Thursday, November 25, 2010

PRESS RELEASE : SEMINAR NASIONAL ANTI KORUPSI, PERSEMBAHAN FH UGM UNTUK PEMBERANTASAN KORUPSI PENDIDIKAN DI INDONESIA

Yogyakarta – Dalam rangka bulan anti korupsi yang bertajuk “JUSTISIA (Junjung Tinggi Pemberantasan Korupsi di Indonesia)”, Dema Justicia FH UGM bekerjasama dengan KPK telah mengadakan serangkaian acara sepanjang akhir Oktober hingga November 2010. Diawali dengan lomba mewarnai kaos anti korupsi yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2010 di Taman Budaya Yogyakarta dan dihadiri oleh sejumlah siswa sekolah dasar di Yogyakarta ini merupakan salah satu usaha untuk memberikan pendidikan anti korupsi sejak dini. Selanjutnya yang juga menjadi rangkaian bulan anti korupsi adalah acara melukis celengan oleh para perupa muda dari sekolah seni di Yogyakarta pada tanggal 13 November 2010 yang diadakan juga di Taman Budaya Yogyakarta. Celengan yang telah dilukis tersebut selain untuk mengingatkan warga akan bahaya korupsi juga bertujuan untuk menggalang dana solidaritas bagi korban merapi. Kemudian Dema Justicia FH UGM juga mengadakan diskusi publik sebagai pemantik untuk menuju acara puncak rangkaian JUSTISIA dengan menghadirkan pembicara yang kompeten pada bidangnya yaitu seorang anggota komisi D DPRD DIY dan perwakilan dari DIKPORA (Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga) pada tanggal 19 November 2010 di Ruang Multimedia FH UGM.

Rangkaian acara JUSTISIA akan mencapai puncaknya pada acara seminar nasional bertajuk “Peran Korupsi Terhadap Dehumanisasi Pendidikan di Masa Kontemporer”. Seminar ini akan diadakan pada Minggu, 28 November 2010 pukul 08.00 sampai dengan selesai di Auditorium Magister Manajemen UGM. Pelaksanaan seminar ini didasari oleh keprihatinan akan adanya korupsi yang juga merambah di bidang pendidikan padahal seperti yang diketahui, pendidikan adalah salah satu hal yang paling penting dalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara seperti diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 dimana pendidikan merupakan hak seluruh warga negara dan negara mempunyai kewajiban untuk memberikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Tetapi pada faktanya yang justru terjadi adalah berbagai penyimpangan dalam pengelolaan administrasi keuangan dalam lingkungan institusi pendidikan. Modus yang dilakukan beragam, mulai dari mark-up anggaran hingga penyelewengan berbagai dana sekolah seperti BOS, DAK, sumbangan pendidikan, dan dana lainnya.

Menurut Herman Abdurrahman selaku Ketua Panitia rangkaian acara JUSTISIA, hal tersebut terjadi karena korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan dan kejahatan terjadi karena ada kesempatan dan niat dari pelakunya bertemu berakumulasi menjadi suatu bentuk kejahatan, adanya niat dari para pendidik dan atau penyelenggara pendidikan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih yang bukan menjadi haknya didukung pula dengan adanya kesempatan berupa lemahnya kontrol pemerintah, aparat penegak hukum yang bermental koruptif serta produk-produk hukum yang buruk yang dihasilkan oleh para pembuat legislasi bangsa ini.

Oleh karena itu dibutuhkan adanya kesadaran di seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya memahami dan mengawal korupsi pendidikan sebagai salah satu kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan bersama dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan pemahaman melalui seminar nasional “Peran Korupsi Terhadap Dehumanisasi Pendidikan di Masa Kontemporer”, persembahan FH UGM untuk pemberantasan korupsi pendidikan Indonesia. Demi Indonesia yang lebih baik untuk semua.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Herman Abdurrahman : 08563666123
Hurrin Nur Izzah : 087838282022

No comments:

Post a Comment