Friday, January 27, 2012

Menyoal pemidanaan : Mari kita perbaiki :)

Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pasca amandemen yang menyebutkan bahwa, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Istilah negara hukum yang digunakan di Indonesia berasal dari istilah ‘rechtsstaat’ atau ‘the rule of law’. Istilah rechtsstaat digunakan di negara-negara penganut sistem hukum Eropa Kontinental, sedangkan istilah the rule of law digunakan oleh negara-negara Anglo Saxon. Pada abad ke-20 fungsi negara hukum terus berkembang seiring dengan perkembangan penyelenggaraan negara yang terus berubah. Fungsi negara berubah dari konsep negara hukum klasik (abad ke-19) menuju negara hukum modern di abad ke-20. Konsep negara hukum klasik memposisikan fungsi negara sebagai penjaga keamanan dan ketertiban (nachtwatcherstaat), sedangkan fungsi negara pada konsep negara hukum modern bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban, melainkan juga untuk mensejahterakan rakyatnya (welfare state). Sebagai sebuah negara hukum, maka wajar jika semua perilaku warga negara dan aparaturnya harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang ada dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum. Sejalan dengan fungsi negara hukum modern tersebut, tujuan hukum harus diarahkan kepada kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan keadilan dan kepastian hukum. Penegakan hukum tidak semata-mata dilakukan berdasarkan kepastian hukum dengan berlindung dibalik asas legalitas, namun perlu memperhatikan kemanfaatan atau hasil guna dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Indonesia mengenal pembagian hukum menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik. Hukum pidana termasuk dalam ranah hukum publik. Beberapa sanksi dalam hukum pidana tersebut kemudian langsung terkait dengan perampasan HAM berupa hak atas kemerdekaan dalam hukuman kurungan atau penjara. Bahkan dalam beberapa kasus khusus perampasan hak untuk hidup juga dapat terjadi melalui penjatuhan pidana mati. Selain itu, dalam proses penegakkan hukum pidana juga terdapat potensi pelanggaran HAM yang sangat besar karena hukum pidana kita mengatur tentang upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan surat. Melihat potensi pelanggaran HAM yang sangat besar dalam penegakkan hukum pidana maka wajar ketika terjadi revolusi di Prancis salah satu yang menjadi tuntutan adalah kodifikasi hukum pidana. Melalui kodifikasi diharapkan masyarakat mengetahui dengan jelas mengenai perbuatan yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan sehingga kepastian hukum pun tercapai.

Hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Perkembangan dalam arti reformasi hukum pidana sudah mengalami 3 tahap. Pada tahap pertama hukum pidana tidak lagi menyatu dengan penguasa melainkan menjadi alat kontrol penguasa, pada tahap kedua hukum bersendikan perikemanusiaan, dan pada tahap ketiga hukum berorientasi dengan iptek yang diikuti dengan fungsi peradilan menuju konsep kemanfaatan, kepastian, dan keadilan di bidang hukum. Perkembangan hukum pidana pada tahap ketiga ini sudah sesuai dengan tujuan negara untuk mengarahkan hukum demi kemanfaatan dan kesejahteraan bagi masyarakat demi tercapainya sebuah negara hukum modern yang sejahtera (welfare state).

Dalam perkembangannya, wajah hukum pidana di masa lalu memiliki sanksi yang lebih jahat dari obyek kejahatannya bahkan pembentukan hukumnya memuat norma “criminal extra ordinaria” yang diterapkan secara sewenang-wenang sehingga hukum pidana ketika itu dapat dikatakan bersifat barbar . Ketika HIR diberlakukan, sifat barbar tersebut masih nampak. Pada masa itu ketika proses penyidikan berlangsung si tersangka disiksa secara fisik maupun psikis untuk memperoleh pengakuan. Pelaksanaan penahan maupun pidana penjara pun sulit dibedakan karena penahanan dapat dilakukan sewenang-wenang tanpa surat perintah dan tanpa batasan waktu.

Menjelang abad 18 di tengah euforia pembebasan dari cengkraman penguasa yang absolut, hukum pidana mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan adanya prinsip humanity sehingga dari segi sanksi pun harus menghormati HAM . Hal tersebut berimplikasi pada pelaksanaan sanksi yang semakin baik dan dilaksanakan oleh manusia yang beradab.

Ide sistem pemasyarakatan untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Sahardjo ketika menjadi Menteri Kehakiman. Ketika itu beliau tengah dalam acara penerimaan gelar doktor honoris causa dari Universitas Indonesia, pada tanggal 5 Juli 1963 . Pada saat pidato penganugerahan doktor honoris causa tersebut, Sahardjo mengemukakan bahwa penghukuman bukan hanya untuk melindungi masyarakat melainkan harus pula membina si pelanggar. Dan si pelanggar hukum bukan lagi disebut sebagai penjahat, melainkan sebagai orang yang tersesat dan memerlukan pertobatan melalui sistem pembinaan. Bahkan sejak tahun 1956 PBB telah menggagas tentang “the treatment of offender” yang perlu diadaptasikan oleh negara-negara anggota PBB melalui kebijakan pidana berdasarkan ‘the Basic of Community Treatment’ . Treatment adalah perlakuan yang baik atau perlakuan yang ditujukan ke arah perbaikan atau pembinaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ada sebuah tuntutan akan perubahan dalam hukum pidana yang humanis melalui perubahan KUHP dan KUHAP. Memang hal ini akan sulit dilaksanakan mengingat sudah begitu lama mahasiswa fakultas hukum maupun para pakar hukum memahami hukum pidana hanya sebatas pada pemberian nestapa atau penderitaan bagi pelakunya. Pandangan yang demikian kemudian mempengaruhi pemahaman para penegak hukum bahwa pelaku kejahatan baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana pantas diberi nestapa sejak dalam proses penyidikan melalui penahanan hingga pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Akhirnya ketika seorang pelaku kejahatan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) hingga dipindah ke Lapas perlakuan yang mereka terima bukan perlindungan hukum, pencerdasan, ataupun gambaran akan kesejahteraan di masa depan yang seharusnya diterima melainkan sebaliknya. Mereka cnderung mendapatkan tekanan fisik maupun psikis yang membuat mereka semakin tertekan, rendah diri, dan bahkan berubah menjadi lebih jahat dari sebelumnya sebagai wujud pemberontakan. Dan memang pada faktanya banyak kasus yang menunjukkan bagaimana setelah keluar Lapas, seseorang bukannya menjadi semakin baik malah semakin jahat.

Perlakuan yang keras acap kali dirasakan oleh para tersangka/terdakwa/terpidana yang dari segi ekonomi lemah. Sedangkan bagi mereka yang memiliki uang dapat menikmati beragam fasilitas di Rutan atau Lapas tempat mereka berada. Disini kita bisa melihat sebuah bentuk diskriminasi antara si kaya dan si miskin. Perilaku suap-menyuap yang dilakukan membuat para narapidana lebih diistimewakan oleh oknum pejabat yang ada di Lapas. Sedangkan bagi yang tidak mampu memberikan apa-apa tentu akan diperlakukan sebaliknya. Bukan hanya tidak diperhatikan tapi juga mendapat perlakuan yang cenderung kurang atau tidak manusiawi. Bahkan di dalam Lapas pun akhirnya dikenal adanya blok-blok berdasarkan kelas sesuai dengan tingkat fasilitas dan perhatian yang diberikan oleh para petugas Lapas.

Dari sekian banyak permasalahan yang ada, efektivitas penahanan dan pidana penjara pun dipertanyakan. Ruh dari penegakkan hukum pidana di Indonesia juga dipertanyakan, apakah pidana hanya mengenai pemberian nestapa atau sedang menuju arah yang lebih humanis, yang memanusiakan manusia. Oleh karena itu, dibutuhkan jawaban atas pertanyaan di atas. Hal ini agar permasalahan tersebut tidak mengganggu usaha penegakkan hukum pidana serta agar penegakkan hukum pidana selain menjanjikan kepastian hukum tetapi juga membawa kemanfaatan bagi masyarakat. VIVA JUSTICIA!!!

pic from : http://www.rae-kuntzsch.de/links.htm

  1. Bambang Poernomo, Reformasi dan Dinamika Peradilan Indonesia, Makalah, dalam Bahan Kuliah Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, (Jakarta : Universitas Jayabaya, 2001)
  2. Bambang Poernomo, Perkembangan Adaptasi Sanksi Pidana Dalam Lingkup Asas Hukum Pidana, Makalah, disampaikan pada Tim Kajian Hukum Pidana BPHN, Departemen Kehakiman dan HAM RI, dalam Bahan Kuliah “Hukum Pidana Dinamika Perubahan ‘Reform, Repair and Replace’ Norma Hukum dan Sanksi Hukum Pidana Dari Kemajuan Standar Hukum Masyarakat Internasional”, (Jakarta : Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, tt)
  3. Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Di Indonesia Dari Retribusi ke Reformasi, (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1985)
  4. Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, (Bandung : Alumni, 1982)


2 comments:

  1. saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
    Artikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
    terimakasih ya infonya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama-sama ya :) aku baru lihat komennya nih :) makasih sudah main...

      Delete