Monday, December 10, 2012

DIFFERENTIAL ASSOCIATION YANG TELAH DIALAMI OLEH PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME


Kriminologi merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi yang ditemukan oleh P. Tonipard (1830-1911) seorang ahli antropologi Perancis, secara harfiah berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat.[1]

            Wolfgang, Savitz, dan Johnston dalam The Sociology of Crime and Deliquency memberikan definisi kriminologi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya. Jadi obyek studi kriminologi melingkupi:
  1. Perbuatan yang disebut sebagai kejahatan
  2. Pelaku kejahatan dan
  3. Reaksi masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan maupun terhadap pelakunya[2]
Melihat dari pengertian dan obyek dari kriminologi maka dapat dilihat bahwa kriminologi memiliki hubungan yang sangat erat dengan hukum pidana. Jika hukum pidana menurut Hezewinkel Suringa mengandung larangan dan ancaman pidana (jus poenale) serta hak negara untuk menuntut, menjatuhkan,dan melaksanakan pidana (jus puniendi). Maka disisi lain kriminologi dapat digunakan untuk mempelajari siapa dan kenapa seseorang melakukan perbuatan pidana sehingga dapat dikenai ancaman pidana.
Salah satu teori yang ada dalam kriminologi diantaranya adalah Differential Association Theory yang dikemukakan oleh Sutherland. Teori ini sendiri mendasarkan pada konsep Differential Social organization yang mengemukakan bahwa kelompok-kelompok sosial tertata secara berbeda, beberapa terorganisasi dalam mendukung aktivitas kriminal dan yang lain terorganisasi melawan aktivitas kriminal. Menurut Sutherland perilaku jahat itu dipelajari melalui pergaulan yang dekat dengan pelaku kejahatan yang sebelumnya dan inilah yang merupakan proses differential association. Lebih lanjut, menurutnya setiap orang mungkin saja melakukan kontak (hubungan) dengan kelompok yang terorganisasi dalam melakukan aktivitas kriminal atau dengan kelompok yang melawan aktivitas kriminal. Dan dalam kontak yang terjadi tersebut terjadi sebuah proses belajar yang meliputi teknik kejahatan, motif, dorongan, sikap dan rasionalisasi melakukan suatu kejahatan.
Ada sembilan dalil yang merupakan dasar dari differential association, yaitu :
1)      Criminal behavior is learned
2)  Criminal behavior is learned in Interaction with other person in a proccess of communication
3)      The principal part of the learning of criminal behavior occurs within intimate personal groups
4)      When criminal behavior is learned, the learning includes (a) techniques of committing the crime, which are sometimes very complicated, sometimes very simple and (b) the specific direction of motives, drives, rationalizations, and attitudes
5)    The specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable or unfavorable
6)      A person becomes delinquent because of an excess of definitions favorable to violation of law over definitions unfavorble to violation of law
7)      Differential associations may vary in frequency, duration, priority, and intencity
8)    The process of learning criminal behavior by association with criminal and anticriminal patterns involves all of the mechanism that are involved in any other learning
9)   While criminal behavior is an expression of general needs and values, it is not explained by those general needs and values, since noncriminal behavior is an expression of the same needs and values[3]

Tindak pidana terorisme menurut pasal 6 Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.  Terorisme sendiri telah menjadi masalah serius bagi masyarakat Indonesia sejak terjadinya Bom Bali pertama pada November 2002. Dengan makin meluasnya jaringan operasi yang serius, radikalisme, dan militansi hingga hari ini terorisme masih menjadi momok. Dalam kaitannya dengan Differential association, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa seorang pelaku tindak pidana terorisme melewati proses belajar yang membentuk ideologi dan menjadikannya sebuah rasionalisasi dalam melakukan terorisme. Seringkali ideologisasi tersebut terjadi dalam proses pemasyarakatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, sehingga Lapas menjadi School of Radicalism. Ketika kita berbicara mengenai tindak pidana terorisme maka kita akan berbicara mengenai sebuah tindak pidana dengan karakteristik yang berbeda dimana perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan kepahaman mengenai tindak pidana yang dilakukan serta mengandung adanya ideologi yang menyimpang. Oleh karena itu dibutuhkan penanganan yang berbeda bagi narapidana terorisme demi tercapainya salah satu tujuan pemidanaan yaitu memasyarakatkan narapidana sehingga dapat kembali diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi kembali perbuatannya (residivis).
Sebelum tahun 2008 di LP Cipinang ada hak-hak istimewa yang diberikan kepada para narapidana terorisme diantaranya kemudahan mendapatkan kunjungan, kebebasan untuk mendapatkan makanan, bahan bacaan berupa kitab-kitab dan buku-buku bertema jihad, serta kesempatan untuk memiliki handphone bagi hampir semua narapidana teroris. Bahkan narapidana terorisme diberikan kesempatan untuk membentuk semacam pesantren di lingkungan masjid di dalam LP dimana Abu Tholut, seorang residivis yang terkenal karena berkali-kali melakukan pengulangan Tindak Pidana terorisme pernah menjadi kepala sekolahnya. Dan disinilah proses Differential Association terjadi. Pesantren ini pernah memiliki murid sebanyak 300 orang narapidana biasa (non-terorisme). Tanpa disadari lapas menjadi sebuah lahan recruitment oleh jaringan teroris ketika itu. Dan hal ini sesuai dengan dalil dalam teori differential association tingkah laku kriminal dipelajari dalam interaksi dengan orang lain melalui proses komunikasi, jadi tidak serta merta seseorang yang hidup dalam lingkungan kriminal menjadi kriminal tetapi juga dipelajari bersama orang lain dalam komunikasi verbal maupun non verbal.
Selain itu, tingkah laku kriminal biasa dipelajari dalam kelompok orang-orang dekat seperti keluarga ataupun teman dekat, ddan diketahui bersama banyak dari jaringan terorisme yang terbentuk dari lingkaran keluarga ataupun teman dekat, dimana komunikasi yang intensif berperan besar dalam ideologisasi para pelaku tindak pidana terorisme. Albert Reiss dan A. Lewis menemukan bahwa kesempatan melakukan perbuatan delinquent tergantung pada apakah temannya melakukan hal yang sama.
Tingkat differential association sendiri dipengaruhi oleh intensitas kontak, lamanya, dan makna dari proses tersebut kepada suatu individu. Dalam konteks school of radicalism, seseorang dalam keadaan terkungkung dan kurang informasi mendapatkan pencerahan dari seseorang yang dilihat lebih mengerti kemudian melakukan komunikasi yang intens dan lama lebih mudah menerima ideologi yang menyimpang tersebut. Itulah kenapa lapas dapat dikatakan turut menyuburkan kaderisasi jaringan terorisme.
        Pelajaran yang didapat tentunya bukan hanya soal teknik melakukan tindak pidana tetapi juga rasionalisasi, motif, dorongan, serta sikap dan di point inilah ideologisasi terjadi. Sehingga berbeda dengan tindak pidana yg lain, untuk memasyarakatkan kembali pelakunya perlu adanya proses de-ideologisasi. Dimana de-ideologisasi tersebut dilakukan untuk membersihkan rasionalisasi, motif, dorongan, serta sikap yang membentuk ideologi si pelaku tindak pidana terorisme.

picture source : http://www.tribunnews.com/2012/07/13/naim-pengumpul-dana-jaringan-teroris-di-indonesia



[1] Topo Santoso, S.H., M.H dan Eva Achjani Zulfa, S.H, 2008, Kriminologi, grafindo, jakarta Halaman 7
[2] Topo Santoso, S.H., M.H dan Eva Achjani Zulfa, S.H, 2008, Kriminologi, grafindo, jakarta Halaman 12
[3] Topo Santoso, S.H., M.H dan Eva Achjani Zulfa, S.H, 2008, Kriminologi, grafindo, jakarta Halaman 75


No comments:

Post a Comment