Sunday, November 4, 2012

OPTIMALISASI FUNGSI KORDINASI DAN SUPERVISI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)


Sebelum didirikannya KPK, Indonesia berada di titik nadir dalam pemberantasan korupsi. Korupsi terjadi di segala bidang, bahkan dilakukan oleh pejabat dan penegak hukum sehingga negara kita makin jauh dari tujuannya untuk memajukan kesejahteraan umum. Harus kita amini bersama bahwa didirikannya KPK membawa secercah asa bagi pemberantasan korupsi yang lebih optimal. KPK adalah sebuah lembaga independen yang didirikan sebagai trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi.  Oleh karena itu, KPK memiliki tanggungjawab untuk meningkatkan daya guna dan memicu Polri dan Kejaksaan yang dinilai belum optimal dalam pemberantasan korupsi.

Maka jika saya menjadi seorang ketua KPK, saya akan memaksimalkan KPK sebagai trigger mechanism melalui optimalisasi fungsi kordinasi dan supervisi yang dimiliki KPK, dengan cara :
  1. Mengadakan rapat berkala antara KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk membahas kasus-kasus yang sedang diperiksa di lembaga masing-masing agar dapat terjadi check and balances
  2. Mengawasi penyelesaian perkara yang tengah dilakukan yakni melalui audit kasus berkala sehingga tidak terjadi lagi adanya jumlah kasus yang berbeda antara jumlah di SPDP dengan jumlah yang sebenarnya.
  3. Mengoptimalkan dana yang dimiliki oleh KPK untuk melakukan percepatan penuntasan kasus di Kejaksaan dan Polri, baik untuk operasional penyelesaian perkara ataupun untuk memberikan pendidikan kepada anggota Polri ataupun Kejaksaan mengenai Tindak Pidana Korupsi secara lebih komprehensif.




No comments:

Post a Comment