Thursday, February 2, 2012

Kampusku Harus Cari Uang Sendiri???



     Pasca diberikannya status Badan Hukum Milik Negara atau BHMN kepada UGM melalui PP 153 tahun 2000, UGM memiliki otonomi dalam pola pengelolaan keuangan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, otonomi, akuntabilitas, dan transparansi. Perlu diketahui bahwa pemberian status tersebut didasari oleh kemampuan UGM dalam pengelolaan sehingga dianggap sudah siap untuk memperoleh otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar. Pasal 46 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sementara dalam sebuah Perguruan Tinggi berstatus BHMN seperti UGM, otonomi yang diberikan mengharuskan pihak universitas juga menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam hal pendanaan sehingga UGM dituntut untuk menjadi lebih kreatif dalam mencari dana untuk pemenuhan kebutuhannya. Seperti tertuang dalam 42 ayat (1) PP 153 Tahun 2000, pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Universitas tidak hanya berasal dari pemerintah dan masyarakat melainkan juga dari hasil usaha dan tabungan universitas, serta pihak dari luar negeri. Yang perlu menjadi catatan adalah dalam pendanaan tersebut pemerintah kurang banyak berperan mengingat alokasi dana pendidikan hanya 20% dari APBN dan APBD, sementara jumlah badan penyelenggara pendidikan yang perlu disokong begitu banyak. Oleh karena itu mau tidak mau, pendanaan kebutuhan universitas harus dipenuhi melalui pencarian dana mandiri dengan dibantu pula oleh dana masyarakat.
   Dalam rangka mewujudkan kemandirian sebagai PT BHMN, UGM mendirikan sebuah perusahaan holding dan investasi berskala nasional yang bergerak di berbagai bidang yang dinamai Gama Multi Usaha Mandiri atau GMUM. Sampai hari ini GMUM memiliki 6 unit usaha dan 5 anak perusahaan. Menurut situs resminya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas ini didirikan secara resmi berdasarkan akta Pendirian Nomor 54 tertanggal 24 Juni 2000, kemudian disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor C-1.333.HT.01.01.TH.2001 tertanggal 21 Februari 2001, dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 56 tertanggal 13 Juli 2001 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4519. Tetapi keberadaan GMUM kurang diketahui oleh khalayak ramai terutama mahasiswa dan masyarakat, padahal GMUM adalah pemegang peranan penting dalam berjalannya proses pendidikan di UGM karena GMUM membantu meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui kontribusi finansial maupun non finansial. Kurang diketahuinya keberadaan GMUM ini kemudian mengakibatkan suara-suara sumbang yang mempertanyakan sejauh mana usaha UGM dalam memenuhi kebutuhannya selain dengan menarik dana masyarakat melalui biaya pendidikan dan disinsentif KIK. Padahal mahasiswa sebagai salah satu pemangku kepentingan memiliki hak untuk mengetahui mengenai pengelolaan keuangan di UGM. Mahasiswa berhak tahu darimana uang masuk kemudian kemana uang keluar sesuai dengan prinsip pengelolan keuangan menurut PP 153 Tahun 2000 yang tidak hanya efisien, efektif, produktif, dan otonom, tetapi juga harus akuntabel dan transparan. Akuntabel disini mengisyaratkan adanya sebentuk komitmen dan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan kepada pemangku kepentingan. Sedangkan transparan yang dimaksud adalah keterbukaan dan kemampuan untuk menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu dan sesuai prosedur yang berlaku kepada pemangku kepentingan. Pengelolaan keuangan, sebagai salah satu bagian dari sistem pendidikan tentu saja memiliki peran yang strategis dalam berjalannya proses pendidikan di UGM. Apalagi sebagai PT BHMN UGM memiliki harta kekayaan yang terpisah dari negara dan dikelola sendiri. Oleh karena itu akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan adalah sebuah keniscayaan, semata-mata untuk memastikan tercapainya tujuan pendidikan nasional dan berjalannya proses check and balances antara pihak pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan.        
Yang menjadi masalah adalah apakah tujuan pendidikan nasional akan terwujud ketika sebuah universitas yang seharusnya berkonsentrasi dengan melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat malah terpecah konsentrasinya karena dibebani dengan masalah pendanaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara? Kemudian ketika negara melepas tanggung jawabnya sehingga universitas terpaksa menjalankan fungsi yang selayaknya dilakukan oleh badan usaha dan ketika universitas terpaksa harus membebankan biaya pendidikan yang tidak murah kepada masyarakat yang berimbas kepada sulitnya akses pendidikan tinggi bagi rakyat miskin demi memenuhi kebutuhannya, apakah kesalahan terletak murni pada pihak universitas? Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban dari GMUM dalam hal penerimaan dan pemasukkan anggaran? Dan terakhir, bagaimanakah nasib kekayaan yang dimiliki UGM khususnya yang berupa aset GMUM setelah dibatalkannya UU BHP dan diberlakukannya PP 17 tahun 2010 jo PP 66 tahun 2010 mengingat di PP yang baru tersebut kekayaan yang sudah dipisahkan harus dialihkan kembali kepada negara?

No comments:

Post a Comment