Tuesday, April 12, 2011

KETIKA BERBICARA TIDAK LAGI LELUASA

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” (Pasal 28 UUD 1945)

Berbicara, mengkomunikasikan apa yang ada di pikirannya pada dasarnya merupakan hal yang alamiah bagi manusia. Itulah kenapa para founding fathers memuatnya dalam konstitusi Negara kita. Sebagai sebuah hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum sudah sepatutnya hak untuk berbicara tidak dilanggar oleh siapapun juga. Terlebih ketika yang diungkapkan adalah sebuah kebenaran yang nyata dan jelas-jelas ada.

Tanggal 30 Agustus 2010, sejumlah mahasiswa UGM yang terdaftar secara resmi dituding sebagai gerakan yang tidak bertanggungjawab serta kelompok gelap ketika menyuarakan ketidaksepakatan atas kebijakan KIK yang ada di UGM. Begitu pula ketika sejumlah mahasiswa tersebut kembali melakukan aksi mengenai hal yang sama pada 20 Desember 2010. Hal ini jelas menunjukkan bahwa terdapat resistensi dari rezim rektorat UGM terhadap aksi massa, bahkan ketika aksi yang dilakukan merupakan aksi simpatik.

Seakan belum cukup, tepat pada 4 April 2011 Bapak Rektor yang tercinta mengeluarkan sebuah surat yang cukup lucu. Perihal dari surat yang ditembuskan kemana-mana itu bertuliskan pentingnya kejujuran dan surat tersebut dikirimkan kepada BEM KM UGM sebagai koordinator dari aksi tolak KIK yang dilaksanakan pada 30 Maret 2011. Kejujuran apakah yang dimaksud disini? Melihat dari isi surat yang meminta BEM KM UGM untuk menyerahkan 110 nama peserta aksi dapat disimpulkan bahwa kejujuran yang dimaksud adalah kejujuran para peserta aksi untuk mengakui bahwa dirinya ikut hadir dalam aksi tersebut. Yang lebih tidak masuk akal adalah ancaman yang kemudian diberikan kepada BEM KM UGM jika tidak menyerahkan 110 nama tersebut. BEM KM UGM diancam tidak akan diberi dukungan berupa dana dan dilarang untuk melakukan kegiatan di luar gelanggang mahasiswa sampai waktu yang belum ditentukan. Dukungan dana baru akan kembali diberikan dan larangan akan dicabut ketika 110 nama tersebut telah diserahkan. Ini jelas merupakan sebuah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang dimiliki oleh mahasiswa. Terlepas dari siapa yang terkena akibat tersebut, tindakan represif Rektorat UGM jelas harus dilawan karena jika kita hanya diam mungkin kelak akan terjadi hal-hal yang sama kepada lembaga-lembaga lain yang ada di UGM. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kembali NKK/BKK yang begitu buas memangkas kebebasan mahasiswa pada masa Orde Baru.

Dalam ICCPR (International Covenant On Civil and Political Rights) yang diratifikasi oleh negara kita dengan UU. No 12 tahun 2005, hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi sebagai hak sipil politik kemudian memiliki karakteristik khusus. Dalam pemenuhan hak sipil politik pemegang kekuasaan bersifat pasif alias harus melindungi dengan cara tidak berbuat apapun. Aksi massa, sebagai salah satu bentuk menyampaikan pendapat di muka umum selain disebutkan secara tersirat dalam pasal 28 UUD 1945 juga disebutkan secara jelas dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, melakukan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak yang dimiliki oleh warga Negara termasuk mahasiswa. Hak tersebut sudah seharusnya dilindungi dan usaha pembungkaman yang dilakukan oleh Rektorat UGM dapat dikatakan telah melanggar hak asasi yang dimiliki mahasiswa. Rektorat UGM yang harusnya pasif malah aktif melakukan pembungkaman. Sehalus apapun caranya, apapun alasannya, pembungkaman hak mahasiswa untuk berpendapat adalah pelanggaran!

Pertanyaan untukmu, hari ini masihkah demokrasi ada di kampus kita? Nyata-nyata ada dan bukan hanya didaku. Atau jangan-jangan nasib dari demokrasi sama seperti kerakyatan yang didaku tapi sosok dan keberadaannya tidak nyata di tengah megahnya kampus kita.

SUARA DIBUNGKAM, KRITIK DILARANG TANPA ALASAN. DITUDUH SUBVERSIF DAN MENGGANGGU KEAMANAN. MAKA HANYA ADA SATU KATA: LAWAN! (WIJI THUKUL – SAJAK SUARA)

GERTAK
(GERAKAN TOLAK KOMERSIALISASI KAMPUS)