Sunday, November 21, 2010

Advokasi dalam Civil Society


Webster’s new Collegiate Dictionary mengartikan advokasi sebagai tindakan atau proses untuk membela atau memberi dukungan . Dalam hal itu advokasi dilakukan untuk membela kepentingan masyarakat tertindas oleh individu, kelompok, LSM, dan organisasi yang mempunyai kepedulian akan masalah HAM, lingkungan, kemiskinan, dan berbagai bentuk ketidakadilan.

Selain itu, advokasi juga dapat dikatakan sebagai sebuah proses untuk melakukan perubahan secara terorganisir dan sistematis. Advokasi dilakukan berangkat dari pemahaman dan keyakinan para penggiatnya bahwa ketidakadilan yang menimpa kelompok tertindas tersebut disebabkan oleh tatanan kekuasaan yang timpang dan tidak demokratis sehingga meminggirkan partisipasi kelompok akar rumput dalam pembentukan kebijakan.

Advokasi dimaksudkan untuk melakukan transformasi sosial dengan mewujudkan tatanan kekuasaan yang seimbang dan demokratis serta mengikutsertakan dan membuka akses kelompok akar rumput dalam pengambilan keputusan, terutama dalam kebijakan yang berakibat langsung kepada kehidupan mereka.

Advokasi bukanlah revolusi melainkan sebuah usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya transformasi sosial melalui berbagai saluran yang tersedia. Advokasi yang dilakukan oleh LSM merupakan upaya untuk meningkatkan bargaining position masyarakat tertindas. Dalam hal ini kegiatan advokasi yang dilakukan meliputi pendidikan dan penyadaran serta pengorganisasian kelompok-kelompok masyarakat tertindas, pemberian bantuan hukum yang menitikberatkan pada proses litigasi dengan melakukan pembelaan hak-hak masyarakat tertindas di muka pengadilan, lobi politik yang dilakukan ke basis pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, hingga mobilisasi massa dengan melakukan aksi ataupun demonstrasi untuk mendesakkan kepentingan yang diusung dalam aksi massa tersebut.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa advokasi yang dilakukan oleh LSM ataupun organisasi lainnya, yang merupakan pembelaan hak dan kepentingan rakyat pada hakikatnya merupakan hal yang sah. Proses advokasi dapat dikatakan sebuah usaha untuk menggugat kedudukan masyarakat tertindas dalam hukum dan pemerintahan yang seharusnya setara. Sebab yang biasa diperjuangkan melalui advokasi adalah keentingan kelompok masyarakat tertindas yang umumnya merupakan mayoritas dalam negara. Mayoritas kelompok masyarakat miskin dan tertindas ini, yang seharusnya diperhatikan kepentingan dan aspirasinya malah seringkali dipinggirkan oleh penguasa. Berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah jauh lebih sering mengakomodir kepentingan politik dan ekonomi orang ataupun kelompok tertentu yang mengakibatkan kebijakan yang dibuat tidak pro rakyat dan mengabaikan kepentingan rakyat miskin tertindas. Disinilah peran LSM dalam melakukan advokasi untuk menuntut adanya pertanggungjawaban negara dalam segala sektor kehidupan masyarakat demi tercapainya tujuan negara sebagai Welfare State. Dan untuk melakukan hal tersebut, diperlukan adanya free public sphere yang menjamin kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul serta berorganisasi.

LSM yang memusatkan perhatian pada masalah kemiskinan, pendidikan, pembangunan berkelanjutan, hak-hak demokrasi, dan hal-hal menyangkut ketidakadilan lainnya melihat bahwa pemerintah sering membuat kebijakan yang menghambat serta membatasi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang memadai, upah yang cukup, hingga lingkungan dan kehidupan yang baik. Oleh karena itu LSM merasa perlu untuk meletakkan advokasi dan merubah kebijakan sebagai agenda mendesak yang perlu dilakukan karena perubahan yang ingin dicapai akan sulit diraih ketika terbentur dengan kebijakan yang menghambat.

Upaya advokasi suatu kebijakan tidak hanya memperluas ruang demokrasi dengan partisipasi aktif masyarakat melainkan juga untuk memperkuat civil society. Ketika advokasi yang dilakukan memajukan tingkat partisipasi aktif masyarakat maka akan terbentuk beberapa perubahan di berbagai dimensi, mulai dari kemampuan mempengaruhi kebijakan, memajukan demokrasi, hingga menyeimbangkan kekuasaan sehingga tidak terpusat dan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat miskin.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentu harus melalui beberapa tahap pembuatan. Proses pembuatan kebijakan publik merupakan sesuatu yang kompleks karena melibatkan banyak proses dan variabel yang harus dikaji. Oleh karena itu para ahli membagi proses penyusunan kebijakan publik menjadi beberapa tahap, yaitu penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, hingga evaluasi kebijakan . Pada tahap penyusunan agenda, pembentuk kebijakan memilah masalah untuk dimasukkan ke dalam agenda kebijakan. Tahap selanjutnya alternatif kebijakan sebagai pemecahan mengenai permasalahan yang telah dibahas selanjutnya diformulasikan dan disusun. Kemudian pada tahap adopsi, alternatif tersebut ditawarkan kepada badan terkait untuk kemudian diadopsi atau diloloskan salah satunya. Di tahap implementasi kebijakan diterapkan dan ditegakkan. Terakhir tahap evaluasi, kebijakan yang telah dijalankan dinilai apakah sudah memperoleh dampak yang diinginkan atau belum.

Hal terbaik terjadi ketika LSM dapat mengintervensi setiap proses kebijakan tersebut dan memasukkan kepentingan kelompok akar rumput yang dibawanya sejak awal . Tetapi pada hal tertentu dimana proses tersebut tertutup atau rahasia, aksesnya tertutup, dan tidak memungkinkan dilakukan intervensi maka proses advokasi yang dilakukan oleh LSM akan menjadi sulit.

Strategi yang sering digunakan oleh LSM diantaranya adalah kerjasama, pendidikan, persuasi, litigasi, dan kontestasi . Dalam strategi kerjasama LSM bekerjasama dengan pemerintah untuk memperbaiki layanan negara. Lalu strategi pendidikan dimana LSM melakukan penyadaran dan pemahaman kepada masyarakat serta memberi informasi, analisis, dan kebijakan alternatif. Strategi persuasi yang menggunakan informasi, analisis, dan mobilisasi massa untuk mendesakkan perubahan. Litigasi yang mengusahakan perubahan melalui jalur peradilan. Dan terakhir kontestasi yang menarik garis keras dan menggunakan protes untuk menunjukkan dampak negatif kebijakan dan menggunakan pressure untuk perubahan.

Dan akhirnya ketika advokasi telah dilakukan maka LSM harus melakukan evaluasi dampak advokasi. Evaluasi dilakukan sepenuhnya berdasarkan prestasi kecil maupun besar yang didapatkan. Sukses dalam advokasi meliputi tiga dimensi, yaitu pada tingkat kebijakan, pada tingkat civil society, dan pada tingkat demokrasi . Pada tingkat kebijakan suatu proses advokasi dapat dikatakan berhasil ketika terjadi perubahan kebijakan yang dikehendaki. Pada tingkat civil society dikatakan berhasil ketika advokasi yang dilakukan memperkuat LSM dan kelompok akar rumput sehingga terbangun hubungan kekuasaan yang lebih demokratis di masyarakat dimana lembaga publik dan sektor swasta yang ada lebih bertanggungjawab. Pada tingkat demokrasi, advokasi dikatakan berhasil ketika meningkatkan free public sphere bagi LSM dan pilar penegak civil society lainnya untuk memperjuangkan aspirasi tanpa ada pembatasan.

Perlu diingat bahwa advokasi hanyalah upaya untuk memfasilitasi kepentingan rakyat tertindas dan bukanlah upaya mengerjakan semua kepentingan mereka karena hal jelek yang terjadi selama ini adalah penggiat advokasi dan organisasinya lah yang menjadi bintang atau pahlawan rakyat. Satu kunci keberhasilan proses advokasi adalah memfasilitasi rakyat tertindas sampai mereka akhirnya memiliki pemahaman dan pandangan sendiri mengenai keadaan dan masalah mereka. Advokasi yang dilakukan oleh LSM harus mempertimbangkan keikutsertaan masyarakat dalam proses tersebut sehingga esensi advokasi untuk “Menyuarakan suara mereka yang tidak dapat bersuara dan membuat mereka menjadi bersuara.” dapat terpenuhi. Karena sesungguhnya proses advokasi yang dijalankan harus mampu memberikan efek jangka panjang berupa kekuatan bagi para masyarakat tertindas untuk membela dan memperjuangkan haknya sendiri.

No comments:

Post a Comment