSTICIA!

Thursday, November 25, 2010

PRESS RELEASE : SEMINAR NASIONAL ANTI KORUPSI, PERSEMBAHAN FH UGM UNTUK PEMBERANTASAN KORUPSI PENDIDIKAN DI INDONESIA

Yogyakarta – Dalam rangka bulan anti korupsi yang bertajuk “JUSTISIA (Junjung Tinggi Pemberantasan Korupsi di Indonesia)”, Dema Justicia FH UGM bekerjasama dengan KPK telah mengadakan serangkaian acara sepanjang akhir Oktober hingga November 2010. Diawali dengan lomba mewarnai kaos anti korupsi yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2010 di Taman Budaya Yogyakarta dan dihadiri oleh sejumlah siswa sekolah dasar di Yogyakarta ini merupakan salah satu usaha untuk memberikan pendidikan anti korupsi sejak dini. Selanjutnya yang juga menjadi rangkaian bulan anti korupsi adalah acara melukis celengan oleh para perupa muda dari sekolah seni di Yogyakarta pada tanggal 13 November 2010 yang diadakan juga di Taman Budaya Yogyakarta. Celengan yang telah dilukis tersebut selain untuk mengingatkan warga akan bahaya korupsi juga bertujuan untuk menggalang dana solidaritas bagi korban merapi. Kemudian Dema Justicia FH UGM juga mengadakan diskusi publik sebagai pemantik untuk menuju acara puncak rangkaian JUSTISIA dengan menghadirkan pembicara yang kompeten pada bidangnya yaitu seorang anggota komisi D DPRD DIY dan perwakilan dari DIKPORA (Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga) pada tanggal 19 November 2010 di Ruang Multimedia FH UGM.

Rangkaian acara JUSTISIA akan mencapai puncaknya pada acara seminar nasional bertajuk “Peran Korupsi Terhadap Dehumanisasi Pendidikan di Masa Kontemporer”. Seminar ini akan diadakan pada Minggu, 28 November 2010 pukul 08.00 sampai dengan selesai di Auditorium Magister Manajemen UGM. Pelaksanaan seminar ini didasari oleh keprihatinan akan adanya korupsi yang juga merambah di bidang pendidikan padahal seperti yang diketahui, pendidikan adalah salah satu hal yang paling penting dalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara seperti diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 dimana pendidikan merupakan hak seluruh warga negara dan negara mempunyai kewajiban untuk memberikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Tetapi pada faktanya yang justru terjadi adalah berbagai penyimpangan dalam pengelolaan administrasi keuangan dalam lingkungan institusi pendidikan. Modus yang dilakukan beragam, mulai dari mark-up anggaran hingga penyelewengan berbagai dana sekolah seperti BOS, DAK, sumbangan pendidikan, dan dana lainnya.

Menurut Herman Abdurrahman selaku Ketua Panitia rangkaian acara JUSTISIA, hal tersebut terjadi karena korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan dan kejahatan terjadi karena ada kesempatan dan niat dari pelakunya bertemu berakumulasi menjadi suatu bentuk kejahatan, adanya niat dari para pendidik dan atau penyelenggara pendidikan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih yang bukan menjadi haknya didukung pula dengan adanya kesempatan berupa lemahnya kontrol pemerintah, aparat penegak hukum yang bermental koruptif serta produk-produk hukum yang buruk yang dihasilkan oleh para pembuat legislasi bangsa ini.

Oleh karena itu dibutuhkan adanya kesadaran di seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya memahami dan mengawal korupsi pendidikan sebagai salah satu kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan bersama dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan pemahaman melalui seminar nasional “Peran Korupsi Terhadap Dehumanisasi Pendidikan di Masa Kontemporer”, persembahan FH UGM untuk pemberantasan korupsi pendidikan Indonesia. Demi Indonesia yang lebih baik untuk semua.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Herman Abdurrahman : 08563666123
Hurrin Nur Izzah : 087838282022