Thursday, December 22, 2011

SELAMAT DATANG DI NEGERI PARA MAFIOSO!

Kemerdekaan sekarang ini baru merupakan kemerdekaan kaum borjuis tetapi belum untuk si gembel.
(anonim)

Siapa tidak kenal Gayus Tambunan? Mantan pegawai Ditjen Pajak, PNS Golongan III A yang mempunyai harta berlimpah, serta tahanan yang kontroversial. Gayus mulai dikenal ketika kasus yang melibatkannya sebagai seorang pegawai Ditjen Pajak terkuak. Sejak itu istilah mafia pajak mulai dikenal masyarakat luas. Gayus tidak sendiri, sebelum kasusnya terkuak khalayak sudah terlebih dahulu mengenal mafia hukum sebagai istilah untuk menyebut tindak pidana korupsi di lingkungan penegakan hukum. Kasus yang cukup membuat geger dan meroketkan istilah mafia hukum adalah kasus Jaksa Urip dan Ayin yang dikenal sebagai makelar kasus. Kasus yang belum lama ini terjadi juga meroketkan pamor mafia-mafia yang lain seperti mafia pemilu yang kasusnya menyeret mantan anggota KPU Andi Nurpati dan mafia anggaran yang kasusnya menimbulkan keguncangan di partai Demokrat karena kasus tersebut menyeret bendahara partai, Nazaruddin. Bak artis, para mafia ini memenuhi televisi dengan berita-berita yang tiada habisnya serta membuat gerah masyarakat dengan aksinya. Dengan modus yang selalu mutakhir para mafia ini menyemarakkan “liga perkorupsian” di negara kita.

Mafia [Ma.fia] menurut KBBI adalah
[n] perkumpulan rahasia yg bergerak di bidang kejahatan (kriminal); -- peradilan 1 kelompok advokat yg menguasai proses peradilan sehingga mereka dapat membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dng jumlah yg diminta mereka: isu mengenai -- peradilan disebarkan melalui pemberitaan di berbagai surat kabar; (2) persekongkolan di antara para penegak hukum dng pencari keadilan

Dalam film Hollywood mafia biasa digambarkan sebagai orang italia berambut klimis, berkumis tipis, berjas dan bercelana licin, serta berdasi dan bertopi. Begitu juga dengan yakuza (mafia jepang) yang biasa digambarkan sebagai ketua dari sebuah kelompok besar yang melakukan pekerjaan “kotor” tingkat tinggi, berselingkuh dengan penegak hukum untuk melancarkan pekerjaannya, dan memperkaya dirinya dengan cara tersebut. Melihat penokohan dalam film-film tersebut cocoklah jika kita golongkan mafia sebagai white collar crime, sebuah kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang dan berstatus tinggi. Mafia hukum, mafia pajak, mafia pemilu, hingga mafia anggaran jelas dilakukan oleh orang-orang terpandang dan berstatus tinggi bahkan terpelajar. Satu persamaan terbesar antara mafia di film dengan mafia-mafia tersebut adalah mereka sama-sama melakukan pekerjaan “kotor” dengan memanfaatkan kedudukan dan jaringan yang dimilikinya.

Keberadaan para mafia ini akhirnya akan berpengaruh besar pada jalannya roda pemerintahan dan kehidupan bernegara kita. Penghindaran pajak yang dilakukan oleh para pengusaha besar melalui para mafia pajak akan mempengaruhi pembangunan di negeri ini. Sementara itu simbiosis mutualisme antara mafia hukum dengan koruptor akan menimbulkan sebuah ketimpangan penegakkan hukum. Mereka, bersama-sama dengan mafia pemilu dan mafia anggaran bersindikasi saling bahu membahu dalam usaha memperkaya diri sendiri sembari menghancurkan negara ini secara perlahan-lahan. Bisa dikatakan Indonesia kini tengah sekarat menanti ajal karena terus menerus digerogoti oleh penyakit menahun yaitu korupsi yang makin hari makin semarak dengan kemunculan aktor-aktor baru.

Ditengah perjalanan menuju ajal ini keseriusan pemerintah dalam menyembuhkan “penyakit” ini dipertanyakan. Pemerintah sibuk membentuk lembaga ad-hoc ini-itu, komisi ini-itu, tim ini-itu, untuk menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dan para mafia. Tapi tetap saja, kasus lama tidak kunjung selesai sedangkan kasus baru makin menumpuk. Pemerintah dan penegak hukum terseok-seok langkahnya dalam pemberantasan korupsi, masyarakat terinjak-injak ketika mengantri BLT, sementara koruptor dan mafia berpesta menghambur-hamburkan uang hasil korupsi. Ironis.

Hari ini sekian puluh tahun setelah proklamasi, belasan tahun sejak reformasi, perubahan tidak kunjung terjadi. Korupsi merambah di semua lini, kita terjajah di negeri sendiri. Selamat datang di negeri para Mafioso! Negeri dimana keadilan terlelap di langit-langit pengadilan, wakil rakyat tidur di tengah rapat, masyarakat sekarat menanti peningkatan kesejahteraan, sementara para mafia berpesta pora siang malam. Selamat datang! Semoga Tuhan melindungi…

Azizah Amalia
Kepala Departemen Advokasi DEMA Justicia

Tuesday, April 12, 2011

KETIKA BERBICARA TIDAK LAGI LELUASA

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” (Pasal 28 UUD 1945)

Berbicara, mengkomunikasikan apa yang ada di pikirannya pada dasarnya merupakan hal yang alamiah bagi manusia. Itulah kenapa para founding fathers memuatnya dalam konstitusi Negara kita. Sebagai sebuah hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum sudah sepatutnya hak untuk berbicara tidak dilanggar oleh siapapun juga. Terlebih ketika yang diungkapkan adalah sebuah kebenaran yang nyata dan jelas-jelas ada.

Tanggal 30 Agustus 2010, sejumlah mahasiswa UGM yang terdaftar secara resmi dituding sebagai gerakan yang tidak bertanggungjawab serta kelompok gelap ketika menyuarakan ketidaksepakatan atas kebijakan KIK yang ada di UGM. Begitu pula ketika sejumlah mahasiswa tersebut kembali melakukan aksi mengenai hal yang sama pada 20 Desember 2010. Hal ini jelas menunjukkan bahwa terdapat resistensi dari rezim rektorat UGM terhadap aksi massa, bahkan ketika aksi yang dilakukan merupakan aksi simpatik.

Seakan belum cukup, tepat pada 4 April 2011 Bapak Rektor yang tercinta mengeluarkan sebuah surat yang cukup lucu. Perihal dari surat yang ditembuskan kemana-mana itu bertuliskan pentingnya kejujuran dan surat tersebut dikirimkan kepada BEM KM UGM sebagai koordinator dari aksi tolak KIK yang dilaksanakan pada 30 Maret 2011. Kejujuran apakah yang dimaksud disini? Melihat dari isi surat yang meminta BEM KM UGM untuk menyerahkan 110 nama peserta aksi dapat disimpulkan bahwa kejujuran yang dimaksud adalah kejujuran para peserta aksi untuk mengakui bahwa dirinya ikut hadir dalam aksi tersebut. Yang lebih tidak masuk akal adalah ancaman yang kemudian diberikan kepada BEM KM UGM jika tidak menyerahkan 110 nama tersebut. BEM KM UGM diancam tidak akan diberi dukungan berupa dana dan dilarang untuk melakukan kegiatan di luar gelanggang mahasiswa sampai waktu yang belum ditentukan. Dukungan dana baru akan kembali diberikan dan larangan akan dicabut ketika 110 nama tersebut telah diserahkan. Ini jelas merupakan sebuah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang dimiliki oleh mahasiswa. Terlepas dari siapa yang terkena akibat tersebut, tindakan represif Rektorat UGM jelas harus dilawan karena jika kita hanya diam mungkin kelak akan terjadi hal-hal yang sama kepada lembaga-lembaga lain yang ada di UGM. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kembali NKK/BKK yang begitu buas memangkas kebebasan mahasiswa pada masa Orde Baru.

Dalam ICCPR (International Covenant On Civil and Political Rights) yang diratifikasi oleh negara kita dengan UU. No 12 tahun 2005, hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi sebagai hak sipil politik kemudian memiliki karakteristik khusus. Dalam pemenuhan hak sipil politik pemegang kekuasaan bersifat pasif alias harus melindungi dengan cara tidak berbuat apapun. Aksi massa, sebagai salah satu bentuk menyampaikan pendapat di muka umum selain disebutkan secara tersirat dalam pasal 28 UUD 1945 juga disebutkan secara jelas dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, melakukan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak yang dimiliki oleh warga Negara termasuk mahasiswa. Hak tersebut sudah seharusnya dilindungi dan usaha pembungkaman yang dilakukan oleh Rektorat UGM dapat dikatakan telah melanggar hak asasi yang dimiliki mahasiswa. Rektorat UGM yang harusnya pasif malah aktif melakukan pembungkaman. Sehalus apapun caranya, apapun alasannya, pembungkaman hak mahasiswa untuk berpendapat adalah pelanggaran!

Pertanyaan untukmu, hari ini masihkah demokrasi ada di kampus kita? Nyata-nyata ada dan bukan hanya didaku. Atau jangan-jangan nasib dari demokrasi sama seperti kerakyatan yang didaku tapi sosok dan keberadaannya tidak nyata di tengah megahnya kampus kita.

SUARA DIBUNGKAM, KRITIK DILARANG TANPA ALASAN. DITUDUH SUBVERSIF DAN MENGGANGGU KEAMANAN. MAKA HANYA ADA SATU KATA: LAWAN! (WIJI THUKUL – SAJAK SUARA)

GERTAK
(GERAKAN TOLAK KOMERSIALISASI KAMPUS)

Sunday, March 13, 2011

Teruntuk Laskar Advokasi, Para Pejuang di Jalan Sunyi...


Kawan, masih ingatkah hari dimana kita tertawa
Berbicara tentang masa depan yang belum kita ketahui
Sambil mengurai mimpi dan menata harapan-harapan

Masih ingatkah kawan, hari lain dimana kita menangis
Mengais harapan yang tak kunjung datang
Janganlah, janganlah lupakan
Ingatlah, ingatlah selalu hari-hari yang telah lewat itu
Karena seberat apapun rintangan menghadang
Yakinlah akan satu kebenaran yang nyata, bahwa kita akan selalu bersama

Perjuangan belum selesai, belum apa-apa
jalan ini masih panjang, belum ada setengahnya
Karena itu, tetaplah semangat
Bermimpi...
Berdoa...
Berjuang...

Dan yakinlah
Setiap hal yang kita lakukan
Setiap langkah yang kita ambil
Semua itu pasti akan terbalas dengan cita dan harapan yang tercapai
Aku paham, bahwa bergerak atau tidak adalah pilihan
Tetapi aku yakin, tidak ada satupun diantara kita yang memilih untuk diam
Karena Tuhan,
Menciptakan dan mempertemukan kita, pasti karena suatu maksud
Sebuah rencana kecil, tetapi indah...
Untuk membuat perubahan
Demi orang-orang yang tidak seberuntung kita
Yang terampas haknya, oleh ketidakadilan dalam kehidupan

Bergeraklah, bergerak!
Karena satu janji kita, untuk SETIA DI GARIS MASSA
Karena satu hal yang kita sepakati bersama, bahwa DIAM ADALAH PENGKHIANATAN!!!

Lantas, siapkah kita untuk mengambil jalan yang berbeda dengan orang-orang biasa
Karena kita telah memilih untuk berjuang
Itulah yang membuat kita berbeda
Yang membuat kita menjadi luar biasa
Terakhir, ingatlah bahwa kamu tak akan pernah berjalan sendiri
Kita akan selalu bersama, berjuang, bergerak, membuat perubahan
Terimakasih Tuhan, telah mempertemukan kami...

Gambar diambil dari : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhA5_aBd28PhyphenhyphenPxaCrmzmc2Zymw0kal9u65gkDoCCNd66HtZACsJzo79vGECzkd1DWpzSlNdH-HEy1-D4DJkHRY7UGS5KIx89awmLKL1FLkWZxPYB4zrP4IgKsSr2vLKH1eKKxjfj4z_q6z/s320/road.jpg

Saturday, February 26, 2011

KIK, MAU DIBAWA KEMANA?


Bukan sembarang universitas ini diberi nama Gadjah Mada. Nama ini dipilih karena tekad Mahapatih Gadjah Mada untuk menyatukan nusantara. Itulah filosofi pendirian UGM. Untuk menghapus sekat-sekat wilayah dan mendidik anak bangsa Indonesia siapapun itu selama dia hendak belajar maka dia boleh datang, sesuai dengan kata-kata Soekarno dalam pidatonya ketika UGM didirikan. Kampus ini milik rakyat Indonesia, itulah mengapa kampus ini dikenal dengan julukan Universitas Kerakyatan. Karena kampus ini didirikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan hendaknya kerakyatan tidak dimaknai dengan sekedar romantisme masa lalu karena kerakyatan harus selalu menjadi jiwa UGM dulu, kini, dan nanti.

Tetapi kondisi kekinian berkata lain, visi UGM untuk menjadi universitas penelitian bertaraf Internasional memaksa UGM untuk membuat kebijakan-kebijakan yang beberapa di antaranya tidak berorientasi kepada rakyat. Tuntutan untuk membangun suasana yang nyaman untuk belajar (diistilahkan sebagai educopolis oleh UGM) melahirkan adanya penataan dengan menggunakan satu dan lain instrumen, diantaranya diberlakukannya Kartu Identitas Kendaraan (KIK). Kemunculan KIK menimbulkan sejumlah polemik di kalangan civitas akademika maupun masyarakat sekitar. Pemberlakuan KIK dirasa membatasi akses kepada masyarakat dan berkesan sebagai usaha untuk melakukan komersialisasi kampus karena kebijakan tersebut mengharuskan mitra, civitas akademika, serta masyarakat sekitar yang tidak memiliki KIK untuk membayar (Rp. 1000,- untuk motor dan Rp. 2000,- untuk mobil).

Visi UGM yang dituangkan dalam kebijakan KIK tersebut dapat dikatakan mencederai tujuan didirikannya UGM oleh founding fathers dahulu. UGM sengaja diletakkan di tengah-tengah masyarakat dengan harapan agar UGM dekat dengan masyarakat dan oleh karenanya pembatasan akses masyarakat untuk melewati UGM tidak dapat diterima. Apalagi apabila alasan yang digunakan adalah alasan-alasan yang masih dipertanyakan kebenarannya mulai dari segi keamanan hingga dari segi ekologis. Instrumen berbayar yang diterapkan dalam kebijakan KIK dapat dikatakan tidak memiliki relevansi dengan masalah keamanan ataupun lingkungan. Karena hasil riset lapangan yang dilakukan beberapa mahasiswa mengatakan sebaliknya. Dengan adanya kendaraan yang berlalu lalang keadaan menjadi lebih ramai dan tentunya aman bagi beberapa mahasiswa yang berjalan kaki ataupun mengendarai sepeda.

Yang menjadi masalah berikutnya setelah pembatasan akses masyarakat adalah transparansi pemasukan dan pengeluaran uang disinsentif yang diperoleh. Sejak 1 Februari 2011 kebijakan disinsentif sudah diberlakukan bagi masyarakat umum, apabila menggunakan penghitungan kasar bahwa rata-rata arus kendaraan yang lewat per hari sebanyak 8.000 kendaraan dengan asumsi semua kendaraan membayar Rp. 1.000,- maka pemasukan dalam satu hari adalah Rp. 8.000.000,- dan setelah pemberlakuan selama 24 hari maka pemasukan yang diperoleh lebih kurang sebanyak Rp. 192.000.000,-. Begitu banyak uang yang masuk tetapi tidak ada transparansi dan kejelasan mengenai penggunaan uang tersebut. Tentunya hal itu tidak dapat dibiarkan karena dapat memberikan peluang untuk terjadinya korupsi.

Masalah lainnya terjadi dalam pembuatan kebijakan. Sebagai sebuah lembaga yang besar dan bersinggungan dengan banyak pihak sudah seharusnya dalam pembuatan kebijakan publik, UGM mengikutsertakan civitas akademika dan pihak terkait lainnya dalam formulasi sehingga nantinya apabila sudah dalam tahap eksekusi tidak akan ada pertentangan yang timbul. Selain itu, wewenang UGM dalam membuat kebijakan ini pun dipertanyakan, apakah memang UGM memiliki wewenang untuk menarik uang dari masyarakat karena pada kenyataannya tidak ada peraturan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan bagi UGM untuk menarik pungutan.

Lantas bagaimanakah dengan kebijakan KIK ke depan? UGM sebagai universitas yang mendaku kerakyatan seharusnya memiliki pendirian untuk selalu dekat dengan rakyat dan tidak membatasi kedekatan maupun akses masyarakat. Karena sifat-sifat kerakyatan harus selalu dimiliki dan diimplementasi oleh UGM dan bukan hanya sekedar didaku tanpa ada tindakan nyata yang dilakukan.

Pic diambil dari http://www.harianjogja.com/img/gallery/20100830144544_JEPRET_DEMO_UGM.jpg

Sunday, January 30, 2011

POSKO ADVOKASI 2011 (Forum Advokasi UGM)


Bukan sembarang universitas ini diberi nama Gadjah Mada. Nama ini dipilih karena tekad Mahapatih Gadjah Mada untuk menyatukan nusantara. Itulah filosofi pendirian UGM. Untuk menghapus sekat-sekat wilayah dan mendidik anak bangsa Indonesia siapapun itu selama dia hendak belajar maka dia boleh datang, sesuai dengan kata-kata Soekarno dalam pidatonya ketika UGM didirikan. Kampus ini milik rakyat Indonesia, itulah mengapa kampus ini dikenal dengan julukan Universitas Kerakyatan. Karena kampus ini didirikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan hendaknya kerakyatan tidak dimaknai dengan sekedar romantisme masa lalu karena kerakyatan harus selalu menjadi jiwa UGM dulu, kini, dan nanti.

APAKAH ADVOKASI ITU???
Advokasi merupakan proses pembelaan hak-hak civitas akademika, khususnya mahasiswa dan atau calon mahasiswa yang merasa mengalami kesulitan dikarenakan kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh Universitas Gadjah Mada.

MENGAPA POSKO ADVOKASI DIBUAT?
Setiap tahunnya UGM menerima ribuan mahasiswa baru dari berbagai jalur dan paling banyak terjaring melalui jalur UTUL. Di tahun 2011 ini dimana penerimaan mahasiswa baru melalui jalur utul ditiadakan dan mahasiswa baru diterima melalui jalur SNMPTN (tulis dan undngan), posko advokasi dibuat untuk melakukan pendampingan atau pembelaan bagi calon mahasiswa UGM 2011 yang telah lulus SNMPTN yang mengalami permasalahan terkait herregistrasi. Termasuk di dalamnya penipuan, diskriminasi, ketidakmampuan membayar SPMA ataupun kesulitan lainnya.
Selain itu posko Advokasi siap memberikan informasi, menyampaikan aspirasi, hingga mendampingi calon mahasiswa baru 2011 dalam mendampatkan hak-hak nya.

KONDISI APA YANG DAPAT DIADVOKASI?
Identitas UGM sebagai kampus kerakyatan menjadikan UGM sebagai universitas yang memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk mengikuti pembelajaran di UGM tanpa memandang status ekonomi. Karena itu di UGM terdapat 7.000-8.000 beasiswa dari berbagai sumber untuk mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu secara ekonomi, dengan anggaran mencapai Rp. 18,5M per tahun.
Bagi kasus khusus yang tidak masuk kriteria beasiswa tetapi sangat membutuhkan, dapat mengajukan permohonan keringanan biaya yang nantinya akan diberikan pendampingan dalam prosesnya oleh tim advokasi.

HARUS DIYAKINI BAHWA
-UGM tidak memandang status ekonomi dalam melakukan penerimaan mahasiswa, karena itu SPMA berapapun yang dipilih saat SNMPTN tidak mempengaruhi diterima-tidaknya calon mahasiswa. Karena yang menentukan diterima atau tidaknya peserta UM UGM adalah murni hasil tes yang dilakukan.
-Advokasi dilakukan oleh DEMA/LEM/LM/BEM/HM se-UGM secara Cuma-Cuma tanpa pungutan biaya apapun sebagai pembuktian eksistensi UGM sebagai kampus kerakyatan.
-Advokasi tidak berkaitan dengan diterima-tidaknya calon mahasiswa baru atau peserta UM UGM.
-Advokasi tidak berurusan dengan soal dan atau jawaban soal, peta lokasi pelaksanaan UM UGM, praktek calo dan atau jual beli kursi.

untuk informasi lebih lanjut mengenai tips n trik masuk ugm, info beasiswa, dan cara masuk ugm teman-teman bisa buka situs monggomasukugm.co.cc
DARE TO DREAM!!!